• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi
YOUTUBE
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
  • Login
Al Qur'an Online
Minggu, 26 April 2026
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Islam

Usulan Perubahan Ranperpres Tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Demi Regulasi yang Lebih Inklusif

Sabtu. 12 Agustus 2023 22:15
Reading Time: 4 mins read
433
A A
0
Usulan Perubahan Ranperpres Tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Demi Regulasi yang Lebih Inklusif

#image_title

829
SHARES
2.3k
VIEWS
FacebookWhatsApp
ADVERTISEMENT

Baca Lainnya

Panduan Imsakiyah Surabaya & Hikmah Nuzulul Qur’an: 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

Panduan Imsakiyah Kota Semarang 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

Hikmah dan Pelajaran Penting Dibalik Peristiwa Isra Mikraj – Portal Berita Islam

Negara Arab Umumkan Perubahan Jadwal Salat Jumat, Apa Penyebabnya? – Portal Berita Islam

PANJI ISLAM – Usulan Perubahan Ranperpres Tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Demi Regulasi yang Lebih Inklusif

Jakarta, Islami.co – Kerukunan Umat Beragama/Berkepercayaan (KUB) di Indonesia terus mengalami pasang surut. Terbaru, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB). Dengan kata lain, pemerintah sedang melakukan proses peningkatan regulasi terkait PKUB, dari yang semula berupa Peraturan Bersama Menteri (PBM) menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

Regulasi Mengenai Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama

Kerukunan beragama/berkepercayaan (KUB) di Indonesia selama ini diatur dalam regulasi setingkat Menteri. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Selama penerapannya, regulasi tersebut mengandung berbagai permasalahan.

Merespon permasalahan tersebut, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Rancangan Perpres ini dikoordinatori oleh Kementerian Agama. Substansi pengaturan dalam Ranperpres tersebut dimaksudkan sebagai pemajuan.

Namun, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh SETARA Institute bersama dengan INFID, Ranperpres tersebut dinilai masih memuat berbagai norma yang berpotensi menimbulkan diskriminasi, terutama bagi kelompok minoritas agama dan kepercayaan.

Oleh karena itu, SETARA Institute bersama INFID menginisiasi seri diskusi dengan majelis-majelis agama dan kepercayaan serta masyarakat sipil. Tujuannya tidak lain adalah untuk memfasilitasi ruang dialog dalam membahas Ranperpres PKUB yang tengah disusun oleh pemerintah.

Hasilnya, melalui pengkajian terhadap 36 pasal yang termuat di dalam Ranperpres, SETARA Institute dan INFID mengusulkan setidaknya 21 perubahan. Perubahan tersebut meliputi perubahan secara substansial maupun redaksional.

“Dari 36 pasal itu, kami di sini bersama para majelis agama dan juga masyarakat sipil mencoba mengusulkan kurang lebih ada 21 usulan terhadap Ranperpres tersebut. 21 usulan tersebut mencakup empat poin penting,” ungkap Sayyidatul Insiyah, peneliti SETARA Institute, pada Konferensi Pers “Laporan Usulan Pasal pada Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama” di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).

Empat Poin Utama Usulan

Pertama, inklusi penghayat kepercayaan dalam pengaturan PKUB. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 telah mengafirmasi kesetaraan antara agama dengan kepercayaan. Namun demikian, diskriminasi terhadap Penghayat Kepercayaan masih sering terjadi. Oleh karena itu, Ranperpres PKUB mesti menginklusi eksistensi Penghayat Kepercayaan dan hak-hak mereka. Dalam Raperpres PKUB, baik secara redaksi maupun substansi, pengaturan PKUB masih sangat minim menyebut perihal penghayat kepercayaan.

“Harapannya, di dalam Perpres itu, secara eksplisit (pemerintah) memasukkan norma-norma yang memang nantinya akan berdampak pada upaya jaminan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak kebebasan berkeyakinan kelompok penghayat kepercayaan,” terang Insiyah.

Riska Antika, Program Officer INFID menambahkan, “kami mengusulkan, baik secara redaksi maupun substansi, itu perlu menginklusifkan kawan-kawan kepercayaan. Salah satunya dengan menambahkan nomenklatur “kepercayaan” pada setiap frasa “keagamaan”. Sehingga, konteksnya adalah keagamaan dan kepercayaan menjadi satu kesatuan. Seperti itu.”

Usulan lain adalah mendorong keterlibatan kelompok kepercayaan dalam keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Kedua, integrasi Tata Kelola Pemerintahan Inklusif sebagai prinsip utama tugas pemerintahan kepala daerah dalam PKUB. Mencermati studi-studi yang dilakukan sebelumnya. SETARA Institute dan INFID memandang bahwa tata kelola pemerintahan daerah yang inklusif merupakan fondasi penting bagi pemajuan toleransi dan kerukunan di daerah-daerah.

Ketiga, transformasi pengaturan pendirian rumah ibadah. Data longitudinal SETARA Institute (2007-2022) mengenai pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) menunjukkan telah terjadi 573 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah, yang mencakup pembubaran dan penolakan peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembakaran, dan lain sebagainya. Hal itu dipicu ketentuan-ketentuan diskriminatif soal pendirian rumah ibadah dalam PBM Tahun 2006.

“Harapannya, melalui usulan yang kami tawarkan dalam konteks pengaturan pendirian rumah ibadah itu nantinya benar-benar mempermudah kelompok agama dan kepercayaan untuk mendirikan rumah ibadah,” beber Insiyah.

Sebagaimana diketahui, dalam PBM, terdapat syarat administratif yang mengharuskan adanya dukungan 90 orang jamaah dan 60 orang di luar jamaah (90/60). Salah satu usulan yang diajukan adalah penegasan bahwa 60 orang di luar jamaah itu tidak harus dari agama yang berbeda. Mereka yang di luar jamaah, tapi masih satu agama, tetap bisa dikategorikan sebagai “orang di luar jamaah”.

Baca Juga: Polemik Izin Pendirian Rumah Ibadah dan Problem Toleransi di Indonesia

Keempat, reformasi kelembagaan FKUB. Salah satu kemajuan mendasar yang dirumuskan dalam Ranperpres PKUB adalah tiadanya kewenangan FKUB untuk memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah. Hal tersebut perlu diapresiasi sebagai political will yang baik dari pemerintah untuk mengurangi salah satu faktor terhambatnya pendirian rumah ibadah yang terjadi selama ini. Mengingat selama ini rekomendasi FKUB seringkali menjadi pemicu terjadinya penolakan pembangunan rumah ibadah.

Usulan-usulan terkait reformasi kelembagaan FKUB antara lain: penghapusan FKUB Nasional, karena dinilai tidak memiliki urgensi; penguatan peran FKUB dalam mediasi dan resolusi konflik keagamaan, dan; peningkatan keterlibatan perempuan dalam keanggotaan FKUB.

Lembaga Terkait Didorong untuk Merevisi Ranperpres PKUB

Berkenaan dengan usulan perubahan tersebut, majelis agama dan kepercayaan serta masyarakat sipil mendorong Presiden untuk mengambil beberapa tindakan, antara lain:

Pertama, Memberikan perhatian terhadap pengaturan mengenai pemeliharaan kerukunan umat beragama yang lebih inklusif serta sesuai dengan Pancasila dan UUD NKRI 1945.

Kedua, Membuka ruang dialog dan partisipasi bermakna untuk menghimpun masukan dari para pihak, seperti majelis agama dan kepercayaan, kelompok-kelompok minoritas dalam isu kerukunan dan pendirian rumah ibadah, dan masyarakat sipil.

Ketiga, menginstruksikan Menteri Agama dan jajaran kementerian/lembaga terkait untuk melakukan revisi terhadap Ranperpres PKUB pada tahun 2023 ini.

Selain itu, SETARA Institute dan INFID juga mendesak Menteri Agama RI untuk mengadopsi usulan-usulan perubahan terhadap Ranperpres PKUB. [NH]

Sumber Berita: islami.co

PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tags: BeragamaDemiInklusifkerukunanLebihPemeliharaanperubahanPKUBRanperpresRegulasitentangUmatUsulanyang

ADVERTISEMENT
Previous Post

Jadwal Sholat Yogyakarta dan Sekitarnya Minggu 13 Agustus 2023 atau 26 Muharram 1445 Hijriah

Next Post

Hukum Tidak Sengaja Menabrak Kucing sampai Mati  | NU Online

Berita Terkait

Panduan Imsakiyah Surabaya & Hikmah Nuzulul Qur’an: 12 Ramadan 1447 H  – Portal Islam
Berita Islam

Panduan Imsakiyah Surabaya & Hikmah Nuzulul Qur’an: 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

by Panji Islam
Senin. 2 Maret 2026 11:40
Panduan Imsakiyah Kota Semarang 12 Ramadan 1447 H  – Portal Islam
Berita Islam

Panduan Imsakiyah Kota Semarang 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

by Panji Islam
Senin. 2 Maret 2026 11:35
Hikmah dan Pelajaran Penting Dibalik Peristiwa Isra Mikraj  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Hikmah dan Pelajaran Penting Dibalik Peristiwa Isra Mikraj – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Jumat. 30 Januari 2026 05:01
Negara Arab Umumkan Perubahan Jadwal Salat Jumat, Apa Penyebabnya?  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Negara Arab Umumkan Perubahan Jadwal Salat Jumat, Apa Penyebabnya? – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Jumat. 12 Desember 2025 14:04
Tak Disangka, Minuman ‘Surga’ dalam Al-Qur’an Bisa Ditemukan di RI  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Tak Disangka, Minuman ‘Surga’ dalam Al-Qur’an Bisa Ditemukan di RI – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Kamis. 11 Desember 2025 14:48
30 Ungkapan Belasungkawa dan Doa Islami untuk Korban Banjir  – Portal Berita Islam
Berita Islam

30 Ungkapan Belasungkawa dan Doa Islami untuk Korban Banjir – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Kamis. 11 Desember 2025 14:35
Prabowo Resmi Umumkan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya!  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Prabowo Resmi Umumkan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya! – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Selasa. 9 Desember 2025 10:21
Next Post
Hukum Tidak Sengaja Menabrak Kucing sampai Mati  | NU Online

Hukum Tidak Sengaja Menabrak Kucing sampai Mati  | NU Online

Jadwal Sholat Jakarta dan Sekitarnya, Minggu 13 Agustus 2023 atau 26 Muharram 1445 Hijriah

Jadwal Sholat Jakarta dan Sekitarnya, Minggu 13 Agustus 2023 atau 26 Muharram 1445 Hijriah

Kemaslahatan, Kompas Pengambilan Kebijakan dalam Perkumpulan | NU Online

Kemaslahatan, Kompas Pengambilan Kebijakan dalam Perkumpulan | NU Online

Discussion about this post

Berita Populer

  • Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    2482 shares
    Share 993 Tweet 621
  • Bacaan Ayat 1000 Dinar Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Waktu Terbaik Membacanya

    1601 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Macam Tanda Waqaf dalam Al-Qur’an Serta Cara Membacanya

    1505 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Cara Membaca Tajwid Surat An-Nas Beserta Penjelasannya

    1249 shares
    Share 500 Tweet 312
  • Hukum Tajwid Surat Al Baqarah Ayat 155, Beserta Penjelasan dan Cara Membaca

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286

Berita Terbaru

Mendukung Negara Kafir Membunuh Umat Islam: Layakkah Wahabi disebut Islam? – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Riziq Syihab Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW Secara Absolut – Polemik Nasab Habib

20 jam ago
Ternyata Kata Mukibbin Sudah Ada Dalam Al-Qur’an – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Daftar Nama Kiai, Tokoh dan Lembaga Yang Telah Gagal Menjawab Tesis Batalnya Nasab Ba’Alwi – Polemik Nasab Habib

4 hari ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Silsilatul Dzahab Bantarsari Vs Silsilatul Halu Baalwi: Praktikkan Adab Yang Anda Ajarkan Selama Ini – Polemik Nasab Habib

6 hari ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Rekonstruksi Persepsi Sosial Komunitas Ba’alwi Terjun Bebas di Lingkup Masyarakat Jawa Tahun 2026 – Polemik Nasab Habib

1 minggu ago
ADVERTISEMENT
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam

© 2026 Panji Islam - by RWD

Portal Berita Islam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Islam
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Al Qur'an Online
-

© 2026 Panji Islam - by RWD