• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi
YOUTUBE
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
  • Login
Al Qur'an Online
Minggu, 26 April 2026
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Khazanah Islam

Ini Mengapa Nabi Muhammad SAW Melarang Perempuan Masuk Pemandian Umum

Senin. 12 Agustus 2024 08:57
Reading Time: 3 mins read
451
A A
0
Ini Mengapa Nabi Muhammad SAW Melarang Perempuan Masuk Pemandian Umum

#image_title

828
SHARES
2.3k
VIEWS
FacebookWhatsApp
ADVERTISEMENT

PANJI ISLAM – Ini Mengapa Nabi Muhammad SAW Melarang Perempuan Masuk Pemandian Umum

loading…

Demi perhatian Islam terhadap masalah pemeliharaan aurat, maka Rasulullah SAW melarang perempuan-perempuan masuk pemandian umum dan telanjang di hadapan perempuan-perempuan lain. Foto/Ilustrasi: Ist

ADVERTISEMENT
Syaikh Yusuf al-Qadhawi mengatakan demi perhatian Islam terhadap masalah pemeliharaan aurat , maka Rasulullah SAW melarang perempuan-perempuan masuk pemandian umum dan telanjang di hadapan perempuan-perempuan lain yang memungkinkan sifat-sifat badannya itu akan menjadi pembicaraan dalam majlis-majlis dan oleh mulut-mulut yang usil.

“Begitu juga Rasulullah SAW melarang laki-laki masuk pemandian kecuali dengan memakai kain yang dapat menutupi badannya dari pandangan mata orang lain,” tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu’ammal Hamidy berjudul “Halal dan Haram dalam Islam” (PT Bina Ilmu, 1993).

Baca Lainnya

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa – Portal Islam

Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam – Portal Islam

Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan – Portal Islam

Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender – Portal Islam

Sebagaimana tersebut dalam riwayat di bawah ini:

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan masuk pemandian kecuali dengan memakai kain. Dan barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan memasukkan (membiarkan masuk) istrinya ke pemandian.” (Riwayat Nasa’i)

ADVERTISEMENT

“Dari Aisyah ra , ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang perempuan-perempuan masuk pemandian, kemudian ia membolehkan laki-laki masuk pemandian dengan memakai kain.” (Riwayat Abu Daud)

Menurut al-Qardhawi, dikecualikan perempuan yang masuk pemandian guna berobat karena sakit yang dideritanya atau karena nifas dan sebagainya. Karena ada suatu riwayat dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW pernah mengatakan perihal pemandian sebagai berikut:

“Janganlah seorang laki-laki masuk pemandian kecuali dengan memakai kain, dan hendaklah mereka itu melarang perempuan-perempuan masuk pemandian kecuali karena sakit atau nifas.” (Riwayat Ibnu Majah, Abu Daud)

Dalam hadis ini ada sedikit kelemahan, tetapi berdasar kaidah-kaidah syara’ sehubungan dengan masalah rukhshah untuk orang yang sakit dan demi memudahkan mereka untuk beribadah dan menunaikan kewajiban-kewajiban, maka semua itu dapat memperkuat dan menunjang hadis tersebut.

Diperkuat juga dengan kaidah yang sudah masyhur, bahwa sesuatu yang diharamkan karena membendung bahaya, bisa menjadi mubah justru ada kepentingan yang sangat dan demi kemaslahatan.

Dan dikuatkan juga oleh hadis riwayat Ibnu Abbas yang menerangkan, bahwa Rasuluilah SAW pernah bersabda sebagai berikut:

“Berhati-hatilah kamu terhadap rumah yang disebut pemandian. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah! Sesungguhnya dia itu dapat menghilangkan kotoran dan berguna bagi orang yang sakit. Maka jawab Nabi: (Bolehlah kamu masuk) tetapi barang siapa yang masuk hendaknya memakai tutup.” (Riwayat Hakim dan ia berkata: Sahih dengan sanad Muslim)

Oleh karena itu kalau seorang perempuan masuk pemandian tanpa ada uzur yang mengharuskan, maka berarti dia telah berbuat yang haram dan akan mendapat ancaman Rasulullah SAW.

Dalam Hadisnya yang diriwayatkan dari jalan Abu Malik al-Hudzali, bahwa beberapa orang perempuan dari Himasha atau dari Syam masuk ke rumah Aisyah kemudian ia berkata: Apakah kamu ini perempuan-perempuan yang memasukkan anak-anak perempuanmu ke pemandian? Sungguh aku pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Tidak seorang pun perempuan yang melepas pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia merobek tabir antara dia dengan Tuhannya.” (Riwayat Tarmizi – dan lafaz ini baginya, dan ia berkata: hadis ini hasan. Juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan Hakim; dan ia berkata: rawi-rawinya adalah rawi-rawi Bukhari dan Muslim)

“Dari Ummu Salamah, sesungguhnya Rasulullah s.a.w. bersabda: Siapapun perempuan yang melepas pakaiannya bukan di rumahnya sendiri, maka Allah akan merobek daripadanya tabirnya.” (Riwayat Ahmad, Abu Ya’Ia, Thabarani dan Hakim)

Kalau demikian kerasnya Islam dalam persoalan perempuan yang masuk pemandian, yaitu sebuah bangunan yang berdinding empat yang hanya dimasuki orang-orang perempuan, maka bagaimana lagi hukumnya orang-orang perempuan cabul yang mau menampakkan auratnya di hadapan laki-laki yang suka iseng dan ditampakkan tubuhnya itu di pinggir laut yang menjadi sasaran semua mata yang sedang lapar dan membangkitkan gharizah yang menggelora?

Al-Qardhawi menjelaskan kalau perempuan-perempuan tersebut telah merobek-robek dinding antara dia dan Tuhannya, maka suami-suaminya yang membiarkan mereka ini bersekutu dalam dosa, karena mereka adalah yang tertanggung jawab kalau benar-benar mereka mengetahuinya.

(mhy)

Sumber Berita: kalam.sindonews.com

PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya

Tags: aurathadis nabiIniMasukMelarangMengapaMuhammadMuslimahNabiPemandianpemandian umumPerempuanUmum

ADVERTISEMENT
Previous Post

Alam Barzakh: Periode antara Kehidupan Dunia dan Akhirat, Begini Gambarannya

Next Post

Ragam Hadis Nabi Muhammad SAW yang Menjelaskan tentang Alam Barzakh

Berita Terkait

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa  – Portal Islam
Khazanah Islam

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:25
Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam  – Portal Islam
Khazanah Islam

Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:18
Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan  – Portal Islam
Khazanah Islam

Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:14
Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender  – Portal Islam
Khazanah Islam

Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:09
Tinjauan Fiqih tentang Tasyabbuh dan Identitas Gender  – Portal Islam
Khazanah Islam

Tinjauan Fiqih tentang Tasyabbuh dan Identitas Gender – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:04
25 Hadis tentang Dahsyatnya Fitnah Akhir Zaman  – Portal Islam
Khazanah Islam

25 Hadis tentang Dahsyatnya Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:00
Doa Penting Hadapi Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam
Khazanah Islam

Doa Penting Hadapi Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 09:56
Next Post
Ragam Hadis Nabi Muhammad SAW yang Menjelaskan tentang Alam Barzakh

Ragam Hadis Nabi Muhammad SAW yang Menjelaskan tentang Alam Barzakh

Pesona Yahya Sinwar: Pemimpin Politik Hamas, Pengganti Ismail Haniyeh

Pesona Yahya Sinwar: Pemimpin Politik Hamas, Pengganti Ismail Haniyeh

Yahya Sinwar dan Upaya yang Gagal Mempersatukan Faksi-Faksi Palestina

Yahya Sinwar dan Upaya yang Gagal Mempersatukan Faksi-Faksi Palestina

Discussion about this post

Berita Populer

  • Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    2482 shares
    Share 993 Tweet 621
  • Bacaan Ayat 1000 Dinar Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Waktu Terbaik Membacanya

    1601 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Macam Tanda Waqaf dalam Al-Qur’an Serta Cara Membacanya

    1505 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Cara Membaca Tajwid Surat An-Nas Beserta Penjelasannya

    1249 shares
    Share 500 Tweet 312
  • Hukum Tajwid Surat Al Baqarah Ayat 155, Beserta Penjelasan dan Cara Membaca

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286

Berita Terbaru

Mendukung Negara Kafir Membunuh Umat Islam: Layakkah Wahabi disebut Islam? – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Riziq Syihab Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW Secara Absolut – Polemik Nasab Habib

10 jam ago
Ternyata Kata Mukibbin Sudah Ada Dalam Al-Qur’an – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Daftar Nama Kiai, Tokoh dan Lembaga Yang Telah Gagal Menjawab Tesis Batalnya Nasab Ba’Alwi – Polemik Nasab Habib

4 hari ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Silsilatul Dzahab Bantarsari Vs Silsilatul Halu Baalwi: Praktikkan Adab Yang Anda Ajarkan Selama Ini – Polemik Nasab Habib

5 hari ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Rekonstruksi Persepsi Sosial Komunitas Ba’alwi Terjun Bebas di Lingkup Masyarakat Jawa Tahun 2026 – Polemik Nasab Habib

1 minggu ago
ADVERTISEMENT
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam

© 2026 Panji Islam - by RWD

Portal Berita Islam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Islam
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Al Qur'an Online
-

© 2026 Panji Islam - by RWD