PANJI ISLAM – Larangan Menunda Qadha Puasa Ramadan dan Penjelasannya
Sengaja menunda-nunda utang puasa sampai datang Ramadan berikutnya, sangat dilarang keras. Karena hal ini merupakan dosa yang sangat buruk. Foto ilustrasi/ist
Allah ta’ala berfirman :
أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya”. (QS. Al-Mukminun : 61).
Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ta’ala ‘anha berkata :
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
“Dulu saya pernah memiliki utang puasa Ramadan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya’ban”. (HR. Bukhari, no.1950, Muslim, no. 1146).
Menurut Ustaz Fadly, riwayat ini menerangkan kepada kita bahwa batas akhir mengqadha’ puasa Ramadan ialah hingga akhir syaban sebelum datang Ramadhan berikutnya. Namun jika mengakhirkan qadha’ puasa hingga datang Ramadan setelahnya dikarenakan adanya udzur syar’i maka tidak mengapa dan tidak ada dosa bagi dia ketika itu.
Temukan Informasi Selengkapnya Pada Sumber Berita: kalam.sindonews.com
PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya














Discussion about this post