PANJI ISLAM – Arab Saudi Terapkan Denda 50.000 Riyal dan Penjara bagi Pelanggar Haji
loading…
Haji tanpa izin bisa didenda 50.000 riyal. Foto/Ilustrasi: al Jazeera
Bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Paspor, otoritas Saudi telah menetapkan konsekuensi berat bagi individu yang terbukti melanggar peraturan haji .
Kementerian Haji dan Umrah menekankan bahwa melakukan haji tanpa memperoleh izin yang diperlukan adalah ilegal dan dikenakan denda sebesar 50.000 riyal Saudi.
Selain itu, individu yang kedapatan mengangkut jamaah tanpa izin yang sesuai juga akan dikenakan denda hingga 50.000 riyal.
Ekspatriat yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut akan dipenjara selama enam bulan, diikuti dengan deportasi dari Arab Saudi. Mereka akan dilarang masuk kembali ke negara itu selama 10 tahun.
Selain itu, mereka yang melanggar peraturan akan menghadapi hukuman publik karena diumumkan melalui saluran media.
(mhy)
Sumber Berita: kalam.sindonews.com
PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya
















Discussion about this post