PANJI ISLAM – Kurban: Hewan yang Utama dan yang Dimakruhkan
loading…
Ahli fiqih juga telah memakruhkan al-‘Adhbaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya). Ilustrasi: deccan chronicle
“Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi,” tuturnya.
Dia melanjutkan yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya:
– Gemuk.
– Dagingnya banyak.
– Bentuk fisiknya sempurna.
– Bentuknya bagus.
– Harganya mahal.
Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah:
– Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
– Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti -misalnya puting susunya terputus.
– Gila
– Kehilangan gigi (ompong).
– Tidak bertanduk dan tanduknya patah.
Ahli fiqih juga telah memakruhkan al-‘Adhbaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), al-Muqaabalah (putus ujung telinganya), al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), asy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), al-Kharqaa’ (sobek telinganya), al-Bahqaa’ (sebelah matanya tidak melihat), al-Batraa’ (yang tidak memiliki ekor), al-Musyayya’ah (yang lemah).
(mhy)
Sumber Berita: kalam.sindonews.com
PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya
















Discussion about this post