• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi
YOUTUBE
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
  • Login
Al Qur'an Online
Rabu, 22 April 2026
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Khazanah Islam

Hukum Wanita Membatalkan Pertunangan

Rabu. 20 November 2024 09:06
Reading Time: 3 mins read
442
A A
0
Hukum Wanita Membatalkan Pertunangan
829
SHARES
2.3k
VIEWS
FacebookWhatsApp
ADVERTISEMENT

PANJI ISLAM – Hukum Wanita Membatalkan Pertunangan

loading…

Melanjutkan atau membatalkan pertunangan adalah hak setiap individu baik pria maupun wanita, dan keputusan tersebut harus diambil dengan penuh pertimbangan dan kesadaran. Foto ilustrasi/pixabay

ADVERTISEMENT
Hukum wanita membatalkan pertunangan dalam Islam penting diketahui oleh kaum muslim. Hal ini menyangkut adab dan etika pernikahan yang akan dijalani nantinya.

KH Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya , Pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon memberikan penjelasan tegas mengenai masalah ini. Dalam salah satu tausiyahnya di kanal Youtube Al Bahjah, Buya Yahya menjelaskan, bahwapernikahanadalah salah satu perjanjian yang sangat penting di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu, perjanjian tersebut seharusnya tidak dibatalkan begitu saja, kecuali ada alasan yang sangat kuat dan jelas.

Baca Lainnya

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa – Portal Islam

Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam – Portal Islam

Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan – Portal Islam

Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender – Portal Islam

“Akan tetapi, jika terdapat alasan yang jelas dan kuat, seperti menemukan suatu hal yang tidak sesuai dengan harapan atau tidak sejalan dengan syariat, maka keputusan untuk mengakhiri pertunangan bisa diterima, “ungkap Buya Yahya.

Karena itu, untuk pasangan calon oengantin penting diperhatikan dengan seksama calon pasangannya sebelum melanjutkan ke jenjang yang lebih serius. Buya Yahya menyarankan agar keluarga kedua belah pihak benar-benar mengetahui dan memastikan bahwa pasangan yang akan dipilih adalah yang terbaik.

ADVERTISEMENT

Menurut Buya Yahya, sering kali, pada masa pertunangan, muncul godaan dan gangguan dari setan yang bisa mempengaruhi keputusan seseorang. “Setan sering datang pada masa tunangan, dan itu bisa membuat kita ragu-ragu. Sebelum kamu melangkah lebih jauh, pastikan semuanya baik-baik saja, baik itu keluarga maupun diri kamu sendiri,” ujar ulama kharismatik ini.

Dalam pandangannya, semakin lama masa tunangan, semakin besar peluang bagi gangguan tersebut untuk datang, dan pada akhirnya bisa menyebabkan pertunangan berakhir di tengah jalan.

Buya Yahya juga menekankan bahwa jika pada saat pertunangan, seseorang merasa ragu atau menemukan hal-hal yang kurang sesuai dengan ajaran agama, maka tidak ada salahnya untuk membatalkan pertunangan tersebut. “Kalau calon pasangan memang tidak layak, kenapa harus dipaksakan? Kalau dalam pernikahan bisa ada cerai, apalagi dalam pertunangan,” tegasnya.

Menurutnya, jika pasangan calon tidak memenuhi kriteria syariat atau melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada alasan untuk melanjutkan hubungan tersebut. Buya Yahya menambahkan bahwa pernikahan seharusnya didasarkan pada kesepakatan yang kuat dan keselarasan antara pasangan dalam menjalani kehidupan bersama.

Selain itu, Buya Yahya mengingatkan bahwa dalam pernikahan, kedua belah pihak harus memahami tanggung jawab yang besar. Oleh karena itu, keputusan untuk melanjutkan atau membatalkan pertunangan harus diambil dengan hati-hati dan penuh pertimbangan. “Jangan memaksakan diri jika memang tidak cocok, karena hidup dalam pernikahan itu bukan hanya sekedar kontrak, tapi juga tanggung jawab yang sangat berat,” tambahnya.

Tak Perlu Takut Tapi Harus Bijak

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa hubungan yang dibangun atas dasar paksaan atau ketidakcocokan hanya akan membawa masalah di masa depan. “Jangan takut untuk membatalkan pertunangan jika memang sudah merasa tidak pantas,” katanya.

Lebih baik mengakhiri hubungan yang tidak sesuai daripada melanjutkan ke jenjang pernikahan yang penuh ketidakpastian.
Bagi Buya Yahya, hal terpenting adalah menjaga prinsip dalam menjalani hidup, terutama dalam memilih pasangan hidup. Dia mengingatkan agar setiap orang, baik wanita maupun pria, tidak ragu untuk mengambil keputusan yang terbaik untuk dirinya sendiri, meskipun itu berarti harus membatalkan pertunangan.

Buya Yahya juga mengingatkan bahwa keputusan untuk membatalkan pertunangan harus diambil dengan bijak. Tidak boleh ada keputusan yang terburu-buru tanpa pertimbangan matang. Sebaiknya, segala keputusan yang diambil harus berdasarkan alasan yang jelas dan masuk akal, bukan hanya berdasarkan perasaan sementara atau pengaruh dari orang lain.

Buya Yahya mengungkapkan bahwa Allah telah memberikan kebebasan kepada umat-Nya untuk membuat keputusan dalam hidup, termasuk dalam masalah pernikahan dan pertunangan. Namun, keputusan tersebut harus berdasarkan prinsip syariat dan tidak boleh melanggar hukum-hukum agama yang telah ditetapkan.

Jika pasangan calon memiliki masalah yang serius atau tidak sesuai dengan norma agama, Buya Yahya menyarankan agar tidak meneruskan hubungan tersebut. “Jika sudah jelas ada pelanggaran terhadap aturan agama, lebih baik putuskan saja,” kata Buya Yahya. Menurutnya, melanjutkan hubungan yang tidak sesuai dengan ajaran agama hanya akan membawa kerugian di dunia dan akhirat.

Buya Yahya menilai, dalam menjalani hidup berkeluarga, setiap individu harus memahami bahwa pernikahan adalah amanah besar yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, memilih pasangan hidup yang baik dan sesuai dengan ajaran agama adalah hal yang sangat penting.

Sebelum melangkah lebih jauh dalam hubungan, Buya Yahya mengingatkan agar setiap pasangan benar-benar mengenal satu sama lain dan memastikan bahwa hubungan tersebut didasarkan pada niat yang baik dan sesuai dengan syariat. “Jangan sampai kita terjebak dalam hubungan yang tidak sehat hanya karena takut membatalkan pertunangan,” tambahnya.

Secara tegas Buya Yahya menyebutkan bahwa keputusan untuk melanjutkan atau membatalkan pertunangan adalah hak setiap individu, dan keputusan tersebut harus diambil dengan penuh pertimbangan dan kesadaran. “Yang terpenting jangan sampai keputusan yang salah justru membawa penyesalan di kemudian hari,” pungkasnya.

(wid)

Sumber Berita: kalam.sindonews.com

PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya

Tags: fiqih pernikahanhukumMembatalkanpernikahan dalam islamPertunangantunangantunangan dan lamaranWanita

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pandangan Kaum Sunni Mengenai Masalah Takwil dalam Penafsiran Al-Qur’an

Next Post

Bacaan Talqin dan Tahlil Mayit Lengkap Arab, Latin, Terjemahan dan Tata Caranya

Berita Terkait

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa  – Portal Islam
Khazanah Islam

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:25
Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam  – Portal Islam
Khazanah Islam

Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:18
Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan  – Portal Islam
Khazanah Islam

Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:14
Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender  – Portal Islam
Khazanah Islam

Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:09
Tinjauan Fiqih tentang Tasyabbuh dan Identitas Gender  – Portal Islam
Khazanah Islam

Tinjauan Fiqih tentang Tasyabbuh dan Identitas Gender – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:04
25 Hadis tentang Dahsyatnya Fitnah Akhir Zaman  – Portal Islam
Khazanah Islam

25 Hadis tentang Dahsyatnya Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:00
Doa Penting Hadapi Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam
Khazanah Islam

Doa Penting Hadapi Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 09:56
Next Post
Bacaan Talqin dan Tahlil Mayit Lengkap Arab, Latin, Terjemahan dan Tata Caranya

Bacaan Talqin dan Tahlil Mayit Lengkap Arab, Latin, Terjemahan dan Tata Caranya

5 Contoh Undangan Tahlil, Lengkap untuk 7 Hari hingga 100 Hari

5 Contoh Undangan Tahlil, Lengkap untuk 7 Hari hingga 100 Hari

Kisah Muhammadiyah Menghadapi 3 Front: Modernisme, Tradisionalisme dan Jawaisme

Kisah Muhammadiyah Menghadapi 3 Front: Modernisme, Tradisionalisme dan Jawaisme

Discussion about this post

Berita Populer

  • Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    2481 shares
    Share 992 Tweet 620
  • Bacaan Ayat 1000 Dinar Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Waktu Terbaik Membacanya

    1601 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Macam Tanda Waqaf dalam Al-Qur’an Serta Cara Membacanya

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Cara Membaca Tajwid Surat An-Nas Beserta Penjelasannya

    1249 shares
    Share 500 Tweet 312
  • Hukum Tajwid Surat Al Baqarah Ayat 155, Beserta Penjelasan dan Cara Membaca

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286

Berita Terbaru

Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Silsilatul Dzahab Bantarsari Vs Silsilatul Halu Baalwi: Praktikkan Adab Yang Anda Ajarkan Selama Ini – Polemik Nasab Habib

1 hari ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Rekonstruksi Persepsi Sosial Komunitas Ba’alwi Terjun Bebas di Lingkup Masyarakat Jawa Tahun 2026 – Polemik Nasab Habib

3 hari ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Step Forward? Perintah Allah Swt & Rasulullah Saw: Refleksi Menuju 4 Tahun Polemik Nasab Habib & Baalwisasi-Yamanisasi – Polemik Nasab Habib

4 hari ago
Geger: Manuskrip-manuskrip Sunan Ampel Dari Abad 15 dan 16 Masehi Ditemukan di Bantarsari Cilacap – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Geger: Manuskrip-manuskrip Sunan Ampel Dari Abad 15 dan 16 Masehi Ditemukan di Bantarsari Cilacap – Polemik Nasab Habib

5 hari ago
ADVERTISEMENT
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam

© 2026 Panji Islam - by RWD

Portal Berita Islam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Islam
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Al Qur'an Online
-

© 2026 Panji Islam - by RWD