PANJI ISLAM – Bagaimana Hukum Makan Sahur saat Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
Menurut Dr Nashir, sahur hukumnya adalah mustahab (disunnahkan) bagi orang yang berpuasa seperti disabdakan dalam hadis Nabi SAW. Foto ilustrasi/ist
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“…Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…” [ QS Al-Baqarah/2 : 187]
Dr Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i dalam buku berjudul “At Tabaruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu” atau dalam edisi Indonesia menjadi “Amalan Dan Waktu Yang Diberkahi” mengatakan disunahkan untuk mengakhirkan sahur jika tidak dikhawatirkan terbitnya fajar.
Lalu ia menulik hadis yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari Anas ra dari Zaid bin Harits ra, ia berkata: “Kita bersahur bersama Nabi SAW lalu kita mendirikan salat.” Saya berkata: “Berapa lamakah antara keduanya?” Ia berkata: “Lima puluh ayat.”[HR Bukhari dan Muslim]
Imam al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah berkata: “Para ulama menganjurkan mengakhirkan makan sahur.”
Temukan Informasi Selengkapnya Pada Sumber Berita: kalam.sindonews.com
PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya
















Discussion about this post