• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi
YOUTUBE
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
  • Login
Al Qur'an Online
Sabtu, 18 April 2026
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Khazanah Islam

Kuasa Seorang Ayah terhadap Putrinya Menurut Syaikh Al-Qardhawi

Jumat. 22 September 2023 09:13
Reading Time: 3 mins read
456
A A
0
Kuasa Seorang Ayah terhadap Putrinya Menurut Syaikh Al-Qardhawi

#image_title

828
SHARES
2.3k
VIEWS
FacebookWhatsApp
ADVERTISEMENT

PANJI ISLAM – Kuasa Seorang Ayah terhadap Putrinya Menurut Syaikh Al-Qardhawi

loading…

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto: Aljazeera

ADVERTISEMENT
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan batas-batas kekuasaan seorang ayah terhadap anak perempuannya dalam bukunya berjudul “Malaamihu Al Mujtama’ Al Muslim Alladzi Nasyuduh” yang dalam edisi Indonesia menjadi “Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur’an & Sunnah” (Citra Islami Press, 1997)

Menurutnya, kekuasan ayah terhadap putrinya tidak boleh melampaui batas dari kerangka pendidikan, pemeliharaan, pelurusan nilai-nilai agama dan moralitas anak.

Baca Lainnya

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa – Portal Islam

Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam – Portal Islam

Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan – Portal Islam

Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender – Portal Islam

“Anak perempuan itu diperlakukan seperti anak laki-laki. Orang tua, misalnya, memerintahkan kepada anak wanitanya itu untuk melakukan salat apabila telah mencapai usia 7 tahun, dan memukulnya karena meninggalkan salat apabila telah berumur 10 tahun,” ujar al-Qardhawi.

Orang tua juga memisahkan tempat tidur anak wanitanya itu dari saudara laki-lakinya dan menekankan untuk berperilaku Islami, baik dalam berpakaian, berhias, ketika keluar rumah dan pada waktu berbicara.

ADVERTISEMENT

Al-Qardhawi menjelaskan pemberian nafkah orang tua kepada putrinya hukumnya wajib hingga ia menikah.

Apabila seorang anak wanita itu memiliki harta secara khusus, maka tidak ada hak bagi ayahnya kecuali mempergunakan harta itu dengan baik. Dan tidak boleh bagi seorang ayah untuk menikahkan anak wanitanya dengan orang lain, supaya orang tersebut ganti menikahkan anak wanitanya dengan dia, inilah yang dinamakan nikah “Shighar,” yaitu pernikahan tanpa mas kawin yang merupakan hak anak wanitanya, dan bukan hak ayahnya.

Al-Qardhawi mengatakan tidak boleh bagi seorang ayah menikahkan anak wanitanya yang sudah baligh dengan orang yang tidak disukai oleh anak tersebut. Tetapi ia harus meminta pendapat dari anaknya apakah mau menerima atau tidak.

Apabila anak wanitanya itu seorang janda maka harus memperoleh persetujuannya dengan jelas, dan apabila dia seorang gadis yang pada umumnya adalah pemalu maka cukup dengan diamnya. Karena diamnya seorang gadis itu adalah tanda menerima. Akan tetapi jika ia berkata, “tidak” maka tidak ada kekuasaan baginya untuk memaksa anaknya agar menikah dengan orang yang tidak disukai.

Dari Abi Hurairah ra (di dalam hadis marfu’) Rasullah SAW bersabda, “Wanita janda itu tidak boleh dinikahkan sehingga dimintai pendapat dan wanita gadis itu tidak boleh dinikahkan sehingga dimintai izin.,” sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cara meminta izin? Nabi bersabda, “Jika ia diam.” (HR Al Jama’ah)

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ‘ Aisyah ra , ia berkata, “Rasulullah bersabda, wanita gadis itu dimintai izin,” aku berkata, “Sesungguhnya wanita gadis itu bisa dimintai izin tetapi ia pemalu. Nabi menjawab, “Izinnya adalah diamnya.” Oleh karena itu ulama’ mengatakan.” Sebaiknya wanita gadis itu diberi tahu bahwa diamnya itu berarti izinnya.”

Dari Khansa binti Khaddam Al Anshariyah, “Sesungguhnya ayahnya menikahkan dia, sedangkan dia seorang janda maka ia tidak suka pernikahan itu, kemudian datang kepada Rasulullah maka Rasulullah menolak pernikahannya (HR Al Jama’ah kecuali Muslim).

Dari Ibnu Abbas RA, “Sesungguhnya ada seorang wanita (gadis) datang kepada Rasulullah kemudian menceritakan bahwa ayahnya telah menikahkan dia, tetapi dia tidak suka (pernikahan itu), maka Nabi SAW menyuruh dia untuk memilih (dilanjutkan atau tidak).” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Ini semua membuktikan bahwa sesungguhnya seorang ayah itu tak berbeda dengan lainnya di dalam wajibnya meminta ijin kepada wanita yang masih gadis dan pentingnya memperoleh persetujuan darinya.

Di dalam shahih Muslim disebutkan, wanita gadis itu dimintai persetujuannya oleh ayahnya.”

Dari Aisyah ra, “Sesungguhnya ada seorang wanita gadis masuk ke rumahnya, lalu berkata, “Sesungguhnya bapakku telah menikahkan aku dengan anak saudaranya (saudara sepupu) dengan maksud ingin mengangkat derajatnya, tapi saya tidak suka.”

Aisyah berkata, “Duduklah hingga Nabi SAW datang, “lalu aku memberitahu kepadanya kemudian Nabi mengirimkan utusan kepada ayahnya untuk didatangkan, lalu keputusan masalah ini diserahkan kepada anaknya. Anak itu berkata, “Wahai Rasulullah SAW sungguh engkau telah memberi kesempatan kepadaku terhadap apa yang dilakukan oleh ayahku, tetapi saya ingin tahu apakah diperbolehkan bagi kaum wanita untuk memutuskan sesuatu?” (HR. Nasa’i)

Al-Qardhawi menjelaskan hadis-hadis tersebut secara zahir menunjukkan bahwa sesungguhnya meminta izin wanita gadis atau janda itu merupakan syarat sah aqad. Sehingga apabila seorang ayah atau wali menikahkan wanita janda tanpa meminta izin kepadanya maka akadnya batal dan ditolak. Demikian juga berlaku pada wanita yang masih gadis ia berhak memilih menerima atau menolak. Maka akad juga menjadi batal.

(mhy)

Sumber Berita: kalam.sindonews.com

PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya

Tags: AlQardhawianak perempuanAyahfatwa alqardhawigenderKuasaMenurutPerempuanPutrinyaSeorangSyaikhsyaikh yusuf alqardhawiterhadap

ADVERTISEMENT
Previous Post

Hadis Anjuran Bersikap Wara’ dan Menjauhi Perkara Syubhat

Next Post

Khutbah Jum’at: Kewajiban Mendidik Anak Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa  – Portal Islam
Khazanah Islam

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:25
Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam  – Portal Islam
Khazanah Islam

Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:18
Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan  – Portal Islam
Khazanah Islam

Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:14
Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender  – Portal Islam
Khazanah Islam

Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:09
Tinjauan Fiqih tentang Tasyabbuh dan Identitas Gender  – Portal Islam
Khazanah Islam

Tinjauan Fiqih tentang Tasyabbuh dan Identitas Gender – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:04
25 Hadis tentang Dahsyatnya Fitnah Akhir Zaman  – Portal Islam
Khazanah Islam

25 Hadis tentang Dahsyatnya Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:00
Doa Penting Hadapi Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam
Khazanah Islam

Doa Penting Hadapi Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 09:56
Next Post
Khutbah Jum’at: Kewajiban Mendidik Anak Peduli Lingkungan

Khutbah Jum'at: Kewajiban Mendidik Anak Peduli Lingkungan

Bacaan Zikir Setelah Salat Dhuha

Bacaan Zikir Setelah Salat Dhuha

Keutamaan Surat Al Anfal : Rutin Membacanya akan Dicintai Semua Orang

Keutamaan Surat Al Anfal : Rutin Membacanya akan Dicintai Semua Orang

Discussion about this post

Berita Populer

  • Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    2481 shares
    Share 992 Tweet 620
  • Bacaan Ayat 1000 Dinar Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Waktu Terbaik Membacanya

    1601 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Macam Tanda Waqaf dalam Al-Qur’an Serta Cara Membacanya

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Cara Membaca Tajwid Surat An-Nas Beserta Penjelasannya

    1249 shares
    Share 500 Tweet 312
  • Hukum Tajwid Surat Al Baqarah Ayat 155, Beserta Penjelasan dan Cara Membaca

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286

Berita Terbaru

Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Step Forward? Perintah Allah Swt & Rasulullah Saw: Refleksi Menuju 4 Tahun Polemik Nasab Habib & Baalwisasi-Yamanisasi – Polemik Nasab Habib

4 jam ago
Geger: Manuskrip-manuskrip Sunan Ampel Dari Abad 15 dan 16 Masehi Ditemukan di Bantarsari Cilacap – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Geger: Manuskrip-manuskrip Sunan Ampel Dari Abad 15 dan 16 Masehi Ditemukan di Bantarsari Cilacap – Polemik Nasab Habib

1 hari ago
Meluruskan Sejarah Amaliah Tahlil: Ditradisikan oleh Walisongo Sunan Ampel, Namun Diduga Sejarah Dibelokkan oleh Oknum? – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Menjaga Marwah Sejarah: Fakta Autentik Trah Sunan Ampel dan Keadilan untuk Leluhur di Winongan yang Menjadi Korban – Polemik Nasab Habib

2 hari ago
Meluruskan Sejarah Amaliah Tahlil: Ditradisikan oleh Walisongo Sunan Ampel, Namun Diduga Sejarah Dibelokkan oleh Oknum? – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Meluruskan Sejarah Amaliah Tahlil: Ditradisikan oleh Walisongo Sunan Ampel, Namun Diduga Sejarah Dibelokkan oleh Oknum? – Polemik Nasab Habib

2 hari ago
ADVERTISEMENT
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam

© 2026 Panji Islam - by RWD

Portal Berita Islam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Islam
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Al Qur'an Online
-

© 2026 Panji Islam - by RWD