• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi
YOUTUBE
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
  • Login
Al Qur'an Online
Sabtu, 16 Mei 2026
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Islam

Siapa yang Menanggung Biaya Operasional Kurban?

Kamis. 22 Juni 2023 17:06
Reading Time: 3 mins read
433
A A
0
Siapa yang Menanggung Biaya Operasional Kurban?

#image_title

829
SHARES
2.3k
VIEWS
FacebookWhatsApp
ADVERTISEMENT

Baca Lainnya

Panduan Imsakiyah Surabaya & Hikmah Nuzulul Qur’an: 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

Panduan Imsakiyah Kota Semarang 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

Hikmah dan Pelajaran Penting Dibalik Peristiwa Isra Mikraj – Portal Berita Islam

Negara Arab Umumkan Perubahan Jadwal Salat Jumat, Apa Penyebabnya? – Portal Berita Islam

PANJI ISLAM – Siapa yang Menanggung Biaya Operasional Kurban?

Menyembelih hewan kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam syari’at islam. Umumnya dalam prosesi kurban dibentuk kepanitiaan khusus. Secara operasional, dari hewan kurban sampai dengan penyerahan daging dalam bentuk siap masak dan diserahkan kepada tangan fakir miskin membutuhkan banyak proses mulai dari menyembelih, menguliti, memotong daging dan membagikannya. Hal ini tentu membutuhkan banyak orang untuk terlibat dalam prosesnya. Dengan keterlibatan mereka dalam proses panjang mengolah daging kurban hingga sampai pada fakir miskin tentu menjadikan mereka berhak untuk mendapatkan upah. Dengan demikian, sebenarnya siapa yang menanggung biasa operasional kurban? Berikut penjelasannya.

 

Terkait dengan beban operasional kurban dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Muslim dari sahabat Ali RA:

 

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُومِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

 

Artinya, “Dari Sahabat Ali Ra berkata: “Nabi saw memerintahku untuk mengurus ontanya, dan sedekah dengan daging dan kulit, dan melarang memberi upah jagal darinya.” Beliau bersabda: “Kami memberi upah tukang jagal dari kami sendiri”. (HR. Muslim).

 

Imam Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya Syarhu an-Nawawi ala Muslim menjelaskan bahwa hadits di atas mengandung banyak faidah di antaranya kesunnahan menggiring hewan kurban, kebolehan mewakilkan dalam penyembelihan, mengurus, membagikan dan menyedekahkan daging, kulit dan jilalnya. Tukang jagal tidak boleh diberi upah dari hewan kurban, karena upah tersebut artinya sebagai ganti dari pekerjaannya, maka yang demikian sama halnya dengan menjual bagian dari hewan kurban. Dan dalam hadits ini juga menjelaskan kebolehan untuk mempekerjakan orang lain dalam penyembelihan dan semisalnya. Lihat: (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Syarah Nawawi ala Muslim, [Bairut: Darul Ihya’ at-Turots], Juz IX, halaman 65).

 

Sederhananya, pelaksanaan kurban itu mulai dari menyembelih, menguliti, mengolah dan kemudian membagikannya kepada fakir miskin diperbolehkan untuk mewakilkan kepada orang lain dengan upah. Namun, upahnya tidak diperbolehkan diambilkan dari bagian hewan kurban baik daging maupun kulitnya. Adapun upahnya dibebankan kepada pemilik hewan kurban sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) dalam kitabnya Minhajul Qowim:

 

ولا يجوز بيع شيء منها أي من أضحية التطوع ولا إتلافه بغير البيع ولا إعطاء الجزار أجرته من نحو جلدها بل مؤنته على المالك

 

Artinya, “Tidak diperbolehkan menjual sesuatu dari hewan kurban sunnah, tidak boleh itlaf (merusak atau membinasakan) sekalipun tidak dengan cara menjualnya dan tidak boleh pula memberikan upah tukang jagal dari semisal kulitnya, melainkan biaya operasional dibebankan kepada pemiliknya.” (Ahmad Ibn Muhammad Ibn Ali Ibn Hajar al-Haitami, Al-Minhaju al-Qowim, [Bairut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1420 H], halaman 309).

 

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa beban operasional pengolahan hewan kurban dibebankan kepada pemilik hewan kurban atau mudhohi. Dan upah tidak diperbolehkan berupa daging ataupun kulit dari hewan kurban. Jika melakukan hal itu sama saja dengan menjual bagian dari hewan kurban dan hal tersebut dilarang. Hemat penulis untuk lebih aman dan berhati-hati, kepada pemilik hewan kurban (mudhohi) menyiapkan dana khusus yang diperuntukkan sebagai upah untuk orang-orang yang terlibat dalam pengolahan hewan kurban. Pihak panitia juga kurban bisa mematok tarif untuk biaya operasional pengolahan hewan kurban bagi mudhohi yang menginginkan penyembelihan hewan kurbannya lewat panitia kurban.

 

Namun demikian, masih ada peluang untuk tetap memberikan sebagian daging, kulit atau yang lainnya dari hewan kurban kepada orang-orang yang membantu dalam pengolahan daging kurban tapi bukan atas nama upah, melainkan sedekah sebagaimana semestinya atau dengan cara hadiah seperti telah dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili (wafat 2015 H) dalam kitabnya al-Fiqhul Islam wa Adilatuh,

 

فإن أعطي الجزار شيئاً من الأضحية لفقره، أو على سبيل الهدية، فلا بأس؛ لأنه مستحق للأخذ فهو كغيره، بل هو أولى، لأنه باشرها، وتاقت نفسه إليها

 

Artinya, “Jika tukang jagal diberikan sesuatu dari hewan kurban karena kefakirannya atau dengan cara hadiah maka tidak masalah, karena ia adalah orang yang berhak untuk mendapatkannya sehingga dia seperti halnya orang lain bahkan lebih utama karena ia yang mengerjakan dan mengupayakannya.” (Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adilatuh, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz IV, halaman 2741).

 

Hemat kami, memberikan daging kurban kepada orang-orang yang ikut terlibat dalam pengolahan hewan kurban dapat dibenarkan. Hal ini mengingat istilah ujroh atau upah dalam fikih itu mengharuskan adanya akad (ijab dan qobul) baik menggunakan akad wakalah bil ju’l ataupun ijarah. Sedangkan realitanya, orang-orang yang membantu dalam pengolahan daging kurban sifatnya membantu dengan suka rela atau misalkan diminta pun terjadi tanpa akad yakni tanpa ijab, qobul, ketentuan pekerjaan dan penentuan ujrah atau upah. Sehingga penjelasan Syekh Wahbah di atas dapat menjadi solusinya. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Ustadz Muhammad Hanif Rahman, khadim Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.

Sumber Berita: islam.nu.or.id

PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tags: Biayabiaya operasional kurban ditanggung siapa?kurbanMenanggungOperasionalSiapayang

ADVERTISEMENT
Previous Post

Penempatan Jemaah Haji di Madinah Sesuai UU Haji dan Peraturan Arab Saudi

Next Post

Inilah Keutamaan-keutamaan Puasa Arafah, Yuk Amalkan!

Berita Terkait

Panduan Imsakiyah Surabaya & Hikmah Nuzulul Qur’an: 12 Ramadan 1447 H  – Portal Islam
Berita Islam

Panduan Imsakiyah Surabaya & Hikmah Nuzulul Qur’an: 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

by Panji Islam
Senin. 2 Maret 2026 11:40
Panduan Imsakiyah Kota Semarang 12 Ramadan 1447 H  – Portal Islam
Berita Islam

Panduan Imsakiyah Kota Semarang 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

by Panji Islam
Senin. 2 Maret 2026 11:35
Hikmah dan Pelajaran Penting Dibalik Peristiwa Isra Mikraj  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Hikmah dan Pelajaran Penting Dibalik Peristiwa Isra Mikraj – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Jumat. 30 Januari 2026 05:01
Negara Arab Umumkan Perubahan Jadwal Salat Jumat, Apa Penyebabnya?  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Negara Arab Umumkan Perubahan Jadwal Salat Jumat, Apa Penyebabnya? – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Jumat. 12 Desember 2025 14:04
Tak Disangka, Minuman ‘Surga’ dalam Al-Qur’an Bisa Ditemukan di RI  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Tak Disangka, Minuman ‘Surga’ dalam Al-Qur’an Bisa Ditemukan di RI – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Kamis. 11 Desember 2025 14:48
30 Ungkapan Belasungkawa dan Doa Islami untuk Korban Banjir  – Portal Berita Islam
Berita Islam

30 Ungkapan Belasungkawa dan Doa Islami untuk Korban Banjir – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Kamis. 11 Desember 2025 14:35
Prabowo Resmi Umumkan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya!  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Prabowo Resmi Umumkan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya! – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Selasa. 9 Desember 2025 10:21
Next Post
Keutamaan Puasa Arafah, Raih Pahalanya yang Luar Biasa untuk Menghapus Dosa-dosa yang Telah Lalu

Inilah Keutamaan-keutamaan Puasa Arafah, Yuk Amalkan!

Puncak Harlah Ke-63, Lesbumi Gelar Dialog, Pertunjukan Seni, hingga Pengobatan Tradisional

Puncak Harlah Ke-63, Lesbumi Gelar Dialog, Pertunjukan Seni, hingga Pengobatan Tradisional

Seluruh Jemaah Haji Kloter Tambahan Mendarat di Madinah Hari Ini

Seluruh Jemaah Haji Kloter Tambahan Mendarat di Madinah Hari Ini

Discussion about this post

Berita Populer

  • Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    2483 shares
    Share 993 Tweet 621
  • Bacaan Ayat 1000 Dinar Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Waktu Terbaik Membacanya

    1601 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Macam Tanda Waqaf dalam Al-Qur’an Serta Cara Membacanya

    1510 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Cara Membaca Tajwid Surat An-Nas Beserta Penjelasannya

    1251 shares
    Share 500 Tweet 313
  • Hukum Tajwid Surat Al Baqarah Ayat 155, Beserta Penjelasan dan Cara Membaca

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286

Berita Terbaru

Mendukung Negara Kafir Membunuh Umat Islam: Layakkah Wahabi disebut Islam? – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Kisah Usman bin Yahya Meminta Jabatan Mufti Kepada Pemerintah Penjajah Belanda – Polemik Nasab Habib

9 jam ago
Sidik Jari Genetika dan Proyek Genetika Quraisy – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Sidik Jari Genetika dan Proyek Genetika Quraisy – Polemik Nasab Habib

1 hari ago
Dr. Saleh Basyari: Tesis Kiai Imad Persempit Ruang Simtuddurar, Taufiq Assegaf, Majlis Salawat Syekh bin Abdul Qadir dan Lutfi b – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

DR. Saleh Basyari: Bung Karno Nasionalisasi Aset Ekonomi, Kiai Imad Nasionalisasi Sosial-Keagamaan – Polemik Nasab Habib

1 hari ago
Sejalan Dengan Anti-Nekolim Presiden Prabowo, Gus Rocky Usulkan Kiai Imad Menjadi Staf Khusus Presiden Bidang Sejarah Islam – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Kandidat Doktor dari Inggris: Kiai Imad dan Presiden Prabowo Seperti Einstein dan Roosevelt – Polemik Nasab Habib

1 hari ago
ADVERTISEMENT
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam

© 2026 Panji Islam - by RWD

Portal Berita Islam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Islam
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Al Qur'an Online
-

© 2026 Panji Islam - by RWD