PANJI ISLAM – Hukum Azan dan Iqamah oleh Orang yang Berbeda
Dalam praktik ibadah sehari-hari, khususnya di masjid atau musala, sering dijumpai bahwa azan dan iqamah tidak selalu dilakukan oleh orang yang sama. Ada yang bertugas sebagai muazin untuk mengumandangkan azan, sementara iqamah dilakukan oleh orang lain, misalnya imam atau petugas yang berbeda.
Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam, atau justru makruh bahkan tidak dianjurkan?
Perbedaan Azan dan Iqamah
Sebelum membahas hukumnya, penting untuk memahami perbedaan antara azan dan iqamah.
Azan adalah seruan yang dikumandangkan untuk menandai masuknya waktu salat sekaligus mengajak kaum Muslimin untuk menunaikan ibadah tersebut. Sementara itu, iqamah adalah panggilan yang dilakukan sesaat sebelum salat dimulai sebagai tanda bahwa jamaah telah siap melaksanakan salat berjamaah.
Meskipun memiliki lafaz yang mirip, keduanya merupakan ibadah yang berbeda baik dari segi fungsi maupun waktu pelaksanaannya.
Hukum Azan dan Iqamah oleh Orang Berbeda
Mayoritas ulama sepakat bahwa azan dan iqamah boleh dilakukan oleh dua orang yang berbeda. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri, sehingga tidak disyaratkan harus dilakukan oleh satu orang yang sama.
Tim Layanan Syariah dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa tidak ada larangan dalam syariat terkait hal ini. Para ulama sejak dahulu telah membolehkan praktik tersebut.
Pendapat ini diperkuat oleh keterangan dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi karya Al-Mubarakfuri, yang mengutip penjelasan Al-Hafiz Al-Hazimi bahwa para ahli ilmu telah bersepakat mengenai kebolehan bergantian dalam azan dan iqamah.
Pendapat Para Ulama
Dalam kajian fikih, terdapat beberapa pendapat ulama terkait hal ini:
- Mayoritas ulama (jumhur) seperti Imam Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak ada kemakruhan sama sekali jika azan dan iqamah dilakukan oleh orang yang berbeda. Hal ini dinilai sebagai sesuatu yang wajar dan diperbolehkan.
- Sebagian ulama lain, seperti yang dinukil dari Ibnu Malik, memandang hal tersebut sebagai makruh. Namun, pendapat ini tidak menjadi pegangan utama karena tidak didukung oleh dalil yang kuat.
Pendapat yang lebih kuat dan banyak diikuti adalah bahwa hukumnya boleh tanpa kemakruhan.
Dalil dari Hadis
Kebolehan ini juga didukung oleh riwayat hadis yang menyebutkan bahwa pada masa Rasulullah SAW, azan dan iqamah terkadang dilakukan oleh orang yang berbeda.
Diriwayatkan bahwa Ibnu Ummi Maktum dan Bilal bin Rabah pernah saling bergantian dalam mengumandangkan azan dan iqamah. Kadang Ibnu Ummi Maktum yang azan dan Bilal yang iqamah, dan di waktu lain terjadi sebaliknya.
Riwayat ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah terjadi sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan tidak dilarang.
Penjelasan Hadis yang Tampak Berbeda
Ada pula hadis yang menyatakan bahwa orang yang mengumandangkan azan adalah orang yang sebaiknya juga melaksanakan iqamah. Namun, para ulama menjelaskan bahwa hadis ini tidak bersifat wajib, melainkan hanya menunjukkan keutamaan atau anjuran.
Artinya, jika azan dan iqamah dilakukan oleh orang yang sama, itu dianggap lebih utama dalam kondisi tertentu, tetapi bukan suatu keharusan.
Bahkan, sebagian ulama menafsirkan bahwa anjuran tersebut bertujuan menjaga perasaan muazin agar tidak merasa tersisih jika iqamah dilakukan oleh orang lain.
Hikmah dan Praktik di Masyarakat
Dalam praktiknya, pelaksanaan azan dan iqamah oleh orang yang berbeda justru sering terjadi karena berbagai alasan, seperti:
- Pembagian tugas di masjid
- Ketidakhadiran muazin saat iqamah
- Imam yang langsung mengumandangkan iqamah
- Kondisi teknis atau keterbatasan waktu
Selama dilakukan dengan niat ibadah dan mengikuti tata cara yang benar, hal ini tetap sah dan tidak mengurangi keutamaan salat berjamaah.
Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:
- Azan dan iqamah adalah dua ibadah yang berbeda meskipun saling berkaitan
- Tidak ada kewajiban bahwa keduanya harus dilakukan oleh orang yang sama
- Mayoritas ulama membolehkan azan dan iqamah dilakukan oleh orang yang berbeda tanpa kemakruhan
- Praktik ini juga memiliki dasar dari hadis dan tradisi di masa Nabi
Dengan demikian, umat Islam tidak perlu ragu jika menjumpai atau melakukan azan dan iqamah oleh dua orang yang berbeda. Hal tersebut tetap sesuai dengan syariat dan sah secara hukum.
Wallahu a’lam.
Sumber Berita: kalam.sindonews.com
PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya














Discussion about this post