• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi
YOUTUBE
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
  • Login
Al Qur'an Online
Selasa, 16 Juni 2026
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Khazanah Islam

Nikah Siri dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Macam-macamnya – Portal Islam

Selasa. 27 Januari 2026 14:25
Reading Time: 5 mins read
455
A A
0
Nikah Siri dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Macam-macamnya  – Portal Islam

#image_title

836
SHARES
2.3k
VIEWS
FacebookWhatsApp
ADVERTISEMENT

PANJI ISLAM – Nikah Siri dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Macam-macamnya

Pengertian nikah siri di dalam Islam memiliki makna yang lebih luas, karena mencakup pernikahan yang sah dan juga yang tidak sah. Foto ilustrasi/ist

Nikah siri atau pernikahan siri kembali mencuat dan viral di laman media sosial. Apa sebenarnya nikah siri tersebut? Bagaimana hukum dan jenis-jenisnya dalam Islam? Simak ulasannya berikut ini.Definisi nikah siri menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin atau pegawai masjid dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA) , dan sah menurut agama Islam.

Nikah siri dapat dipahami juga sebagai sebuah pernikahan yang hanya sah secara hukum agama Islam , namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) milik negara. Selama syarat-syarat sah dan rukun nikahnya terpenuhi, maka akad pernikahannya tersebut sah dan menjadikan sebuah hubungan yang semula haram untuk dilakukan menjadi halal untuk dilakukan sebagai suami dan istri.

 

ADVERTISEMENT

Pengertian Nikah Siri dalam Islam

Dalam Islam, pengertian nikah siri memiliki makna yang lebih luas, karena mencakup pernikahan yang sah dan juga yang tidak sah. “Siri” secara etimologi berasal dari bahasa Arab, yaitu sirrun yang berarti rahasia, sunyi, diam, tersembunyi. Lawan kata dari ’alaniyyah, yaitu terang-terangan. Melalui akar kata inilah, ‘nikah siri’ diartikan sebagai nikah yang dirahasiakan, berbeda dengan nikah pada umumnya yang dilakukan secara terang-terangan.

Baca Lainnya

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa – Portal Islam

Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam – Portal Islam

Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan – Portal Islam

Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender – Portal Islam

Ustaz Muhammad Idris, Lc menjelaskan, sebelum memahami lebih jauh tentang nikah siri, perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa tidak semua pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak diumumkan diakui dan dianggap sah oleh syariat Islam.

Untuk menghukumi sah atau tidaknya nikah siri, menurut Ustaz Muhammad Idris seperti dilansir muslim.or.id, perlu kita ketahui terlebih dahulu dua hal berikut ini: Pertama: Rukun dan syarat nikah dalam Islam. Kedua: Adanya syariat dan anjuran untuk mengumumkan dan memeriahkan pernikahan.

ADVERTISEMENT

Berikut penjelasannya:

1. Rukun dan syarat nikah dalam Islam

Untuk menentukan sah atau tidaknya hukum nikah siri (nikah yang disembunyikan) dalam ajaran Islam, maka kita perlu memastikan apakah semua rukun dan syaratnya telah terpenuhi ataukah belum. Adapun rukun dan syarat sah nikah dalam ajaran Islam yaitu,

– Keberadaan calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan

Untuk calon pengantin pria, maka memiliki persyaratan, seperti: beragama Islam, tidak sedang dalam keadaan ihram, berdasarkan keinginannya sendiri dan bukan paksaan, identitas jelas, mengetahui nama calon istrinya ataupun sosoknya ataupun sifatnya, mengetahui dengan jelas bahwa calonnya bukan dari kategori perempuan yang haram untuk dinikahi (misalnya, adanya pertalian darah ataupun saudara sepersusuan), serta jelas kelaminnya bahwa ia laki-laki (tidak memiliki kelainan kelamin).

Untuk calon pengantin perempuan, maka harus memenuhi persyaratan-persyaratan, seperti: tidak sedang dalam keadaan ihram, identitas jelas, berstatus single (tidak dalam status menikah dengan orang lain), dan tidak sedang dalam masa idah dari pernikahannya dengan orang lain.

– Keberadaan wali nikah dan adanya izin dari wali nikah bagi mempelai perempuan

Baik wali nikahnya tersebut dari jalur nasab ataupun dari wali hakim. Adapun syarat yang harus terpenuhi sehingga seseorang dapat menjadi wali nikah, yaitu: berdasarkan keinginannya sendiri, merdeka (bukan budak), laki-laki, dewasa (sudah balig), tidak disifati dengan kefasikan, tidak mengalami gangguan akal, baik itu karena tua (pikun) ataupun karena gila, tidak bodoh dan dungu, dan tidak dalam kondisi ihram. Wali seorang perempuan adalah ayahnya ataupun pewaris laki-laki (asabat) untuk seorang perempuan.

– Hadirnya dua orang saksi

Di mana saksi ini nantinya yang akan menentukan apakah pernikahannya sah ataukah tidak. Sedangkan syaratnya: beragama Islam, laki-laki (menurut mayoritas mazhab), sudah dewasa, kompeten di bidang persaksian, dan ia tidak ditunjuk sebagai wali nikah (tidak bisa dirangkap pada diri seseorang, dia menjadi wali sekaligus saksi). Disebutkan di dalam hadis sahih,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ

“Tidak (sah) nikah, kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558.)

– Ijab kabul

Yaitu, proses akad yang dilakukan calon pengantin pria dan wali dalam prosesi pernikahan.

Syarat-syaratnya adalah: menggunakan kata-kata zawwajtuka atau ankahtuka ataupun yang terbentuk dari keduanya maupun terjemahnya ke bahasa lain, membaca ijab dan kabul dengan jelas dan lantang, tidak ada jeda antara keduanya, secara kontan (tanpa syarat apa pun dan untuk saat itu juga tidak terikat dengan waktu).

2. Anjuran untuk diumumkan atau diramaikan acara pernikahan

Disunahkan untuk mengumumkan akad pernikahan dan ini merupakan kesepakatan mazhab yang empat’ Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Hanafiyyah.

Hal ini sebagaimana terdapat di dalam hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antaranya adalah hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ رأى عبدَ الرَّحمنِ بنَ عوفٍ وعليْهِ رِدعُ زعفرانٍ فقالَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ مَهيِم فقالَ يا رسولَ اللَّهِ تزوَّجتُ امرأةً قالَ ما أصدقتَها قالَ وَزنَ نواةٍ من ذَهبٍ قالَ أولِم ولو بشاةٍ

“Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya, ‘Ada apa ini, Abdurrahman?’ Abdurrahman menjawab, ‘Saya baru menikahi seorang wanita.’ Rasulullah bertanya, ‘Mahar apa yang engkau berikan?’ Abdurrahman menjawab, ‘Mahar berupa emas seberat biji kurma.’ Nabi bersabda, ‘Kalau begitu, adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.’” (HR. Abu Dawud no. 2109, Bukhari no. 3937, dan Muslim no. 1427)

Jenis-jenis Nikah Siri dan Hukumnya

Ada beberapa jenis nikah siri beserta hukumnya, yakni :

1. Nikah siri tanpa wali

Biasanya, hal ini terjadi karena wali dari pihak perempuan belum memberikan persetujuan dan restunya, atau karena kedua calon mempelai menganggap sahnya sebuah pernikahan tanpa adanya wali atau bisa jadi hal ini dilakukan hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan ketentuan syariat agama.

Dalam kasus seperti, telah jelas bahwa hukum pernikahannya tidak sah karena keberadaan wali, baik itu wali nasab ataupun wali hakim merupakan syarat mutlak. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

“Tidaklah sah sebuah pernikahan, kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi.” (Disebutkan oleh Syekh Albani dalam kitabnya Shahih Al-Jami’, no. 7557) Beliau juga bersabda

, أيُّما امرأةٍ نَكَحَت بغيرِ إذنِ مَواليها ، فنِكاحُها باطلٌ ، ثلاثَ مرَّاتٍ

“Setiap wanita yang menikah tanpa seizin salah satu dari walinya, maka pernikahannya batal (rusak). (Nabi mengatakannya sebanyak tiga kali).” (HR. Abu Dawud no. 2083)

2. Nikah siri tanpa adanya saksi

Apabila telah benar bahwa kedua belah pihak melakukan akad nikah dengan kehadiran wali dari pihak perempuan, namun di dalam pelaksanaannya tidak menghadirkan saksi yang sah atau kurang di dalam jumlah saksinya, maka pernikahan semacam ini dihukumi tidak sah juga. Sebagaimana disebutkan di dalam kitab Al-Muwattha’

, أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أُتِيَ بِنِكَاحٍ لَمْ يَشْهَدْ عَلَيْهِ إِلَّا رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ، فَقَالَ: هَذَا نِكَاحُ السِّرِّ وَلَا أُجِيزُهُ وَلَوْ كُنْتُ تَقَدَّمْتُ فِيهِ لَرَجَمْتُ

“Bahwasanya Umar bin Khattab suatu hari pernah dihadapkan kepada beliau sebuah kasus pernikahan yang tidak disaksikan, kecuali oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan. Maka, beliau mengatakan, ‘Ini merupakan salah satu bentuk nikah siri dan aku tidak mengizinkan pernikahan semacam ini. Seandainya saya menemuinya, maka saya akan merajamnya.’” (Al-Muwattha’, 4: 57)

3. Pernikahan yang dihadiri wali dan saksi, namun dilaksanakan sembunyi-sembunyi

Mengenai hukum nikah semacam ini, maka para ulama berselisih pendapat.

Pendapat pertama: pernikahannya tidak sah. Ini adalah pendapat Imam Malik dan kebanyakan para ahli hadis dan merupakan beberapa riwayat Ahmad.

Pendapat kedua: pernikahannya sah, namun menyelisihi yang lebih utama, karena sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, mengumumkan pernikahan merupakan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Inilah pendapat mayoritas ulama Hanafi, Syafi’iyyah, dan Hambali.

Pendapat ketiga juga menyampaikan,

“Jika pernikahan semacam ini menimbulkan kemudaratan dan marabahaya serta berpotensi mengundang fitnah di hati kaum muslimin, terlebih lagi terkadang akan mempengaruhi status anak dari hasil pernikahan tersebut dan juga seringkali akan merugikan pihak istri, maka hukumnya juga haram sebagaimana pendapat yang pertama.” (Taqrib Fatawa Ibnu Taimiyyah, oleh Syekh Ahmad bin Nashir At-Thayyar)

4. Pernikahan dengan adanya wali, saksi sah dan diumumkan, namun tidak tercatat di KUA

Inilah di antara bentuk nikah siri yang banyak terjadi di sekitar kita, entah itu bermula dari pernikahan usia dini sehingga belum dapat didaftarkan ataupun karena poligami dan sebab lainnya.

Dalam kasus seperti ini, selama semua persyaratan telah terpenuhi, baik itu dengan adanya wali, kesaksian dua orang saksi laki-laki, lalu disempurnakan dengan adanya pengumuman dan pemberitaan, maka hukumnya menurut syariat Islam adalah sah. Namun, secara hukum negara belumlah dianggap sah.

Perlu kita sadari bersama bahwa pemerintah telah mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah untuk mencatatkannya kepada pihak yang berwenang, dan tentu saja ini merupakan perintah dan kewajiban yang diambil pemerintah sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Temukan Informasi Selengkapnya Pada Sumber Berita: kalam.sindonews.com

PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya

Tags: dalamDanhukumislamJenisnyamenikah siriNikahnikah siriperkawinanpernikahanpernikahan dalam islamportalSiri

ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengapa Malam Nisfu Syaban Istimewa Dibanding Malam Lain? – Portal Islam

Next Post

Apakah Pernikahan Siri Bisa Digugat Cerai? Ini Penjelasannya – Portal Islam

Berita Terkait

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa  – Portal Islam
Khazanah Islam

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:25
Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam  – Portal Islam
Khazanah Islam

Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:18
Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan  – Portal Islam
Khazanah Islam

Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:14
Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender  – Portal Islam
Khazanah Islam

Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:09
Tinjauan Fiqih tentang Tasyabbuh dan Identitas Gender  – Portal Islam
Khazanah Islam

Tinjauan Fiqih tentang Tasyabbuh dan Identitas Gender – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:04
25 Hadis tentang Dahsyatnya Fitnah Akhir Zaman  – Portal Islam
Khazanah Islam

25 Hadis tentang Dahsyatnya Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:00
Doa Penting Hadapi Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam
Khazanah Islam

Doa Penting Hadapi Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 09:56
Next Post
Apakah Pernikahan Siri Bisa Digugat Cerai? Ini Penjelasannya  – Portal Islam

Apakah Pernikahan Siri Bisa Digugat Cerai? Ini Penjelasannya - Portal Islam

Amalan Tahmid dan Takbir yang Dianjurkan pada Malam Nisfu Syaban  – Portal Islam

Amalan Tahmid dan Takbir yang Dianjurkan pada Malam Nisfu Syaban - Portal Islam

Masjid Pertama Indonesia di Kanada Resmi Berdiri, Dihiasi Aurora Borealis  – Portal Islam

Masjid Pertama Indonesia di Kanada Resmi Berdiri, Dihiasi Aurora Borealis - Portal Islam

Discussion about this post

Berita Populer

  • Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    2484 shares
    Share 994 Tweet 621
  • Bacaan Ayat 1000 Dinar Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Waktu Terbaik Membacanya

    1601 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Macam Tanda Waqaf dalam Al-Qur’an Serta Cara Membacanya

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Cara Membaca Tajwid Surat An-Nas Beserta Penjelasannya

    1252 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Hukum Tajwid Surat Al Baqarah Ayat 155, Beserta Penjelasan dan Cara Membaca

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286

Berita Terbaru

Menapak Tilas Hubungan Asli NU dan Rabithah Alawiyah – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Menapak Tilas Hubungan Asli NU dan Rabithah Alawiyah – Polemik Nasab Habib

9 jam ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Menguji Statement “Jangan Generalisir Klan Habib Baalwi, Setiap Suku Ada Yang Baik dan Buruk” – Polemik Nasab Habib

10 jam ago
Buku “Y-DNA Nabi Muhammad SAW” Hadirkan Pendekatan Genetika dalam Kajian Nasab Islam Modern – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Buku “Y-DNA Nabi Muhammad SAW” Hadirkan Pendekatan Genetika dalam Kajian Nasab Islam Modern – Polemik Nasab Habib

11 jam ago
KH Imaduddin Utsman Al-Bantani Luncurkan Buku “Fakta Historis Usman bin Yahya Menurut Sumber Primer” – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

KH Imaduddin Utsman Al-Bantani Luncurkan Buku “Fakta Historis Usman bin Yahya Menurut Sumber Primer” – Polemik Nasab Habib

12 jam ago
ADVERTISEMENT
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam

© 2026 Panji Islam - by RWD

Portal Berita Islam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Islam
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Al Qur'an Online
-

© 2026 Panji Islam - by RWD