PANJI ISLAM – 9 Manfaat Menjaga Pandangan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Perintah ghadhul bashar (menjaga pandangan) adalah perintah dari Allah Ta’ala kepada hamba-hambaNya yang beriman untuk menjaga (menahan) pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan atas mereka. Foto ilustrasi/ist
Dalam kitab berjudul Ghadhul Bashar karangan Abu Maryam Thariq bin ‘Athif, disebutkan bahwa ghadhul memiliki makna mencegah atau mengurangi. Atau bisa juga diartikan al-ighdha yaitu merapatkan kelopak mata. Sedangkan makna bashar yang diambil dari kata ba, sha dan ra adalah menunjukkan pengetahuan terhadap sesuatu. Bashar juga berarti adalah indera untuk melihat. Al-bashar yakni menerobos penglihatan. Atau berarti juga menjadi terang/menjadi tahu/melihat.
Jadi secara etimologi, ghadhul bashar adalah hendaknya seorang muslim atau muslimah menahan pandangan matanya dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta:ala. Serta tidak boleh melihat dengan sengaja dan menikmati pandangan yang diharamkan tersebut. Melihat hanya untuk yang dibolehkan dan disepakati ulama secara syariat
Perintah untuk menundukkan pandangan di dalam Al-Qur’an sudah ditegaskan dengan jelas. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
قُلْ لِّـلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُـضُّوْا مِنْ اَبْصَا رِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ بِۢمَا يَصْنَـعُوْنَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur : 30)
Dalam tafsir Ibnu Katsir, dikatakan bahwa perintah ghadhul bashar adalah perintah dari Allah Ta’ala kepada hamba-hambaNya yang beriman untuk menjaga (menahan) pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan atas mereka. Maka janganlah memandang kecuali memandang kepada hal-hal yang diperbolehkan untuk dipandang. Dan tahanlah pandanganmu dari hal-hal yang diharamkan.”
Sumber Berita: kalam.sindonews.com
PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya
















Discussion about this post