PANJI ISLAM – Bolehkah Salat Dhuha Dilakukan Berjamaah? Bagaimana Hukumnya?
Salat Dhuha itu dikerjakan sendirian saja (Munfarid) tanpa berjamaah, namun jika ada yang mengerjakan salat Dhuha secara berjamaah maka hukumnya tetap boleh. Foto ilustrasi/ist
Salat ini dikerjakan minimal 2 rakaat. Jumlah maksimal rakaatnya terdapat khilaf. Menurut Mazhab Syafi’i, Hanbali Maliki 8 rakaat. Sedangkan Mazhab Hanafi maksimal 12 rakaat.
Kembali ke pertanyaan di atas, apakah salat Dhuha boleh dilakukan berjamaah? Imam an-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H), ulama besar Mazhab Syafi’i menjelaskan:
“Telah disebutkan bahwa salat sunnah itu tidak dianjurkan untuk berjamaah kecuali jika salat Ied, salat Gerhana, salat istisqa, salat Tarawih dan salat Witir. Adapun salat sunnah lainnya seperti salat Rawatib, salat Dhuha dan salat Mutlaq maka tidak disunnahkan untuk berjamaah. Namun jika dikerjakan secara berjamaah hukumnya tetap boleh dan tidak makruh. Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan tidak apa-apa jika salat sunnah dilakukan secara berjamaah.” (Kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab)
Jadi kesimpulannya, salat Dhuha itu dikerjakan sendirian saja (Munfarid) tanpa berjamaah. Namun jika ada yang mengerjakan salat Dhuha secara berjamaah maka hukumnya tetap boleh.
Adapun waktu paling afdhal (utama) untuk mengerjakan salat Dhuha adalah sekitar jam 9 pagi ke atas. Sebab para ulama mengatakan waktu utama itu setelah seperempat waktu siang terlewati atau ketika sinar matahari mulai menyengat.
Dalam Hadis diterangkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ صَلَاةَ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
Artinya: “Salat orang-orang yang bertaubat (salat Dhuha) adalah saat anak-anak Unta menderum (karena panasnya matahari).” (HR Ahmad)
Sumber Berita: kalam.sindonews.com
PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya














Discussion about this post