PANJI ISLAM – Hukum Wanita Memimpin Tahlil, Begini Penjelasannya
loading…
Hukum wanita yang memimpin doa di hadapan laki-laki itu adalah boleh dengan syarat dan ketentuan berlaku, salah satunya tidak boleh melakukannya dengan suara yang mendayu-dayu. Foto ilustrasi/SINDOnews.
Seiring berjalannya waktu, bacaan tahlil ini diadopsi oleh masyarakat Islam Nusantara dalam praktik keagamaan di Indonesia. Jadilah tahlil ini menjadi sebuah kebiasaan masyarakat untuk mengirimkan doa seperti surah Yasin, kalimah thayyibah dan pembacaan doa yang dihadiahkan untuk mayit.
Lantas bagaimana jika seorang wanita memimpin tahlil atau doa ini? Menurut Ustadz Abdul Somad , hukum wanita yang memimpin doa di hadapan laki-laki itu adalah boleh dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat dan ketentuan yang dimaksud yakni suara wanita ketika memimpin doa tidak mendayu-dayu atau mendesah-desah sehingga mebangkita hawa nafsu. “Jadi yang tidak boleh itu adalah suara lemah gemulai mendayu-dayu,” kata Ustadz Abdul Somad dalam salah satu tayangan tausiyahnya di kanal youtube.
Di samping itu, Ustadz Abdul Somad juga menyarankan agar wanita yang memimpin doa tidak menggunakan lipstik dan bedak yang berlebihan.
“Ini kadang doanya biasa saja tapi lipstiknya dua inci. Lagunya biasa saja tapi bedaknya tebal,” kata Ustadz Abdul Somad.
Untuk menguatkan pendapatnya, Ustadz Abdul Somad menyebutkan bahwa wanita tidak dilarang membaca barzanji, tholaal badru alayna dan selawat asal tidak berlebihan. Wallahu A’lam
(wid)
Sumber Berita: kalam.sindonews.com
PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya














Discussion about this post