• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi
YOUTUBE
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
  • Login
Al Qur'an Online
Jumat, 24 April 2026
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Khazanah Islam

Hak-hak Istri yang Wajib Ditunaikan Suaminya

Selasa. 7 November 2023 10:48
Reading Time: 4 mins read
432
A A
0
Hak-hak Istri yang Wajib Ditunaikan Suaminya

#image_title

828
SHARES
2.3k
VIEWS
FacebookWhatsApp
ADVERTISEMENT

PANJI ISLAM – Hak-hak Istri yang Wajib Ditunaikan Suaminya

loading…

Seorang istri memiliki kesamaan dengan laki-laki dalam semua hak, kecuali satu perkara yang diungkapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Foto ilustrasi/ist

ADVERTISEMENT
Seorang istri memiliki hak-hak tertentu yang ia harus dapat dari suaminya bahkan wajib ditunaikan oleh sang suami. Soal hak-hak istri atas suaminya, Allah Ta’ala berfirman :

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Baca Lainnya

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa – Portal Islam

Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam – Portal Islam

Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan – Portal Islam

Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender – Portal Islam

“Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” [QS Al-Baqarah: 228]

Hal ini merupakan suatu kaidah menyeluruh yang mengatakan bahwasanya seorang perempuan memiliki kesamaan dengan laki-laki dalam semua hak, kecuali satu perkara yang diungkapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan firman-Nya :

ADVERTISEMENT

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

“Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada isterinya.” (QS Al-Baqarah: 228)

Kelebihan suami sangat terkait karena posisinya sebagai penanggung jawab keluarga. Disadur dari buku ‘Nizamul usra fil Islam’ oleh Dr Ali Yusif Elsubki, dijelaskan ada 7 hak-hak istri atas diri suaminya. Yakni sebagai berikut:

1. Mahar Sadaq

Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istrinya saat akad nikah. Jika mahar itu dalam bentuk benda yang bisa dipakai saat akad nikah sebaiknya digunakan pada saat itu dan jika berbentuk uang tunai bisa disebut bisa juga tidak dan itu tidak membatalkan akad nikah.

Mahar atau pemberian bukan sebuah harga bagi perempuan karena perempuan bukan barang yang dijual oleh orang tuanya tetapi ia lebih sebagai penghargaan dan penghormatan suami kepada istri atas kesediaannya menerima niat baiknya untuk menjalin sebuah kehidupan keluarga yang selama lamanya dan mendidik anak anak di masa yang akan datang.

Sebagai seorang suami ia wajib memberikan sesuatu kepada istrinya apapun bentuknya sesuai kemampuannya. Sebagaimana firman Allah Tala dalam surah al Baqarah ayat 333, “Dan berikanlah kepada wanita wanita kalian sodaqa sebagai pemberian dan penghargaan kepadanya.

Karena mahar bukan sebuah harga tetapi lebih simbol maka sebaiknya adalah sesuatu yang bernilai apapun bentuknya. Akan tetapi jika calon suami tidak memiliki apapun yang bisa diberikan maka membaca Al-Qur’an sebagai mahar itu juga diperbolehkan

2. Mendapat Nafkah

Sejak kehidupan keluarga oleh pasangan dimulai, suami wajib memberi nafkah kepada istrinya terlepas ia kaya atau miskin bekerja atau tidak. Memberi nafkah merupakan kewajiban kewajiban suami terhadap keluarganya sebagaimana telah ditetapkan dalam Al-Qur’an sebagaimana disebutkan dalam surah At Talaq ayat 7, “Agar kalian membelanjakan apa yang anda miliki”.

Dalam satu riwayat Rasulullah bersabda “Satu dinar untuk dijalan Allah satu dinar yang dibelanjakan untuk diri sendiri satu dinar yang engkau berikan kepada fakir miskin dan satu dinar yang engkau belanjakan untuk keluargamu akan lebih baik dan mulia yang dibelanjakan untuk keluarga kalian.

3. Pendidikan dan Pengajaran

Islam mewajibkan kaum laki-laki dan perempuan belajar dan menuntut ilmu agar mengetahui urusan agamanya dan dunianya. Jika satu pasangan suami istri sama sama memiliki ilmu dan pengetahuan maka itu akan lebih baik dan lebih mulia karena keduanya dapat mengerti dan memahami segala hal yang terkait dengan kehidupan dan agamanya.

Akan tetapi jika salah satunya khususnya istri tidak mengerti tentang urusan agama maka suami berkewajiban mengajarinya segala hal yang terkait dengan urusan agama agar istrinya dapat memahami dan menjalankan tuntunan agama secara baik. Suami wajib mengajar istrinya tata cara salat, puasa dan lain lain.

“Jagalah keluargamu dari api neraka Sayyidina Ali bin Abi Ttholib mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat ini adalah ajarlah dan didiklah keluarga kalian agar mereka terbebas dari api neraka,” (QS At-Tahrim : 6)

4. Mendapat Rasa Adil

Jika seorang suami memiliki lebih dari satu istri maka ia wajib bersikap adil dalam melayaninya termasuk memberi nafkah. Aisyah radhiyallahu’anha mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam membagi waktunya di antara kami secara adil kemudian mengatakan, “Ya Tuhanku inilah bagian yang saya miliki karena itu janganlah sesali apa yang aku tidak miliki.”

Rasulullah juga bersabda, “Barang siapa yang memiliki dua istri kemudian dia hanya condong kepada salah satunya maka nanti di hari kiamat akan datang dalam keadaan miring”.

Seorang suami yang memiliki dua atau tiga istri kemudian dia tidak berlaku adil maka ia telah melakukan pengrusakan dalam kehidupan keluarganya dan dosanya akan ditanggung semuanya

5. Berekreasi

Karena suami memiliki hak untuk melarang istrinya keluar rumah tanpa seizin dengan suaminya maka istri memiliki hak untuk berekreasi keluar rumah. Di sini suami bertanggung jawab dan berkewajiban sesekali membawa istrinya keluar rumah untuk menikmati keindahan yang ada di luar sana bergembira ria bersama keluarga namun bukan pada hal hal yang bertentangan dengan ajaran agama.

Suami tidak diperbolehkan memperkosa hak istrinya untuk bersuka ria dan bergembira dan justru harus memenuhinya dengan baik sehingga istri tidak jenuh dan bosan mengurus keluarganya sehari hari selama dalam koridor kewajaran

6. Cemburu yang Tidak Berlebihan

Cemburu adalah sesuatu yang dibolehkan bagi suami tetapi dalam batas batas tertentu tidak boleh berlebihan karena yang demikian itu akan menimbulkan kerusakan dalam rumah tangga. Kecemburuan yang dibolehkan adalah cemburu terhadap istri karena kebaikanya lemah lembut dan kesetiannya.

Hal demikian ini akan menjaga keluarga itu dari kerusakan dan akan menjadikan keluarga lebih harmonis dan langgeng. Cemburu seperti ini justru dianjurkan dalam agama bahkan setiap orang harus memiliki kecemburuan seperti ini karena yang demikian ini akan menambah keutuhan rumah tangga.

7. Berbaik sangka

Rasulullah adalah panutan yang paling baik dalam kehidupan keluarganya Beliau tidak pernah membiarkan pada dirinya muncul sebuah prasangka buruk terhadap istri istrinya. Ia selalu menghindari hal hal yang dapat menimbulkan kecurigaan dan mengganggu perasaan istrinya apalagi jika ia kembali ke rumahnya sedang istrinya sudah tidur.

Nabi selalu menahan diri untuk tidak masuk ke dalam kamarnya karena tidak ingin jika ada prasangka buruk terhadap istrinya. Rasulullah pun juga meminta sahabat sahabatnya agar tidak berprasangka buruk terhadap istrinya termasuk ketika ia mendatanginya setelah meninggalkan istrinya beberapa hari.

Wallahu A’lam

(wid)

Sumber Berita: kalam.sindonews.com

PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya

Tags: Ditunaikanhak hak istrihak suami dan hak istriHakhakIstrikeluarga muslimmanajemen rumah tangga islamrumah tangga islamiSuaminyaWajibyang

ADVERTISEMENT
Previous Post

Palestina Tempat Berkumpulnya Manusia di Hari Kiamat, Kaum Yahudi yang Pertama

Next Post

Lirik Sholawat Allahul Kafi, Arab, Latin dan Terjemahan

Berita Terkait

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa  – Portal Islam
Khazanah Islam

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:25
Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam  – Portal Islam
Khazanah Islam

Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:18
Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan  – Portal Islam
Khazanah Islam

Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:14
Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender  – Portal Islam
Khazanah Islam

Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:09
Tinjauan Fiqih tentang Tasyabbuh dan Identitas Gender  – Portal Islam
Khazanah Islam

Tinjauan Fiqih tentang Tasyabbuh dan Identitas Gender – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:04
25 Hadis tentang Dahsyatnya Fitnah Akhir Zaman  – Portal Islam
Khazanah Islam

25 Hadis tentang Dahsyatnya Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:00
Doa Penting Hadapi Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam
Khazanah Islam

Doa Penting Hadapi Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 09:56
Next Post
Lirik Sholawat Allahul Kafi, Arab, Latin dan Terjemahan

Lirik Sholawat Allahul Kafi, Arab, Latin dan Terjemahan

Keutamaan dan Manfaat Menjaga Pandangan Bisa Menutup Pintu Neraka, Begini Penjelasannya

Keutamaan dan Manfaat Menjaga Pandangan Bisa Menutup Pintu Neraka, Begini Penjelasannya

Perang Melawan Zionis, Syaikh Al-Qardhawi: Bukan Perang Akidah Islam dan Yahudi

Perang Melawan Zionis, Syaikh Al-Qardhawi: Bukan Perang Akidah Islam dan Yahudi

Discussion about this post

Berita Populer

  • Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    2482 shares
    Share 993 Tweet 621
  • Bacaan Ayat 1000 Dinar Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Waktu Terbaik Membacanya

    1601 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Macam Tanda Waqaf dalam Al-Qur’an Serta Cara Membacanya

    1505 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Cara Membaca Tajwid Surat An-Nas Beserta Penjelasannya

    1249 shares
    Share 500 Tweet 312
  • Hukum Tajwid Surat Al Baqarah Ayat 155, Beserta Penjelasan dan Cara Membaca

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286

Berita Terbaru

Ternyata Kata Mukibbin Sudah Ada Dalam Al-Qur’an – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Daftar Nama Kiai, Tokoh dan Lembaga Yang Telah Gagal Menjawab Tesis Batalnya Nasab Ba’Alwi – Polemik Nasab Habib

2 hari ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Silsilatul Dzahab Bantarsari Vs Silsilatul Halu Baalwi: Praktikkan Adab Yang Anda Ajarkan Selama Ini – Polemik Nasab Habib

4 hari ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Rekonstruksi Persepsi Sosial Komunitas Ba’alwi Terjun Bebas di Lingkup Masyarakat Jawa Tahun 2026 – Polemik Nasab Habib

6 hari ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Step Forward? Perintah Allah Swt & Rasulullah Saw: Refleksi Menuju 4 Tahun Polemik Nasab Habib & Baalwisasi-Yamanisasi – Polemik Nasab Habib

6 hari ago
ADVERTISEMENT
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam

© 2026 Panji Islam - by RWD

Portal Berita Islam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Islam
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Al Qur'an Online
-

© 2026 Panji Islam - by RWD