PANJI ISLAM – Apakah Korban Longsor Termasuk Syahid? Ini Penjelasannya
Bencana alam banjir dan longsor yang menimpa kawasan Sumatera Utara dan Barat merenggut banyak korban meninggal dunia. Korban longsor ini bisa dikategorikan mati syahid dalam Islam. Foto istimewa
Secara bahasa, syahid berarti orang yang menyaksikan atau yang menjadi saksi. Dalam konteks agama, syahid adalah orang yang wafat dalam keadaan mulia karena membela agama atau wafat dalam keadaan yang menunjukkan kesabaran dan keikhlasan atas musibah yang berat.
Dai lulusan Al-Ahgaff University of Yaman, Ustaz Ali Lubis Al-Mandili dalam satu kajiannya menerangkan tiga kategori Syuhada atau orang yang mati Syahid, yaitu:
1. Syahid Dunia dan Akhirat.
2. Syahid Dunia.
3. Syahid Akhirat.
1. Syahid Dunia dan Akhirat
Syahid dunia dan akhirat adalah orang yang meninggal disebabkan peperangan dengan kaum kafir. Baik yang meninggal itu laki laki atau wanita, mukallaf atau belum mukallaf, dan orang merdeka atau budak. Maka termasuk dalam kategori mati syahid dunia dan akhirat. Mereka adalah:
– Orang yang dibunuh oleh orang kafir.
– Orang yang meninggal karena anak panahnya balik arah menusuk tubuhnya.
– Orang yang meninggal karena senjata pasukan muslim salah sasaran.
– Orang yang dibunuh orang kafir dalam peperangan dalam keadaan sabar tidak berdaya.
– Orang yang meninggal setelah perang melakukan gencatan senjata dan tidak diketahui sebab meninggalnya meskipun bekas darah tidak ditemukan di jasadnya.
2. Syahid Dunia
Syahid dunia semata adalah orang yang meninggal akibat peperangan melawan orang kafir, tetapi telah menggelapkan harta ghonimah. Atau mati karena berpaling dari peperangan, dan mati berperang tetapi niatnya riya’ atau semisalnya.
3. Syahid Akhirat
Sedangkan Syahid Akhirat yaitu:
– Orang yang terbunuh dengan cara zalim.
– Orang yang meninggal akibat penyakit dalam perut seperti munmen dan sebagainya.
– Orang yang meninggal karena wabah tho’un.
– Orang yang meninggal tenggelam.
– Orang yang meninggal dalam perantauan.
– Orang yang meninggal akibat melahirkan meskipun yang dilahirkannya anak zina.
– Orang yang meninggal karena mabuk cinta tapi dengan syarat dia jaga diri (tidak maksiat karena cinta itu) dan dipendam dalam diri.
– Orang yang meninggal dalam menuntut ilmu meskipun dia meninggal di atas tempat tidurnya.
Ketentuan Fiqih tentang Syahid
Syahid Dunia dan Akhirat atau Syahid Dunia saja haram dimandikan dan disalatkan. Karena Rasulullah ﷺ bersabda:
لا تغسلوهم فإن كل جرح أو كلم أو دم يفوح مسكا يوم القيامة
Artinya: “Jangan mandikan mereka (orang yang mati Syahid) sebab setiap luka sabetan atau luka tikaman dan darahnya akan mengeluarkan aroma kesturi di hari Kiamat.” (HR. Ahmad)
Sedangkan Syahid Akhirat tetap berlaku fardhu kifayah yang empat yaitu: memandikan, mengkafani, mensholatkan dan menguburkannya. Adapun kaum muslimin yang meninggal akibat berperang melawan Israel hari ini masuk dalam kategori Syahid Dunia dan Akhirat. Mereka tidak perlu dimandikan dan disalatkan, jasadnya langsung dimakamkan dengan darah dan luka-luka mereka.
Keutamaan Mati Syahid
Keutamaan orang yang mati Syahid dijelaskan dalam Kitab Ar-Ruh. Setidaknya ada enam fadillah orang yang mati Syahid sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dan At-Turmuzi. Mereka mendapatkan keistimewaan dari Allah Ta’ala:
1. Dosa-dosanya diampuni lewat tetesan darahnya.
2. Diperlihatkan tempatnya di Surga.
3. Selamat dari azab kubur dan selamat dari kengerian huru-hara di Padang Ma’syar keadaan matahari yang didekatkan.
4. Dipakaikan mahkota di Akhirat.
5. Ditunggu dan disambut 72 Bidadari Surga.
6. Dapat memberi Syafa’at di antara keluarganya sebanyak 70 orang.
Korban Longsor Termasuk Mati Syahid?
Longsor merupakan bencana alam yang umumnya mengakibatkan tertimbunnya seseorang oleh tanah dan reruntuhan. Maka dari itu, orang yang wafat karena longsor bisa masuk dalam kategori “mati karena tertimpa bangunan atau reruntuhan”.
Dengan demikian, korban longsor yang wafat dalam keadaan beriman dan sabar atas musibah tersebut, insyaAllah mendapatkan status syahid akhirat. Artinya, mereka tidak dimandikan dan dikafani seperti syahid di medan perang, namun di akhirat mendapat pahala dan kemuliaan orang yang mati syahid.
Meskipun demikian, agar seseorang yang wafat akibat longsor benar-benar tergolong syahid akhirat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni ia harus wafat dalam keadaan iman dan Islam. Kemudian ia tidak dalam kondisi maksiat saat kejadian (misalnya sedang mencuri atau berbuat dosa besar) dan meninggalnya adalah akibat langsung dari musibah tersebut, bukan disebabkan oleh hal lain.
Mengenang korban bencana alam, termasuk longsor, dengan penghormatan sebagai syahid dapat memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan. Hal ini juga menunjukkan bahwa Islam sangat memuliakan umatnya yang wafat dalam keadaan sabar dan dirundung musibah. Namun, penghormatan tersebut tidak boleh membuat kita lengah. Tetap perlu ada ikhtiar menjaga keselamatan, mengikuti peringatan dini bencana, dan menjaga lingkungan agar terhindar dari bencana yang bisa dicegah.
Dalam sebuah kesempatan, Rasulullah SAW malah pernah berdoa agar tidak meninggal dalam kejadian bencana. Riwayat Abu al-Yasar menyebutkan:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ التَّرَدِّي ، وَالْهَدْمِ ، وَالْغَرَقِ ، وَالْحَرِيقِ ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ يَتَخَبَّطَنِي الشَّيْطَانُ عِنْدَ الْمَوْتِ ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ فِي سَبِيلِكَ مُدْبِرًا ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ لَدِيغًا
Artinya: “Rasulullah SAW pernah berdoa, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari terjatuh dari tempat yang tinggi, dari tertimpa bangunan (termasuk terkena benturan keras dan tertimbun tanah longsor), dari tenggelam, dan dari terbakar. Aku juga berlindung kepada-Mu dari campur tangan syetan ketika akan meninggal. Aku juga berlindung kepada-Mu dari meninggal dalam keadaan lari dari medan perang. Aku juga berlindung kepada-Mu dari meninggal karena tersengat hewan beracun’.” (HR. al-Nasa’i no. 5531)
Dari penjelasan dua hadits ini, maka meskipun seseorang yang meninggal akibat terkena bencana seperti longsor atau kebakaran itu dihukumi syahid, namun bukan merupakan cara kematian yang ingin dihindari oleh Nabi SAW.
Sumber Berita: kalam.sindonews.com
PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya















Discussion about this post