PANJI ISLAM – Haji: Hukum Meninggalkan Mabit di Muzdalifah
loading…
Mabit di Muzdalifah adalah wajib. Foto/Ilustrasi: Ist
“Adapun meninggalkannya karena sengaja maka dosa hukumnya dan harus membayar fidyah menurut jumhur ulama,” jelasnya dalam buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad dan diterjemahkan Asmuni Solihan Zamaksyari Lc.
Menurutnya, jika karena tidak tahu maka hanya wajib membayar fidyah saja. Sedangkan bagi orang yang tidak mampu, maka mabit di Muzdalifah menjadi gugur sebagaimana kewajiban-kewajiban yang lain. Tapi bagi orang yang mendapatkan salat subuh pada awal waktu dan tetap di Muzdalifah setelah salat dengan membaca zikir dan do’a kemudian bertolak ke Mina maka demikian itu telah cukup baginya.
Demikian jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya, “Apakah hukum bagi orang yang haji meninggalkan mabit di Muzdalifah pada malam idul Adha?”
(mhy)
Sumber Berita: kalam.sindonews.com
PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya
















Discussion about this post