PANJI ISLAM – Kemenag Gelar Uji Publik Penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an, Sebagai Jawaban atas Kebutuhan Umat
Kemenag menggelar Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an. Foto/istimewa
Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an. Kegiatan tersebut sebagai forum uji publik terhadap penyempurnaan tafsir yang tengah melalui proses pembaruan.Ijtimak yang berlangsung sejak Rabu hingga Jumat 19-21 November 2025 di Jakarta ini menghadirkan puluhan pakar tafsir, ulama, akademisi, dan perwakilan lembaga keagamaan untuk memberi masukan atas rancangan tafsir terbaru Kemenag.
Penyempurnaan tafsir dilakukan untuk menjawab dinamika sosial-keagamaan dan perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin cepat. Panitia pelaksana dalam laporannya menyampaikan perubahan sosial, kemunculan isu-isu kontemporer, serta kebutuhan umat terhadap tafsir yang relevan menjadi alasan utama penyegaran tafsir dilakukan.
Kegiatan ini digelar Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah bekerja sama dengan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an dan Badan Moderasi Beragama. Sejak dimulai pada Juli 2025, tim penyusun telah merampungkan tiga juz awal dari total 30 juz yang ditargetkan selesai pada 2027–2028.
Sekitar 54 narasumber hadir dalam forum ini, mewakili berbagai unsur seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta, pesantren, hingga pusat studi Al-Qur’an. Beragam disiplin ilmu turut dilibatkan, mulai dari tafsir, hadis, falak, hingga kajian sosial-keagamaan.
“Hari ini sudah menyelesaikan tiga tafsir dari rencananya 30 juz. Mungkin sekitar 2027 atau 2028, kita akan memiliki Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama yang paling baru,” ujar Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, Kamis (20/11/2025).
Abu mengatakan, penyempurnaan tafsir merupakan bagian dari tanggung jawab Kemenag dalam menyediakan rujukan keagamaan yang kredibel bagi masyarakat.
“Ini kegiatan yang cukup besar, sifatnya akademik, yaitu pertemuan ulama tafsir Al-Qur’an seluruh Indonesia. Kementerian Agama sedang melakukan penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama yang usianya sudah lebih dari 20 tahun. Sedang kita lakukan review atau penyempurnaan,” ujarnya.
Abu mengakui proses penyusunan tafsir secara kolaboratif memiliki tantangan tersendiri karena melibatkan berbagai pandangan keilmuan. Meski demikian, menurutnya, keragaman tersebut justru menjadi kekuatan dalam menghasilkan tafsir yang lebih komprehensif dan dapat diterima secara luas.
“Kami sangat mengapresiasi kontribusi para ulama, pakar, dan seluruh narasumber yang mencurahkan pikirannya untuk penyempurnaan tafsir ini,” kata Abu.
Abu menekankan uji publik menjadi ruang penting untuk memverifikasi metodologi, rujukan, dan konteks penafsiran. Kolaborasi para mufasir, akademisi, dan pemangku kepentingan lain diharapkan memperkaya perspektif sehingga produk tafsir tidak hanya kuat secara tekstual, tetapi juga sensitif terhadap isu sosial dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Selain bersifat akademik, kegiatan ini juga dipandang strategis bagi penguatan moderasi beragama. Dengan proses penyusunan yang melibatkan banyak disiplin ilmu dan berlangsung secara transparan, tafsir yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi rujukan yang memperkuat harmoni sosial, mencegah penyempitan makna ayat, serta menghindarkan publik dari interpretasi ekstrem.
”Tafsir yang moderat dan kontekstual dinilai penting untuk menjawab kebutuhan umat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ucapnya.
Sumber Berita: kalam.sindonews.com
PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya
















Discussion about this post