• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi
YOUTUBE
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
  • Login
Al Qur'an Online
Jumat, 19 Juni 2026
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Khazanah Islam

Arti Naskh: Bukan Mustahil Allah SWT Membatalkan Hukum-Hukum-Nya

Selasa. 27 Agustus 2024 08:18
Reading Time: 3 mins read
456
A A
0
Arti Naskh: Bukan Mustahil Allah SWT Membatalkan Hukum-Hukum-Nya

#image_title

829
SHARES
2.3k
VIEWS
FacebookWhatsApp
ADVERTISEMENT

PANJI ISLAM – Arti Naskh: Bukan Mustahil Allah SWT Membatalkan Hukum-Hukum-Nya

loading…

Prof Quraish Shihab. Foto/Ilustrasi: Ist

ADVERTISEMENT
Terdapat perbedaan pengertian tentang terminologi naskh. Al-Syatibi dalam kitab “Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Syari’at” (Dar Al-Ma’arif, Beirut, 1975) menyebut para ulama mutaqaddimin (abad I hingga abad III H) memperluas arti naskh sehingga mencakup:

(a) pembatalan hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian;
(b) pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian;
(c) penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar;
(d) penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat.

Baca Lainnya

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa – Portal Islam

Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam – Portal Islam

Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan – Portal Islam

Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender – Portal Islam

Bahkan ada di antara mereka yang beranggapan bahwa suatu ketetapan hukum yang ditetapkan oleh satu kondisi tertentu telah menjadi mansukh apabila ada ketentuan lain yang berbeda akibat adanya kondisi lain.

Abdul ‘Azim Al-Zarqani dalam “Manahil A-‘Irfan fi ‘Ulum Al-Qur’an” (Al-Halabiy, Mesir 1980) mencontohkan perintah untuk bersabar atau menahan diri pada periode Makkah di saat kaum Muslim lemah, dianggap telah di-naskh oleh perintah atau izin berperang pada periode Madinah . Hal ini, sebagaimana ada yang beranggapan bahwa ketetapan hukum Islam yang membatalkan hukum yang berlaku pada masa pra-Islam merupakan bagian dari pengertian naskh.

ADVERTISEMENT

Prof Dr Quraish Shihab dalam bukunya berjudul ” Membumikan al-Quran , Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat” (Mizan, 1996) menjelaskan pengertian yang demikian luas dipersempit oleh para ulama yang datang kemudian (muta’akhirin).

Menurut mereka naskh terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian, guna membatalkan atau mencabut atau menyatakan berakhirnya masa pemberlakuan hukum yang terdahulu, sehingga ketentuan hukum yang berlaku adalah yang ditetapkan terakhir.

Para ulama tidak berselisih pendapat tentang adanya ayat-ayat Al-Quran mencakup butir-butir b, c, dan d, yang dikemukakan oleh para ulama mutaqaddimin tersebut. “Namun istilah yang diberikan untuk hal-hal tersebut bukannya naskh tetapi takhshish (pengkhususan),” ujar Quraish.

Menurut Quraish, yang kemudian menjadi bahan perselisihan adalah butir a, dalam arti adakah ayat yang dibatalkan hukumnya atau tidak? Para ulama yang menyatakan adanya naskh dalam pengertian tersebut mengemukakan alasan-alasan berdasarkan ‘aql dan naql (Al-Qur’an).

Ibn Katsir, dalam rangka membuktikan kekeliruan orang-orang Yahudi yang mempertahankan ajaran agama mereka dan menolak ajaran Islam dengan dalih tidak mungkin Tuhan membatalkan ketetapan-ketetapannya yang termaktub dalam Taurat, menyatakan:

“Tidak ada alasan yang menunjukkan kemustahilan adanya naskh atau pembatalan dalam hukum-hukum Allah, karena Dia (Tuhan) menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya dan melakukan apa saja yang diinginkanNya.”

Ahmad Mustafa Al-Maraghid dalam Tafsir Al-Maraghiy (Al-Halabiy, Mesir 1946) menjelaskan hikmah adanya naskh dengan menyatakan bahwa:

“Hukum-hukum tidak diundangkan kecuali untuk kemaslahatan manusia dan hal ini berubah atau berbeda akibat perbedaan waktu dan tempat, sehingga apabila ada satu hukum yang diundangkan pada suatu waktu karena adanya kebutuhan yang mendesak (ketika itu) kemudian kebutuhan tersebut berakhir, maka merupakan suatu tindakan bijaksana apabila ia di-naskh (dibatalkan) dan diganti dengan hukum yang sesuai dengan waktu, sehingga dengan demikian ia menjadi lebih baik dari hukum semula atau sama dari segi manfaatnya untuk hamba-hamba Allah.”

Lebih jauh dikatakannya bahwa hal ini sama dengan obat-obat yang diberikan kepada pasien. Para nabi dalam hal ini berfungsi sebagai dokter, dan hukum-hukum yang diubahnya sama dengan obat-obat yang diberikan oleh dokter.

Menurut Quraish, ada dua butir yang harus digarisbawahi dari pernyataan Al-Maraghi tersebut.

Pertama, mempersamakan nabi sebagai dokter dan hukum-hukum sebagai obat memberikan kesan bahwa nabi dapat mengubah atau mengganti hukum-hukum tersebut, sebagaimana dokter mengganti obat-obatnya.

Kedua, mempersamakan hukum yang ditetapkan dengan obat tentunya tidak mengharuskan dibuangnya obat-obat tersebut, walaupun telah tidak sesuai dengan pasien tertentu, karena mungkin masih ada pasien lain yang membutuhkannya.

Quraish mengatakan pada hakikatnya tidak ada perselisihan pendapat di kalangan para ulama tentang dapatnya diadakan perubahan-perubahan hukum, antara lain atas dasar pertimbangan yang dikemukakan oleh Al-Maraghi di atas.

Akan tetapi yang mereka maksudkan dan yang disepakati itu adalah perubahan-perubahan hukum yang dihasilkan oleh ijtihad mereka sendiri atau perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Tuhan bagi mereka yang berpendapat adanya naskh dalam Al-Quran.

(mhy)

Sumber Berita: kalam.sindonews.com

PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya

Tags: AllahAlquranArtiBukanhukum islamHukumHukumNyaMembatalkanmembumikan alquranMustahilNaskhquraish shihabSWTtafsir alquran

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Mengapa Timbul Pembahasan tentang Masikh dan Mansukh

Next Post

Fenomena Wanita Akhir Zaman, Sudah Terjadi Tanda-tandanya

Berita Terkait

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa  – Portal Islam
Khazanah Islam

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:25
Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam  – Portal Islam
Khazanah Islam

Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:18
Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan  – Portal Islam
Khazanah Islam

Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:14
Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender  – Portal Islam
Khazanah Islam

Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:09
Tinjauan Fiqih tentang Tasyabbuh dan Identitas Gender  – Portal Islam
Khazanah Islam

Tinjauan Fiqih tentang Tasyabbuh dan Identitas Gender – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:04
25 Hadis tentang Dahsyatnya Fitnah Akhir Zaman  – Portal Islam
Khazanah Islam

25 Hadis tentang Dahsyatnya Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:00
Doa Penting Hadapi Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam
Khazanah Islam

Doa Penting Hadapi Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 09:56
Next Post
Fenomena Wanita Akhir Zaman, Sudah Terjadi Tanda-tandanya

Fenomena Wanita Akhir Zaman, Sudah Terjadi Tanda-tandanya

Islam Terusir dari Andalusia: Kisah Kegagalan Islamisasi dan Arabisasi di Eropa

Islam Terusir dari Andalusia: Kisah Kegagalan Islamisasi dan Arabisasi di Eropa

11 Adab dan Sopan Santun saat Makan dalam Islam, Yuk Kenali dan Amalkan!

11 Adab dan Sopan Santun saat Makan dalam Islam, Yuk Kenali dan Amalkan!

Discussion about this post

Berita Populer

  • Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    2484 shares
    Share 994 Tweet 621
  • Bacaan Ayat 1000 Dinar Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Waktu Terbaik Membacanya

    1602 shares
    Share 641 Tweet 401
  • Macam Tanda Waqaf dalam Al-Qur’an Serta Cara Membacanya

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Cara Membaca Tajwid Surat An-Nas Beserta Penjelasannya

    1253 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Hukum Tajwid Surat Al Baqarah Ayat 155, Beserta Penjelasan dan Cara Membaca

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286

Berita Terbaru

Jahil Murakkab dan Runtuhnya Fabrikasi Nasab: Validasi Ilmiah KH. Imaduddin melalui Verifikasi Mustanad dan Genetik – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Metode Eliminasi dan Epistemologi Nasab: Pengantar dan Apresiasi atas Gagasan Dr. Sugeng Sugiharto – Polemik Nasab Habib

21 jam ago
Menapak Tilas Hubungan Asli NU dan Rabithah Alawiyah – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Menapak Tilas Hubungan Asli NU dan Rabithah Alawiyah – Polemik Nasab Habib

4 hari ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Menguji Statement “Jangan Generalisir Klan Habib Baalwi, Setiap Suku Ada Yang Baik dan Buruk” – Polemik Nasab Habib

4 hari ago
Buku “Y-DNA Nabi Muhammad SAW” Hadirkan Pendekatan Genetika dalam Kajian Nasab Islam Modern – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Buku “Y-DNA Nabi Muhammad SAW” Hadirkan Pendekatan Genetika dalam Kajian Nasab Islam Modern – Polemik Nasab Habib

4 hari ago
ADVERTISEMENT
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam

© 2026 Panji Islam - by RWD

Portal Berita Islam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Islam
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Al Qur'an Online
-

© 2026 Panji Islam - by RWD