PANJI ISLAM – Takhbib: Dosa Besar Perusak Rumah Tangga Orang Lain
Dosa besar bagi perusak atau penggoda istri atau suami orang lain atau dikenal dengan nama Takhbib, karena termasuk membantu Iblis untuk menyukseskan programnya menyesatkan manusia. Foto ilustrasi/ist
Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا
“Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud).
Dalam hadis lain riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad).
Apa sebenarnya Takhbib ini? Siapa saja yang menjadi pelakunya? Ustadz Hanif Lutfhi, Lc, dai dari Rumah Fikih Indonesia (RFI) menjelaskan, melamar perempuan yang sudah dilamar orang lain saja dilarang, apalagi menggoda perempuan yang telah menjadi istri orang lain, apalagi dalam rangka agar bercerai dengan suami sahnya.
Mengutip pendapat Mula Ali al-Qari (wafat 1014 H), takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak , yaitu dengan menyebut-nyebut kejelekan suami di hadapan istrinya atau kebaikan lelaki lain di depan perempuan itu
Sedangkan Al-Adzim Abadi menyebutkan pengertian takhbib sebagai berikut: “Siapa yang melakukan takhbib terhadap istri seseorang’ maknanya adalah siapa yang menipu wanita itu, merusak keluarganya atau memotivasinya agar cerai dengan suaminya, agar dia bisa menikah dengannya atau menikah dengan lelaki lain atau cara yang lainnya.”
Secara garis besar, takhbib bisa disebut merusak rumah tangga seseorang. Beberapa bentuk takhbib, misalnya menggoda salah satu pasangan suami istri yang sah dengan mengajak berzina, baik zina mata, tangan maupun zina hati sehingga ia menjadi benci dengan pasangan sahnya. Karena interaksi lawan jenis yang tidak halal inilah, Allah cabut rasa cintanya terhadap keluarganya, digantikan dengan kehadiran orang baru dalam hatinya.
Dosa-dosa Takhbib
Ibnul Qoyim al-Jauziyyah (wafat 752 H) menjelaskan tentang dosa takhbib :
وَقَدْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ وَتَبَرَّأَ مِنْهُ، وَهُوَ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ. وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَدْ نَهَى أَنْ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، وَأَنْ يَسْتَامَ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ، فَكَيْفَ بِمَنْ يَسْعَى فِي التَّفْرِيقِ بَيْنَ رَجُلٍ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ وَأَمَتِهِ حَتَّى يَتَّصِلَ بِهِمَا؟ (الجواب الكافي لمن سأل عن الدواء الشافي = الداء والدواء، ص: 216)
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya.”
Temukan Informasi Selengkapnya Pada Sumber Berita: kalam.sindonews.com
PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya















Discussion about this post