PANJI ISLAM – 2 Perkara yang Membatalkan Haji, Salah Satunya Berhubungan Intim
loading…
Apabila haji seseorang batal karena salah satu dari dua perkara ini, maka wajib baginya berhaji kembali tahun berikutnya apabila ia mampu. Foto/IlustrasI: Ist
1. Berhubungan intim
Jika dilakukan sebelum melempar jumrah ‘Aqabah, apabila dilakukan setelah melempar jumrah ‘Aqabah dan sebelum tawaf Ifadhah hajinya tidak batal walaupun demikian ia berdosa.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hubungan intim tidak membatalkan haji karena tidak ada dalil yang jelas mengenai hal ini.
2. Meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukun haji
Rukun haji adalah beberapa rangkaian kegiatan yang harus dilakukan secara berurutan selama menjalankan ibadah haji dan tidak dapat digantikan dengan yang lain, meskipun dengan membayar dam atau denda, di antaranya adalah Ihram, Wukuf di Arafah , Thawaf Ifadhah, Sai, Tahallul (mencukur rambut), dan Tertib. Keenam rukun ini merujuk pada mazhab Asy-Syafiiyah.
Apabila haji seseorang batal karena salah satu dari dua perkara ini, maka wajib baginya berhaji kembali tahun berikutnya apabila ia mampu. Jika tidak, maka pada waktu ia mampu untuk berhaji, karena kewajiban haji bersifat segera setelah ada kemampuan.
(mhy)
Sumber Berita: kalam.sindonews.com
PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya














Discussion about this post