PANJI ISLAM – Barang Temuan di Makkah Tidak Boleh Dimiliki, Begini Penjelasannya
loading…
Jika seseorang menemukan barang maka ia wajib mengumumkannya. Foto/Ilustrasi: Istock
Rasulullah SAW bersabda :
وَلاَ تَحِلُّ سَاقِطَتُهَا إِلاَّ لِمُنْشِدٍ
“Dan tidak halal mengambil barang temuan di Makkah kecuali orang yang akan mengumumkannya”
Dalam buku “Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia” yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad dan diterjemahkan H Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc, Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan adapun hikmah di balik itu adalah, bahwa barang yang hilang jika masih di tempatnya maka boleh jadi pemiliknya akan kembali kepada tempat tersebut dan akan mendapatkannya.
Atas dasar ini, dia mengingatkan, jika seseorang menemukan barang maka ia wajib mengumumkannya di Makkah al-Mukarramah di tempat ditemukannnya barang dan sekitarnya, seperti di pintu-pintu masjid dan tempat-tempat berkumpulnya manusia.
“Dan jika tidak, maka serahkanlah barang tersebut kepada para petugas yang khusus menangani barang hilang atau yang lainnya,” ujar Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
(mhy)
Sumber Berita: kalam.sindonews.com
PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya
















Discussion about this post