• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi
YOUTUBE
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
  • Login
Al Qur'an Online
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Khazanah Islam

Apakah Perempuan Bisa Menceraikan Suami? Begini Penjelasannya Menurut Islam – Portal Islam

Jumat. 18 April 2025 16:57
Reading Time: 3 mins read
447
A A
0
Apakah Perempuan Bisa Menceraikan Suami? Begini Penjelasannya Menurut Islam  – Portal Islam

#image_title

829
SHARES
2.3k
VIEWS
FacebookWhatsApp
ADVERTISEMENT

PANJI ISLAM – Apakah Perempuan Bisa Menceraikan Suami? Begini Penjelasannya Menurut Islam

Jika dalam rumah tangga ada percekcokan sehingga pihak istri tidak bisa lagi bertahan bersama suaminya, maka pada konteks ini istri bisa mengajukan cerai kepada suaminya dengan disertai tebusan, atau istilahnya adalah khulu’. Foto ilustrasi/SINDOnews

Apakah perempuan bisa menceraikan suami ? Apa hukum dan syarat-syaratnya menurut Islam? Dalam kajian hukum Islam, hak menceraikan atau mengucapkan talak murni ada pada pihak suami. Oleh karena itu hanya suami yang bisa mentalak istrinya. Menurut an-Nawawi, hak talak berada pada pihak suami didasarkan pada penafsiran pada Surat Al Baqarah ayat 229, hadis, dan Ijma’.Lalu bagaimana dengan pihak istri atau perempuan? Misalnya dalam rumah tangga ada percekcokan atau kejadian luar biasa sehingga pihak istri tidak bisa lagi bertahan bersama suaminya dan ingin bercerai, atau suami melakukan kesalahan dan menyakiti istrinya. Pada konteks ini istri bisa mengajukan cerai kepada suaminya dengan disertai tebusan, atau istilahnya adalah khulu’ .

Perlu diketahui, hukum asal khulu’ (sebagaimana hukum talak) adalah dilarang. Menurut sebagian ulama’ seperti mazhab Syafi’i, hukum asal khulu’ adalah makruh sebagaimana hukum talak. Akan tetapi hukum makruh ini dikecualikan dalam beberapa kondisi, di antaranya:

“Jika terjadi pertikaian dan percekcokan hebat (syiqaq) antara suami istri sehingga keduanya mempunyai kekhawatiran kuat tidak bisa menjalankan kewajibannya masing-masing, seperti istri tidak taat pada suami dan tidak berlaku baik dalam kehidupan berumah tangga, atau suami tidak berperilaku baik seperti melakukan KDRT kepada istri, dan upaya mendamaikan keduanya menemukan jalan buntu. Maka dalam hal ini khulu’ disunnahkan. Hal ini didasarkan pada penjelasan surat al-Baqarah ayat 229:

ADVERTISEMENT

…. وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ …

Baca Lainnya

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa – Portal Islam

Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam – Portal Islam

Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan – Portal Islam

Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender – Portal Islam

“… Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah …”

Menurut Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu’ammal Hamidy berjudul “Halal dan Haram dalam Islam” (PT Bina Ilmu, 1993), seorang perempuan apabila tidak suka kepada suaminya tidak sanggup bergaul bersama, maka diperkenankan menebus dirinya dan membeli kemerdekaannya dengan mengembalikan harta yang pernah diberikan oleh suami kepadanya berupa mas kawin , atau hadiah dengan sedikit berkurang atau lebih menurut kesepakatan bersama.

ADVERTISEMENT

“Akan tetapi yang lebih baik si laki-laki tidak mengambil lebih dari apa yang pernah diberikan,” ujar Syaikh Yusuf al Qardhawi.

Isteri Tsabit bin Qais pernah datang kepada Nabi Muhammad SAW mengadukan:

“Ya Rasulullah! Sesungguhnya Tsabit bin Qais tidak saya cela budi dan agamanya, tetapi saya tidak tahan marahnya. Kemudian Nabi bertanya tentang apa yang pernah dia ambil dari suaminya itu. Ia menjawab: Kebun. Lantas Nabi bertanya lagi., Apakah kamu mau mengembalikan kebun itu kepadanya? Ia menjawab: Ya. Maka bersabdalah Nabi kepada Tsabit: Terimalah kebun itu dan cerailah dia.” (HR Bukhari dan Nasa’i)

Kendati demikian, kata al-Qardhawi, seorang istri tidak dibenarkan cepat-cepat minta cerai tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tanpa suatu pendorong yang dapat diterima yang kiranya bisa membawa kepada perceraian antara keduanya. Sebab Rasulullah SAW pernah bersabda sebagai berikut:

“Siapa saja perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa suatu sebab yang dapat dibenarkan, maka dia tidak akan mencium bau surga.” (Riwayat Abu Daud)

Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Jika istri bersikukuh meminta cerai kepada suaminya dengan memberi tebusan tertentu dan ternyata suami tetap tidak mau menceraikan, maka istri bisa mengadukan atau meminta hakim untuk memutus cerai pernikahan keduanya dengan alasan-alasan tertentu, yaitu:

1. Karena suami memiliki cacat-cacat tertentu yang bisa merusak tujuan pernikahan, seperti gila, kemaluan terputus, dan impoten
2.Karena suami tidak mampu memberi mahar atau nafkah
3. Karena suami hilang tanpa ada kabar yang jelas (mafqud)

Menurut Ibnu Ruyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid, salah satu dari tiga alasan di atas bisa menjadi alasan kuat istri menggugat cerai suaminya melalui hakim. Bahkan jika suaminya tidak mau menceraikannya, maka hakim berhak menceraikan keduanya. Jika hakim memutuskannya menceraikan keduanya dengan berbagai fakta dan alasan yang jelas, maka pernikahan keduanyanya berakhir atau bererai.

Jika melihat hukum yang berlaku di Indonesia, pengajuan perceraian di Pengadilan Agama bisa dari pihak suami, bisa juga dari pihak istri, tentu jika ada alasan kuat untuk mengajukan cerai.

 

Sumber Berita: kalam.sindonews.com

PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya

Tags: ApakahBeginiBisaceraigugatan ceraihak hak istriislamMenceraikanMenurutPenjelasannyaPerempuanportalrumah tangga dalam islamSuamisuami istri

ADVERTISEMENT
Previous Post

Hamas Puji Uni Afrika yang Usir Dubes ‘Israel’ Saat Konferensi – Portal Berita Islam

Next Post

Krisis Turki-“Israel”: 6 Pertanyaan untuk Memahami Kompleksitas Hubungan – Portal Berita Islam

Berita Terkait

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa  – Portal Islam
Khazanah Islam

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:25
Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam  – Portal Islam
Khazanah Islam

Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:18
Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan  – Portal Islam
Khazanah Islam

Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:14
Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender  – Portal Islam
Khazanah Islam

Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:09
Tinjauan Fiqih tentang Tasyabbuh dan Identitas Gender  – Portal Islam
Khazanah Islam

Tinjauan Fiqih tentang Tasyabbuh dan Identitas Gender – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:04
25 Hadis tentang Dahsyatnya Fitnah Akhir Zaman  – Portal Islam
Khazanah Islam

25 Hadis tentang Dahsyatnya Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:00
Doa Penting Hadapi Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam
Khazanah Islam

Doa Penting Hadapi Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 09:56
Next Post
Krisis Turki-“Israel”: 6 Pertanyaan untuk Memahami Kompleksitas Hubungan  – Portal Berita Islam

Krisis Turki-“Israel”: 6 Pertanyaan untuk Memahami Kompleksitas Hubungan - Portal Berita Islam

Niat Puasa Syawal dan Senin-Kamis Bersamaan, Begini Bacaannya  – Portal Islam

Niat Puasa Syawal dan Senin-Kamis Bersamaan, Begini Bacaannya - Portal Islam

Ratusan Dokter dan Nakes Gelar Aksi Bela Palestina di Jakpus  – Portal Berita Islam

Ratusan Dokter dan Nakes Gelar Aksi Bela Palestina di Jakpus - Portal Berita Islam

Discussion about this post

Berita Populer

  • Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    2484 shares
    Share 994 Tweet 621
  • Bacaan Ayat 1000 Dinar Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Waktu Terbaik Membacanya

    1602 shares
    Share 641 Tweet 401
  • Macam Tanda Waqaf dalam Al-Qur’an Serta Cara Membacanya

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Cara Membaca Tajwid Surat An-Nas Beserta Penjelasannya

    1253 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Hukum Tajwid Surat Al Baqarah Ayat 155, Beserta Penjelasan dan Cara Membaca

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286

Berita Terbaru

Jahil Murakkab dan Runtuhnya Fabrikasi Nasab: Validasi Ilmiah KH. Imaduddin melalui Verifikasi Mustanad dan Genetik – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Metode Eliminasi dan Epistemologi Nasab: Pengantar dan Apresiasi atas Gagasan Dr. Sugeng Sugiharto – Polemik Nasab Habib

1 hari ago
Menapak Tilas Hubungan Asli NU dan Rabithah Alawiyah – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Menapak Tilas Hubungan Asli NU dan Rabithah Alawiyah – Polemik Nasab Habib

4 hari ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Menguji Statement “Jangan Generalisir Klan Habib Baalwi, Setiap Suku Ada Yang Baik dan Buruk” – Polemik Nasab Habib

4 hari ago
Buku “Y-DNA Nabi Muhammad SAW” Hadirkan Pendekatan Genetika dalam Kajian Nasab Islam Modern – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Buku “Y-DNA Nabi Muhammad SAW” Hadirkan Pendekatan Genetika dalam Kajian Nasab Islam Modern – Polemik Nasab Habib

4 hari ago
ADVERTISEMENT
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam

© 2026 Panji Islam - by RWD

Portal Berita Islam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Islam
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Al Qur'an Online
-

© 2026 Panji Islam - by RWD