PANJI ISLAM – Memaafkan adalah Bentuk Sedekah, Ini Penjelasannya
Orang yang memaafkan dianggap dia sedang melakukan sedekah atau pahalanya disamakan dengan pahala sedekah yang luar biasa. Foto ilustrasi/ist
“Tidaklah seseorang yang badannya dilukai oleh orang lain, kemudian ia bersedekah dengan memaafkannya (tidak menuntut diyat), kecuali Allah akan hapuskan dosanya sebanding dengan pemaafan yang yang ia sedekahkan”(HR. Ahmad).
Oleh karena itu, sifat suka memaafkan adalah sifat yang seharusnya menjadi tabiat seseorang dan sifat yang seharusnya dipaksakan oleh seseorang kepada dirinya ketika ia dizalimi.
Para ulama mengatakan bahwa memaafkan itu hukumnya tidak wajib. Seorang yang dizalimi boleh saja tidak memaafkan orang menzaliminya.
Allah ta’alaberfirman:
وَٱلَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ ٱلْبَغْىُ هُمْ يَنتَصِرُونَ . وَجَزَاء سَيّئَةٍ سَيّئَةٌ مّثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى ٱللَّهِ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ ٱلظَّـٰلِمِينَ
“Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri. Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim”(QS. asy-Syura: 39-40).
Ibnu Katsirrahimahullah dalam Tafsirnya menjelaskan, disyariatkan untuk berbuat adil, yaituqishash. Dan disunnahkan berbuatfadhl(utama) yaitu memaafkan.”
Dari Abdullah bin Mas’udradhiyallahu ‘anhu, Rasulullahshallallahu ’alaihi wa sallambersabda :
“Maafkanlah ketergelinciran (kesalahan) orang-orang yang baik”(HR. Ibnu Hibban).
Dari penjelasan di atas, ulama menyimpulkan bahwa keutamaan atau manfaat memaafkan adalah
1) Memaafkan itu lebih utama dan merupakan akhlak mulia.
2). Memaafkan itu tidak wajib, namun mustahab (dianjurkan). Bahkan sangat dianjurkan karena termasuk sunah Rasulullah.
3). Lebih utama memaafkan orang yang tergelincir atau melakukan kesalahan terhadap kita.
Sumber Berita: kalam.sindonews.com
PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya














Discussion about this post