• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi
YOUTUBE
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
  • Login
Al Qur'an Online
Selasa, 21 April 2026
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Khazanah Islam

Sejarah Pemilu dalam Peradaban Islam, Ada 2 Perbedaan dengan Indonesia

Senin. 5 Februari 2024 17:03
Reading Time: 3 mins read
456
A A
0
Sejarah Pemilu dalam Peradaban Islam, Ada 2 Perbedaan dengan Indonesia

#image_title

828
SHARES
2.3k
VIEWS
FacebookWhatsApp
ADVERTISEMENT

PANJI ISLAM – Sejarah Pemilu dalam Peradaban Islam, Ada 2 Perbedaan dengan Indonesia

loading…

Terdapat perbedaan antara pemilu yang terjadi di Indonesia saat ini dengan apa yang terjadi dalam Islam. Ilustrasi: SINDOnews

ADVERTISEMENT
Pemilu dalam sejarah peradaban Islam ditemukan dari peristiwa yang mengarah pada bentuk sebuah pemilu yang kemudian dijadikan landasan oleh para ulama sekarang untuk membenarkan pemilu yang saat ini dipraktikkan.

Rapung Samuddin dalam bukunya berjudul “Fiqih Demokrasi, Menguak Kekeliruan Pandangan Haramnya Umat Terlibat Pemilu dan Politik” (Jakarta: Gozian Press, 2013) mencontohkan Baiat al-Nuqabâ’ (wakil-wakil suku), yaitu ketika kaum Anshar membaiat Nabi Muhammad SAW di ‘Aqabah.

Baca Lainnya

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa – Portal Islam

Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam – Portal Islam

Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan – Portal Islam

Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender – Portal Islam

Pada saat itu, Nabi SAW bersabda bahwa pilihlah untukku dari kalian dua belas orang wakil yang akan menunaikan apa-apa yang dibutuhkan oleh kaum mereka.

Selanjutnya dalam kisah utusan Hawzan, bahwa utusan Hawzan datang kepada Rasulullah SAW dalam keadaan Muslim dan memberi baiat. Ia memohon kepada Nabi SAW agar mengembalikan harta mereka (yang dirampas karena perang).

ADVERTISEMENT

Nabi pun minta persetujuannya (kaum muslimin) tentang hal itu dan mereka memberikan isyarat keridaan. Akan tetapi Nabi tidak cukup dengan persetujuannya saja, selanjutnya Nabi bersabda:

Kami tidak mengetahui siapa yang mengizinkan kalian tentang demikian dan siapa yang tidak mengizinkan. Pulanglah, hingga masalah ini diangkat (diadukan) kepada kami oleh wakil yang kalian tunjuk.”

Dua riwayat tersebut dijadikan alasan atau dasar oleh para ulama sekarang terhadap persoalan pemilihan umum, karena kedua riwayat tersebut mempunyai makna mengenai persoalan kedaulatan rakyat, yaitu rakyat memberikan pilihannya kepada mereka yang mewakilinya.

Begitu juga periode sesudah Nabi SAW, yaitu pada masa al-Khulafâ’ al-Râsyidûn . Pemilihan al-Khulafâ’ alRâsyidûn berbeda dengan metode pemilu yang dikenal sekarang.

Munawir Sjadzali dalam buku berjudul “Islam dan Tata Negara, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran” (Jakarta: UI Press, 1993) menyebut pemilihan umum yang dikenal pada masa alKhulafâ’ al-Râsyidûn dapat ditemui janji setia (baiat) dari masing-masing khalifah yang terpilih. Janji setia (baiat) dilaksanakan di masjid kemudian rakyat memberikan baiat kepada khalifah, sehingga di sini ada keterlibatan dan peran rakyat dalam baiat khalifah.

Pada saat pemilihan Abû Bakr yang dilakukan di balai pertemuan Bani Saidah oleh kelompok kecil yang terdiri atas lima orang selain Abû Bakr, yaitu ‘Umar ibn al-Khaththâb, Abu Ubaidah ibn Jarah , Basyîr ibn Sa’ad, Asid ibn Khudayr dan Sâlim, seorang budak Abû Khudzayfah yang telah dimerdekakan.

Kelima orang itu merupakan perwakilan dari kelompok Muhajirin (suku Quraisy) dan kelompok Anshar masing-masing dari unsur Khazraj dan Aus. Hal ini berbeda dengan Umar ibn al-Khaththâb yang terpilih tidak melalui proses pemilihan sebagaimana Khalifah Abû Bakr.

Meskipun demikian, ‘Umar ibn al-Khaththâb menyatakan ketika sampai kepadanya berita bahwa orang-orang berkata bahwa jika ‘Umar meninggal dunia mereka akan memberikan baiat pada si Fulan. Beliau juga melarang bahwa barangsiapa membaiat seorang pemimpin tanpa proses musyawarah, baiatnya dianggap tidak sah, dan tidak ada baiat terhadap orang yang mengangkat baiat terhadapnya atau keduanya harus dibunuh.

Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat al-Bukhârî, Shahîh al-Bukhârî, Bâb Rajm al-Hublâ fî al-Zinâ Idzâ Ahshanat, No. 6830, sebagaimana dikutip oleh Rapung Samuddin dalam bukunya “Fiqih Demokrasi, Menguak Kekeliruan Panangan Haramnya Umat Terlibat Pemilu dan Politik” (Jakarta: Gozian Press, 2013).

Riwayat ini adalah bentuk dari pemilihan umum yang dikenal pada saat itu melalui mekanisme musyawarah dengan rakyat dan mengembalikan urusan pemilihan pemimpin kepada rakyat (kaum muslimin).

Riwayat selanjutnya adalah perbuatan ‘Abd al-Rahmân ibn ‘Awf ketika bermusyawarah dan meminta pendapat rakyat untuk menetapkan siapa yang laik menjadi seorang khalifah setelah ‘Umar ibn al-Khaththâb wafat.

Diwirayatkan bahwa ‘Abd al-Rahmân ibn ‘Awf selama tiga hari bermusyawarah dan meminta pandangan rakyat hingga mantap pilihan jatuh pada ‘Ustmân ibn ‘Affân.

Saat itu beliau berkata bahwa beliau melihat pilihan manusia tidak bergeser pada Utsmân.

Riwayat ‘Abd al-Rahmân ibn ‘Awf ini menunjukkan peran dan keterlibatan rakyat dalam pemilihan khalifah. Begitu juga dalam pemilihan Alî ibn Abî Thâlib, dipilih melalui pemilihan, meskipun banyak yang menentangnya.

Sumber Berita: kalam.sindonews.com

PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya

Tags: AdadalamdenganIndonesiaislamkhalifah abu bakarkhulafaur rasyidinpemiluPeradabanPerbedaanRasulullah SAWsahabat nabisejarah

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemilu: Perbedaan Sikap Ulama dan Fatwa MUI tentang Haramnya Golput

Next Post

Arab Saudi Tangkap 17.896 Orang, Salah Satunya karena Langgar UU Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa  – Portal Islam
Khazanah Islam

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:25
Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam  – Portal Islam
Khazanah Islam

Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:18
Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan  – Portal Islam
Khazanah Islam

Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:14
Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender  – Portal Islam
Khazanah Islam

Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:09
Tinjauan Fiqih tentang Tasyabbuh dan Identitas Gender  – Portal Islam
Khazanah Islam

Tinjauan Fiqih tentang Tasyabbuh dan Identitas Gender – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:04
25 Hadis tentang Dahsyatnya Fitnah Akhir Zaman  – Portal Islam
Khazanah Islam

25 Hadis tentang Dahsyatnya Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:00
Doa Penting Hadapi Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam
Khazanah Islam

Doa Penting Hadapi Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 09:56
Next Post
Arab Saudi Tangkap 17.896 Orang, Salah Satunya karena Langgar UU Ketenagakerjaan

Arab Saudi Tangkap 17.896 Orang, Salah Satunya karena Langgar UU Ketenagakerjaan

Kisah Marwan Al Atway: Pria Arab Saudi yang Amalkan Sebagian Hasil Panen Kebunnya

Kisah Marwan Al Atway: Pria Arab Saudi yang Amalkan Sebagian Hasil Panen Kebunnya

Kisah Dua Orang Yahudi Meludahi Kepala Biara Kristen di Yerusalem

Kisah Dua Orang Yahudi Meludahi Kepala Biara Kristen di Yerusalem

Discussion about this post

Berita Populer

  • Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    2481 shares
    Share 992 Tweet 620
  • Bacaan Ayat 1000 Dinar Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Waktu Terbaik Membacanya

    1601 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Macam Tanda Waqaf dalam Al-Qur’an Serta Cara Membacanya

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Cara Membaca Tajwid Surat An-Nas Beserta Penjelasannya

    1249 shares
    Share 500 Tweet 312
  • Hukum Tajwid Surat Al Baqarah Ayat 155, Beserta Penjelasan dan Cara Membaca

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286

Berita Terbaru

Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Silsilatul Dzahab Bantarsari Vs Silsilatul Halu Baalwi: Praktikkan Adab Yang Anda Ajarkan Selama Ini – Polemik Nasab Habib

6 jam ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Rekonstruksi Persepsi Sosial Komunitas Ba’alwi Terjun Bebas di Lingkup Masyarakat Jawa Tahun 2026 – Polemik Nasab Habib

2 hari ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Step Forward? Perintah Allah Swt & Rasulullah Saw: Refleksi Menuju 4 Tahun Polemik Nasab Habib & Baalwisasi-Yamanisasi – Polemik Nasab Habib

3 hari ago
Geger: Manuskrip-manuskrip Sunan Ampel Dari Abad 15 dan 16 Masehi Ditemukan di Bantarsari Cilacap – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Geger: Manuskrip-manuskrip Sunan Ampel Dari Abad 15 dan 16 Masehi Ditemukan di Bantarsari Cilacap – Polemik Nasab Habib

4 hari ago
ADVERTISEMENT
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam

© 2026 Panji Islam - by RWD

Portal Berita Islam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Islam
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Al Qur'an Online
-

© 2026 Panji Islam - by RWD