PANJI ISLAM – Inilah Hukum Syariat tentang Rambut Wanita
Dalam Islam, rambut wanita adalah aurat sehingga wajib ditutup. Kenapa demikian? Karena rambut merupakan mahkota atau perhiasan bagi seorang wanita.
Sumber Berita: kalam.sindonews.com
PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT















Discussion about this post