PANJI ISLAM – Zakat Fitrah Lebih Baik Beras atau Uang? Ini Penjelasannya
Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Islam memiliki kewajiban penting yang harus segera ditunaikan, yaitu membayar zakat fitrah. Ibadah ini tidak hanya menjadi pelengkap dari rangkaian puasa Ramadan, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Namun, di tengah masyarakat sering muncul pertanyaan: lebih baik membayar zakat fitrah dengan beras atau dengan uang?
Perbedaan praktik ini sebenarnya telah lama dibahas oleh para ulama. Dalam khazanah fiqih Islam, terdapat berbagai pandangan dari para ulama berdasarkan dalil hadis dan penafsiran terhadap tujuan syariat. Perbedaan tersebut dapat ditemukan dalam pandangan empat mazhab fikih besar dalam Islam.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, para ulama sepakat bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah membantu kaum fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Idulfitri.
Pengertian dan Tujuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan selama menjalankan ibadah Ramadan sekaligus membantu masyarakat yang kurang mampu.
Dalam ajaran Islam, zakat fitrah memiliki dua dimensi utama, yaitu dimensi spiritual dan dimensi sosial.
Dari sisi spiritual, zakat fitrah menjadi sarana pembersih jiwa setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh. Sementara dari sisi sosial, zakat fitrah bertujuan untuk membantu fakir miskin agar mereka dapat memenuhi kebutuhan pada hari raya.
Karena itu, zakat fitrah tidak hanya dipandang sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas sosial dalam kehidupan umat Islam.
Dasar Hadis tentang Zakat Fitrah
Ketentuan mengenai zakat fitrah berasal dari ajaran Muhammad SAW. Dalam hadis disebutkan bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ makanan pokok seperti kurma atau gandum.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh sejumlah sahabat Nabi dan tercantum dalam kitab hadis yang terkenal seperti Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
Pada masa Nabi, masyarakat Arab umumnya mengonsumsi kurma dan gandum sebagai makanan pokok. Oleh karena itu, zakat fitrah pada saat itu dibayarkan dalam bentuk bahan makanan tersebut.
Jika diterapkan dalam konteks Indonesia, makanan pokok yang paling umum adalah beras. Karena itu, mayoritas masyarakat Muslim di Indonesia menunaikan zakat fitrah dengan beras.
Pendapat Mayoritas Ulama: Zakat Fitrah dengan Makanan Pokok
Mayoritas ulama dari tiga mazhab besar dalam Islam, yaitu:
-
Malik ibn Anas (Mazhab Maliki)
-
Muhammad ibn Idris al-Shafi’i (Mazhab Syafi’i)
-
Ahmad ibn Hanbal (Mazhab Hanbali)
berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang.
Mereka mendasarkan pandangan tersebut pada hadis Nabi yang secara eksplisit menyebutkan zakat fitrah berupa satu sha’ makanan pokok. Dalam pandangan mereka, mengikuti bentuk yang disebutkan dalam hadis dianggap lebih sesuai dengan tuntunan syariat.
Sebagian ulama dari mazhab ini bahkan menyatakan bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan uang tidak sah, karena tidak sesuai dengan praktik yang dilakukan pada masa Nabi.
Karena itu, di banyak negara yang mengikuti mazhab Syafi’i, termasuk Indonesia, pembayaran zakat fitrah dengan beras masih menjadi praktik yang paling umum.
Pendapat Mazhab Hanafi: Boleh Diganti dengan Uang
Berbeda dengan pandangan mayoritas ulama, mazhab Hanafi memiliki pendapat yang lebih fleksibel mengenai bentuk zakat fitrah.
Mazhab ini didirikan oleh Abu Hanifa, seorang ulama besar yang dikenal dengan pendekatan rasional dalam memahami hukum Islam.
Dalam pandangan mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan makanan pokok yang diwajibkan.
Mereka menilai bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah membantu fakir miskin agar kebutuhan mereka terpenuhi pada hari raya.
Pandangan ini didasarkan pada pemahaman terhadap tujuan syariat atau maqashid syariah, yaitu memastikan kesejahteraan masyarakat dan membantu mereka yang membutuhkan.
Dalam sebuah riwayat yang tercantum dalam Sunan ad-Daraqutni, disebutkan bahwa zakat fitrah bertujuan untuk mencukupi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya agar mereka tidak perlu meminta-minta.
Berdasarkan pemahaman tersebut, para ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa pemberian uang juga dapat memenuhi tujuan zakat fitrah, bahkan dalam beberapa kondisi dianggap lebih bermanfaat bagi penerimanya.
Pendapat Ulama Syafi’iyyah tentang Pembayaran dengan Uang
Dalam mazhab Syafi’i sendiri, terdapat sebagian ulama yang memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu.
Beberapa ulama seperti Al-Nawawi menyebutkan bahwa zakat fitrah pada dasarnya harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Namun, dalam kondisi darurat atau kebutuhan tertentu, pembayaran dengan uang dapat dipertimbangkan.
Misalnya ketika makanan pokok sulit ditemukan atau ketika pemberian uang dianggap lebih bermanfaat bagi penerima zakat.
Pendapat ini menunjukkan bahwa dalam fiqih Islam terdapat ruang ijtihad yang memungkinkan penyesuaian terhadap kondisi masyarakat.
Mana yang Lebih Utama?
Jika merujuk pada pendapat mayoritas ulama, membayar zakat fitrah dengan makanan pokok seperti beras dianggap lebih sesuai dengan praktik yang dicontohkan oleh Nabi.
Namun jika mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat, pembayaran dengan uang juga diperbolehkan menurut sebagian ulama, khususnya dalam pandangan mazhab Hanafi.
Dalam praktiknya, banyak lembaga zakat modern memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang karena dinilai lebih praktis dalam proses distribusi kepada masyarakat yang membutuhkan.
Melalui uang, penerima zakat dapat membeli kebutuhan yang paling mereka perlukan, baik makanan, pakaian, maupun kebutuhan lainnya menjelang Hari Raya Idulfitri.
Praktik Zakat Fitrah di Indonesia
Di Indonesia, zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam dua bentuk:
-
Beras sebanyak 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter per orang
-
Uang tunai yang nilainya setara dengan harga beras tersebut
Lembaga pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional biasanya menetapkan standar nominal zakat fitrah setiap tahunnya berdasarkan harga beras yang berlaku di masyarakat.
Masyarakat kemudian dapat memilih bentuk pembayaran yang paling mudah dan sesuai dengan kondisi mereka.
Hikmah dari Perbedaan Pendapat
Perbedaan pandangan di antara para ulama mengenai zakat fitrah sebenarnya menunjukkan kekayaan khazanah ilmu dalam Islam.
Perbedaan tersebut bukan untuk dipertentangkan, tetapi justru memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menjalankan kewajiban sesuai dengan kondisi masing-masing.
Yang paling penting adalah memastikan bahwa zakat fitrah benar-benar sampai kepada orang yang berhak menerimanya sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Dengan demikian, tujuan utama zakat fitrah untuk membantu kaum fakir miskin dapat tercapai.
Penutup
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu menjelang Hari Raya Idulfitri. Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai bentuk pembayaran zakat fitrah, apakah harus berupa makanan pokok atau boleh diganti dengan uang.
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menganjurkan pembayaran dengan makanan pokok seperti beras. Sementara mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran dengan uang karena dianggap dapat memenuhi tujuan utama zakat fitrah.
Terlepas dari perbedaan tersebut, hal yang paling penting adalah menunaikan zakat fitrah dengan penuh keikhlasan serta memastikan bahwa zakat tersebut dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Islam tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadan, tetapi juga berbagi kebahagiaan dengan sesama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sumber Berita: kalam.sindonews.com
PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya
















Discussion about this post