• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi
YOUTUBE
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
  • Login
Al Qur'an Online
Selasa, 21 April 2026
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Khazanah Islam

Pastikan Kurban Sesuai Syariat dengan Memahami dan Menghindari Ciri Hewan Tidak Sah

Senin. 3 Juni 2024 07:40
Reading Time: 4 mins read
442
A A
0
Pastikan Kurban Sesuai Syariat dengan Memahami dan Menghindari Ciri Hewan Tidak Sah

#image_title

828
SHARES
2.3k
VIEWS
FacebookWhatsApp
ADVERTISEMENT

PANJI ISLAM – Pastikan Kurban Sesuai Syariat dengan Memahami dan Menghindari Ciri Hewan Tidak Sah

loading…

Petugas Dompet Dhuafa memeriksa kesehatan hewan kurban dalam Program THK 1445 H/2024 M. Foto/istimewa

ADVERTISEMENT
JAKARTA – Kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat penting bagi umat Muslim dalam merayakan Hari Raya Iduladha. Dalam pelaksanaannya, pemilihan hewan kurban harus memperhatikan beberapa aspek penting, termasuk jenis hewan dan ciri-ciri yang sesuai dengan syariat Islam.

Namun, tidak jarang terjadi kesalahan dalam pemilihan hewan kurban yang dapat membuat ibadah tersebut menjadi tidak sah. Hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam antara lain adalah unta, kerbau, sapi, kambing, dan domba. Namun, penting untuk diperhatikan selain ketentuan jenis hewan, terdapat juga ciri-ciri khusus yang harus dipenuhi agar ibadah kurban menjadi sah.

Baca Lainnya

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa – Portal Islam

Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam – Portal Islam

Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan – Portal Islam

Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender – Portal Islam

Apakah Hewan Kurban Harus Jantan?

Disebutkan bahwa tidak ada satu lafaz pun dalam Al-Qur’an dan hadis yang menyatakan hewan yang disembelih untuk berkurban harus dari jenis kelamin tertentu. Namun demikian, para ulama menyatakan bahwa hewan kurban dapat berupa jantan maupun betina, sebagaimana dijelaskan dalam hadis tentang jenis kelamin hewan akikah.

ADVERTISEMENT

Menurut An-Nawawi, apabila jenis kelamin dalam perkara akikah saja tidak dipermasalahkan, maka hal ini juga dapat diterapkan dalam ibadah kurban. Tidak ada keharusan perihal jenis kelamin hewan kurban jantan atau betina.

“Jika dalam hal akikah saja diperbolehkan dengan landasan hadis tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” (Pendapat An-Nawawi dalam al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr)

“Berkurban dengan Dompet Dhuafa kami pastikan yang diproses untuk hewan kurban adalah berkelamin jantan. Kenapa harus Jantan? Kami menilai lebih ke arah mempertahankan kelangsungan populasi domba/kambing. karena menyembelih betina bisa mengancam kelangsungan reproduksi ternak,” ujar Ketua Tebar Hewan Kurban (THK) 1445 H Bobby, Senin (3/6/2024).

“Sementara poin kedua, kami siapkan hewan-hewan kurban dipastikan sudah lolos dengan quality control, mulai dari cek kesehatan berkolaboraksi bersama dinas peternakan setempat, kualitas pangan ternak yang terjaga, kualitas kandang terjaga kebersihannya. Tidak hanya itu kami juga seleksi setiap hewan kurban mulai dari kuku, mata, gigi, kaki hingga bobot hewan tersebut agar mencapai berat optimal saat dikurban nanti,” lanjut Bobby.

Selain itu, terdapat beberapa ciri hewan yang tidak diperbolehkan untuk kurban menurut hadis Rasulullah Saw. Ciri-ciri tersebut antara lain adalah hewan yang buta sebelah, sakit parah, pincang, sangat kurus atau lemah, serta cacat lainnya yang dapat dilihat secara jelas.

Ciri Hewan yang Dilarang untuk Kurban

Pada sebuah hadis, Rasulullah SAW menyebut bahwa ada sejumlah ciri hewan yang dilarang untuk kurban, ciri-ciri tersebut harus dihindari.

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami, tanganku (dalam riwayat lain: jariku) lebih pendek dari tangannya (tampak ketika Rasulullah memberikan isyarat angka empat dengan jarinya), dan beliau berkata, ‘Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat lemah atau kurus (seperti tidak memiliki sumsum tulang)’.” (Riwayat lima Imam (empat penulis kitab sunah ditambah dengan Imam Ahmad), disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban)

Sebagian ulama menyebut isyarat tangan Rasul SAW saat menyebutkan empat jenis cacat itu menunjukkan bahwa beliau membatasi ciri kecacatan hewan pada empat jenis itu saja. Sehingga, apabila hewan yang kita pilih tidak memiliki salah satu dari empat ciri kecacatan sebagaimana yang disebutkan Nabi, maka hewan tersebut boleh digunakan untuk kurban. Di luar itu, kita tidak boleh mengharamkan sesuatu yang tidak disebutkan oleh Nabi Saw.

Mengutip Buku Seputar Kurban Dompet Dhuafa, secara garis besar, jenis cacat hewan yang dilarang untuk kurban terbagi ke dalam dua kelompok, yakni:

1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, seperti: buta, sakit parah, pincang, sangat kurus atau lemah, sampai terlihat seperti tak punya sumsum tulang.
2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan hewan kurban, seperti: sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong, tanduknya pecah atau patah, giginya patah atau pecah.

Akan tetapi bila jenis cacat hewan tersebut dirinci dengan pemahaman para ulama mazhab atas hadis-hadis yang menerangkan jenis cacat hewan kurban, akan didapati sekitar 18 jenis cacat pada ciri hewan yang dilarang untuk kurban, antara lain:

1. Al-‘Amya, yaitu buta total pada kedua mata
2. Al-‘Aura Al-Bayyin ‘Uruha, yaitu buta sebelah total
3. Maqthu’ah al-Lisan Kulliha, yaitu putus lidah
4. Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan, yaitu putus sebagian lidah
5. Al-Jad’a, yaitu terpotong pada hidung
6. Maqthu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma, putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan
7. Maqthu’ah Ba’dh al-Udzun, yaitu terpotong sebagian telinga
8. Al-‘Arja’ al-Bayyin ‘Urjuha, yaitu tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya
9. Al-Jadzma’, yaitu tidak memiliki kaki depan dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan
10. Al-Jadzza’, yaitu hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak bisa memproduksi air susu
11. Maqthu’ah al-Ilyah, hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir
12. Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah, yaitu sebagian besar ekornya terputus
13. Maqthu’ah al-Dzanab, yaitu hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya
14. Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab, yaitu sebagian besar dari dzanab-nya tidak ada
15. Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha, yaitu hewan yang tampak jelas sakitnya
16. Al-‘Ajfa’ Ghair al-Munqiyah, yaitu hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya atau sumsum, sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya
17. Musharramah al-Athibba’, yaitu hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu
18. Al-Jallalah, yaitu hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung

Dalam Program Tebar Hewan Kurban (THK) 1445 H/2024 M, Dompet Dhuafa menjamin tiga hal pasti dalam pelaksanaannya. Pertama, pasti jantan di mana hewan yang dipilih adalah hewan jantan. Kedua, pasti lolos quality control, di mana hewan yang dipilih telah lolos dari pemeriksaan mutu kesehatan, bobot, dan usia.

Ketiga, pasti distribusi hingga pelosok negeri, yang merupakan komitmen Dompet Dhuafa dalam meratakan konsumsi daging kurban di wilayah-wilayah yang membutuhkan, termasuk upaya pengiriman daging kurban ke Palestina.

(cip)

Sumber Berita: kalam.sindonews.com

PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya

Tags: CiriDandengandompet dhuafafiqih kurbanHewanhewan kurbankurbanMemahamiMenghindariPastikanqurban idul adhaSahSesuaiSyariatTidak

ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengapa Kemenangan bagi Palestina Tidak Disegerakan? Begini Jawaban Raghib Sirjani

Next Post

Momen Syukur Sutrisno usai Berhasil Jalani Operasi Bypass Jantung di Madinah

Berita Terkait

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa  – Portal Islam
Khazanah Islam

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:25
Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam  – Portal Islam
Khazanah Islam

Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:18
Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan  – Portal Islam
Khazanah Islam

Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:14
Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender  – Portal Islam
Khazanah Islam

Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:09
Tinjauan Fiqih tentang Tasyabbuh dan Identitas Gender  – Portal Islam
Khazanah Islam

Tinjauan Fiqih tentang Tasyabbuh dan Identitas Gender – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:04
25 Hadis tentang Dahsyatnya Fitnah Akhir Zaman  – Portal Islam
Khazanah Islam

25 Hadis tentang Dahsyatnya Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:00
Doa Penting Hadapi Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam
Khazanah Islam

Doa Penting Hadapi Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 09:56
Next Post
Momen Syukur Sutrisno usai Berhasil Jalani Operasi Bypass Jantung di Madinah

Momen Syukur Sutrisno usai Berhasil Jalani Operasi Bypass Jantung di Madinah

Keramahan Rima Abdusalam Bugis, Dokter Arab Saudi Penghubung Petugas Haji

Keramahan Rima Abdusalam Bugis, Dokter Arab Saudi Penghubung Petugas Haji

Hukum Nikah Online: Menakar Kesahihan Dalil Syaikh Zen Bin Sumet Ba’Alwi Tentang Kinayah – Polemik Nasab Habib

Hukum Nikah Online: Menakar Kesahihan Dalil Syaikh Zen Bin Sumet Ba’Alwi Tentang Kinayah - Polemik Nasab Habib

Discussion about this post

Berita Populer

  • Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    2481 shares
    Share 992 Tweet 620
  • Bacaan Ayat 1000 Dinar Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Waktu Terbaik Membacanya

    1601 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Macam Tanda Waqaf dalam Al-Qur’an Serta Cara Membacanya

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Cara Membaca Tajwid Surat An-Nas Beserta Penjelasannya

    1249 shares
    Share 500 Tweet 312
  • Hukum Tajwid Surat Al Baqarah Ayat 155, Beserta Penjelasan dan Cara Membaca

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286

Berita Terbaru

Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Silsilatul Dzahab Bantarsari Vs Silsilatul Halu Baalwi: Praktikkan Adab Yang Anda Ajarkan Selama Ini – Polemik Nasab Habib

17 jam ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Rekonstruksi Persepsi Sosial Komunitas Ba’alwi Terjun Bebas di Lingkup Masyarakat Jawa Tahun 2026 – Polemik Nasab Habib

3 hari ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Step Forward? Perintah Allah Swt & Rasulullah Saw: Refleksi Menuju 4 Tahun Polemik Nasab Habib & Baalwisasi-Yamanisasi – Polemik Nasab Habib

3 hari ago
Geger: Manuskrip-manuskrip Sunan Ampel Dari Abad 15 dan 16 Masehi Ditemukan di Bantarsari Cilacap – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Geger: Manuskrip-manuskrip Sunan Ampel Dari Abad 15 dan 16 Masehi Ditemukan di Bantarsari Cilacap – Polemik Nasab Habib

4 hari ago
ADVERTISEMENT
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam

© 2026 Panji Islam - by RWD

Portal Berita Islam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Islam
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Al Qur'an Online
-

© 2026 Panji Islam - by RWD