PANJI ISLAM – Poligami untuk Menghalalkan Perselingkuhan, Bolehkah dalam Islam?
Banyak terjadi perselingkuhan kemudian diakhiri dengan pernikahan, hal ini menurut Ustaz Syafiq Riza, hal itu sama saja menikahi seorang pezina dan pelakunya pun seorang pezina. Foto ilustrasi/ist
Pendakwah kondang ini menyebut, bila hal tersebut terjadi, dimana seorang suami menikahi selingkuhannya untuk hindari dosa berzina tidak langsung berhenti dosa zinanya. “Saat ini, banyak terjadi perselingkuhan kemudian diakhiri dengan pernikahan, yang tadinya berselingkuh, terus berpikir daripada berbuat dosa akhirnya dinikahin. Itu sama saja anda menikahi seorang pezina dan anda pun seorang pezina” kata Ustaz Syafiq.
Menurutnya, Allah SWT mensyariatkan poligami bukanlah dengan seorang pezina, melankan dengan seorang wanita yang baik-baik. “Disyariatkan poligami oleh Allah SWT adalah dengan perempuan yang baik-baik bukan teman selingkuh yang anda nikahi, jangan berpikir dengan menikahinya selesai dosa berzina yang dilakukan, harus bertobat kepada Allah SWT,” lanjut Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
Untuk seorang istri yang diselingkuhi, ingatkan suaminya akan segala perbuatan dosa yang telah dilakukan dan bertobatlah kepada Allah SWT. “Maka bagi seorang istri yang mendapati kalau suaminya berselingkuh maka berilah nasehat untuk bertaqwa kepada Allah SWT. Ingatkan untuk jangan terbuai dengan kesenangan sesaat, tetapi laknat yang akan didapat dari Allah,” ujar Ustaz Syafiq.
Kalau pun ingin melakukan poligami carilah wanita yang baik-baik, karena itulah poligami yang diperbolehkan. “kalaupun ingin menikah (berpoligami) carilah perempuan yang baik-baik, nikahi yang baik itu diperbolehkan, tetapi jika dengan teman berzina yang sudah bertahun tahun maka sangatlah wajar jika istri menolak,” sambungnya.
Ia mengingatkan untuk segera bertobat pada Allah SWT atas segala dosa yang sudah diperbuat, termasuk dosa perselingkuhan atau zina. “Hendaklah bertobat kepada Allah SWT, dan jika dari pernikahan tersebut terjadi keributan, maka dirimulah penyakit keributan tersebut, dan harus bertobat kepada Allah SWT. Jika istri melihat suaminya seperti itu dan tidak kunjung bertaubat maka tidak apa-apa untuk bercerai” tutupnya.
Temukan Informasi Selengkapnya Pada Sumber Berita: kalam.sindonews.com
PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya















Discussion about this post