• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi
YOUTUBE
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
  • Login
Al Qur'an Online
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Islam

Ternyata, Mayoritas Parpol Tidak Penuhi Minimal 30% Caleg Perempuan, Suara Perempuan Dipinggirkan?

Senin. 4 Desember 2023 00:48
Reading Time: 3 mins read
446
A A
0
Ternyata, Mayoritas Parpol Tidak Penuhi Minimal 30% Caleg Perempuan, Suara Perempuan Dipinggirkan?

#image_title

828
SHARES
2.3k
VIEWS
FacebookWhatsApp
ADVERTISEMENT

Baca Lainnya

Panduan Imsakiyah Surabaya & Hikmah Nuzulul Qur’an: 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

Panduan Imsakiyah Kota Semarang 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

Hikmah dan Pelajaran Penting Dibalik Peristiwa Isra Mikraj – Portal Berita Islam

Negara Arab Umumkan Perubahan Jadwal Salat Jumat, Apa Penyebabnya? – Portal Berita Islam

PANJI ISLAM – Ternyata, Mayoritas Parpol Tidak Penuhi Minimal 30% Caleg Perempuan, Suara Perempuan Dipinggirkan? – Islami[dot]co

ISLAM.CO, JAKARTA, – Hasil penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI Pemilu 2024 yang telah diumumkan oleh KPU RI pada 4 November 2023 bermasalah. Dari 84 daerah pemilihan (dapil) Anggota DPR dan 18 partai politik peserta pemilu, hampir semua partai politik (parpol) peserta pemilu tidak mencapai syarat paling sedikit 30% kandidat perempuan dalam daftar pencalonan. Padahal, Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 245 menyebutkan bahwa  syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% harus terpenuhi di setiap dapil, bukan akumulasi total secara nasional.

Dalam diskusi media Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang diselenggarakan pada 9 November 2023, NETGRIT menyampaikan analisis hasil DCT KPU yang menunjukan bahwa dari 18 parpol peserta pemilu, hanya 1 parpol yang memenuhi syarat keterwakilan perempuan  paling sedikit 30% pada semua DCT di 84 dapil, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dari 17 parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, PKB adalah parpol dengan DCT bermasalah terbanyak, yakni 29 dapil. Selanjutnya adalah PDIP dengan 26 dapil, Demokrat 24 dapil, Golkar dan Gerindra 22 dapil, PKN 21 dapil, Partai Gelora Indonesia 19 dapil, PAN 17 dapil, Nasdem dan PBB 16 dapil, PPP ada 12 dapil, Garuda 9 dapil, Partai Buruh 6 dapil, Perindo dan Partai Ummat 5 dapil, dan PSI sebanyak 4 dapil.

“Data ini sangat tidak sesuai dengan deklarasi pemilu berintegritas yang kemarin dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Karena KPU jelas melakukan pembiaran atas pelanggaran sistem pencalonan pemilu dan amanat Undang-Undang,” cetus Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif NETGRIT.

Menyikapi pelanggaran ini, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU untuk mendiskualifikasi parpol di dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30% kandidat perempuan dalam DCT. Selain itu, koalisi juga mendesak Bawaslu melakukan upaya pengawasan dan penanganan pelanggaran yang merupakan perannya sebagai pengawas pemilu, tanpa menunggu adanya laporan pelanggaran dari masyarakat atau peserta pemilu.

Tuntutan ini sangat beralasan, karena yang dilakukan pada pemilu 2014 dan 2019 adalah partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30% didiskualifikasi dari dapil tersebut. Menurut Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perludem, mengingat Pemilu saat ini regulasi dan UU-nya tidak berubah, maka seharusnya langkah diskualifikasi tersebut juga bisa dilakukan di pemilu kali ini.”

Koalisi juga menyoroti implikasi serius dari perilaku abai dan acuh lembaga penyelenggara pemilu. “Pencalonan menjadi tidak sah dan jika tidak dikoreksi, maka daftar calon adalah inkonstitusional. Bisa berbuntut gugatan perselisihan hasil pemilu di MK. Hal ini pastinya bisa menurunkan Indeks Demokrasi Indonesia”, terang Titi Anggraini, Pengajar Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. “Apabila dibiarkan, implikasi selanjutnya adalah keterwakilan perempuan yang timpang di parlemen dan kondisi ini berdampak pada kebijakan-kebijakan yang tidak mengakomodir hak perempuan,” tutur Iwan Misthohizzaman, Direktur Eksekutif INFID.

Koalisi memandang KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab menyelenggarakan pemilu sesuai mandat konstitusi telah gagal untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan adil. Sebelumnya, Koalisi telah mengambil berbagai langkah politik dan hukum untuk mengawal keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar pencalonan anggota legislatif serta memastikan lembaga penyelenggara pemilu untuk mematuhi amanat Konstitusi dan UU Pemilu 2017. Koalisi juga telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo dan mengharapkan tindakan tegas dari Kepala Negara terhadap pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya, Koalisi akan melaporkan pelanggaran administrasi oleh KPU kepada Bawaslu terkait penetapan DCT dari parpol yang tidak mencapai syarat paling sedikit  30% keterwakilan perempuan. Koalisi memandang Bawaslu memiliki kewajiban untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPU.

Koalisi juga mendorong partisipasi publik dalam mengawasi keterpenuhan keterwakilan perempuan di DCT, “Resonansi gerakan pengawalan keterwakilan perempuan dalam DCT perlu diperluas dan diperkuat. Gerakan pengawalan ini sebaiknya tidak hanya gerakan di pusat tapi juga di daerah, karena pemilih di dapil-lah yang sebenarnya sangat dirugikan jika jumlah pilihan caleg perempuan menjadi terbatas akibat partai mengusung caleg perempuan di bawah 30%. Oleh karena itu, perlu keberanian masyarakat di dapil untuk melaporkan pelanggaran KPU jika menetapkan DCT yang tidak mencapai keterwakilan 30% perempuan,” tandas Wahidah Suaib Anggota Bawaslu 2008-2012.

Koalisi mengajak semua pihak, baik caleg perempuan, masyarakat sipil, dan pemilih untuk  bersama-sama mengawasi proses penyelenggaraan pemilu agar berjalan adil, demokratis, berintegritas, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan dalam DCT menjadi salah satu upaya penting untuk mewujudkan pemilu yang adil dan demokratis. Karenanya, koalisi juga mengajak semua pihak yang peduli dengan keterwakilan perempuan untuk mencermati kembali DCT di setiap dapil serta membuat laporan pelanggaran terkait penetapan DCT oleh KPU yang tidak memenuhi paling sedikit 30% keterwakilan perempuan

Sumber Berita: islami.co

PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tags: CalegDipinggirkanIslamidotcoMayoritasMinimalParpolPenuhiPerempuanSuaraTernyataTidak

ADVERTISEMENT
Previous Post

Nazisme Produk Zionis yang Menggerakkan Senjata Jerman dan Sekutunya pada Perang Dunia

Next Post

Das Kapital Ditulis di Sarang Maksiat, Kitab Suci Komunisme Produk Zionis

Berita Terkait

Panduan Imsakiyah Surabaya & Hikmah Nuzulul Qur’an: 12 Ramadan 1447 H  – Portal Islam
Berita Islam

Panduan Imsakiyah Surabaya & Hikmah Nuzulul Qur’an: 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

by Panji Islam
Senin. 2 Maret 2026 11:40
Panduan Imsakiyah Kota Semarang 12 Ramadan 1447 H  – Portal Islam
Berita Islam

Panduan Imsakiyah Kota Semarang 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

by Panji Islam
Senin. 2 Maret 2026 11:35
Hikmah dan Pelajaran Penting Dibalik Peristiwa Isra Mikraj  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Hikmah dan Pelajaran Penting Dibalik Peristiwa Isra Mikraj – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Jumat. 30 Januari 2026 05:01
Negara Arab Umumkan Perubahan Jadwal Salat Jumat, Apa Penyebabnya?  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Negara Arab Umumkan Perubahan Jadwal Salat Jumat, Apa Penyebabnya? – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Jumat. 12 Desember 2025 14:04
Tak Disangka, Minuman ‘Surga’ dalam Al-Qur’an Bisa Ditemukan di RI  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Tak Disangka, Minuman ‘Surga’ dalam Al-Qur’an Bisa Ditemukan di RI – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Kamis. 11 Desember 2025 14:48
30 Ungkapan Belasungkawa dan Doa Islami untuk Korban Banjir  – Portal Berita Islam
Berita Islam

30 Ungkapan Belasungkawa dan Doa Islami untuk Korban Banjir – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Kamis. 11 Desember 2025 14:35
Prabowo Resmi Umumkan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya!  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Prabowo Resmi Umumkan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya! – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Selasa. 9 Desember 2025 10:21
Next Post
Das Kapital Ditulis di Sarang Maksiat, Kitab Suci Komunisme Produk Zionis

Das Kapital Ditulis di Sarang Maksiat, Kitab Suci Komunisme Produk Zionis

Bacaan Doa untuk Palestina Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Bacaan Doa untuk Palestina Lengkap Arab, Latin dan Artinya

7 Keutamaan Orang Dermawan, Nomor 4 Bikin Kita Iri

7 Keutamaan Orang Dermawan, Nomor 4 Bikin Kita Iri

Discussion about this post

Berita Populer

  • Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    2484 shares
    Share 994 Tweet 621
  • Bacaan Ayat 1000 Dinar Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Waktu Terbaik Membacanya

    1602 shares
    Share 641 Tweet 401
  • Macam Tanda Waqaf dalam Al-Qur’an Serta Cara Membacanya

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Cara Membaca Tajwid Surat An-Nas Beserta Penjelasannya

    1253 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Hukum Tajwid Surat Al Baqarah Ayat 155, Beserta Penjelasan dan Cara Membaca

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286

Berita Terbaru

Jahil Murakkab dan Runtuhnya Fabrikasi Nasab: Validasi Ilmiah KH. Imaduddin melalui Verifikasi Mustanad dan Genetik – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Metode Eliminasi dan Epistemologi Nasab: Pengantar dan Apresiasi atas Gagasan Dr. Sugeng Sugiharto – Polemik Nasab Habib

1 hari ago
Menapak Tilas Hubungan Asli NU dan Rabithah Alawiyah – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Menapak Tilas Hubungan Asli NU dan Rabithah Alawiyah – Polemik Nasab Habib

4 hari ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Menguji Statement “Jangan Generalisir Klan Habib Baalwi, Setiap Suku Ada Yang Baik dan Buruk” – Polemik Nasab Habib

4 hari ago
Buku “Y-DNA Nabi Muhammad SAW” Hadirkan Pendekatan Genetika dalam Kajian Nasab Islam Modern – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Buku “Y-DNA Nabi Muhammad SAW” Hadirkan Pendekatan Genetika dalam Kajian Nasab Islam Modern – Polemik Nasab Habib

4 hari ago
ADVERTISEMENT
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam

© 2026 Panji Islam - by RWD

Portal Berita Islam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Islam
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Al Qur'an Online
-

© 2026 Panji Islam - by RWD