PANJI ISLAM – Hukum Tidur di Dalam Masjid, Begini Dalil dan Penjelasannya
Meskipun tidak ada ayat Al-Quran yang secara khusus membahas tidur di masjid, namun ada beberapa hadis yang memberikan pandangan tentang tidur di masjid ini. Foto ilustrasi/ist
Salah satu hadis yang sering dikutip adalah hadis tentang seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam dan meminta izin untuk tidur di masjid. Rasulullah mengizinkannya, yang menunjukkan bahwa dalam situasi tertentu, tidur di masjid dapat diterima.
Dalil lainnya adalah prinsip-prinsip dasar Islam tentang kebersihan dan etika. Orang yang tidur di masjid harus menjaga kebersihan dirinya dan tidak mengganggu orang lain. Ini termasuk menjaga masjid tetap bersih, tidak meninggalkan sampah, dan tidak mengganggu aktivitas ibadah atau pengajaran yang sedang berlangsung.
Hukum tidur di masjid dalam Islam adalah masalah yang kompleks dan bervariasi tergantung pada kondisi dan pandangan ulama. Ustaz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasi syariah, seperti dilansir konsultasisyariah.com menjelaskannya sebagai berikut.
Pertama, orang yang sedang beri’tikaf boleh tidur di masjid dengan sepakat ulama.
Dalam fikih i’tikaf dinyatakan,
يباح للمعتكف أن ينام في المسجد باتفاق الفقهاء
Dibolehkan bagi orang yang i’tikaf untuk tidur di masjid dengan sepakat ulama (Fiqh al-I’tikaf, Dr. Khalid al-Musyaiqih, hlm. 88).
Orang yang melakukan i’tikaf, disyariatkan untuk menetap di masjid dan tidak boleh keluar masjid, kecuali jika ada hajat yang tidak memungkinkan dilakukan di masjid.
’Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,
وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika i’tikaf sama sekali tidak masuk rumah, kecuali karena menunaikan hajat manusia. (HR. Muslim 297).
Kedua, hukum tidur bagi selain orang i’tikaf.
Mayoritas ulama berpendapat, boleh tidur di masjid bagi orang yang butuh untuk istirahat atau orang miskin yang tidak memiliki tempat tinggal.
Di antara dalilnya :
1. Hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّهُ كَانَ يَنَامُ وَهُوَ شَابٌّ أَعْزَبُ لاَ أَهْلَ لَهُ فِي مَسْجِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika masih muda, bujangan, dan belum berkeluarga, beliau tidur di masjid Nabawi. (HR. Bukhari 440)
2. Kisah Ahlus Sufah,
Ahlus sufah adalah para sahabat yang datang dari luar madinah, dan mereka tidak memiliki tempat tinggal di Madinah. Oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibuatkan atap di salah satu sudut masjid untuk tempat tinggal mereka. Jumlah mereka bisa mencapai 70 orang. Kadang kurang karena balik ke daerahnya, atau tambah. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, menceritakan,
لَقَدْ رَأَيْتُ سَبْعِينَ مِنْ أَصْحَابِ الصُّفَّةِ مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ عَلَيْهِ رِدَاءٌ
Aku bertemu dengan 70 ashabus sufah. Tidak ada seorangpun yang memakai kain penutup badan bagian atas. (HR. Bukhari 442)
3. Wanita hitam yang tinggal di masjid,
’Aisyah menceritakan bahwa ada seorang budak wanita hitam milik salah satu suku arab lalu mereka merdekakan. Ketika wanita ini mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia masuk islam. ’Aisyah menceritakan,
فَكَانَ لَهَا خِبَاءٌ فِي المَسْجِدِ – أَوْ حِفْشٌ
Wanita ini memiliki kemah kecil dari dedaunan dan bulu yang berada di dalam masjid. (HR. Bukhari 439).
4. Kisah Ali bin Abi Thalib yang tidur siang di masjid,
Di siang hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjungi rumah putrinya Fatimah. Sesampainya di rumah Fatimah, beliau tidak menjumpai suaminya, Ali bin Abi Thalib.
“Tadi ada masalah denganku, lalu dia marah dan keluar. Sehingga tidak tidur siang di rumah.” Jelas Fatimah.
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang untuk mencari keberadaan Ali.
”Ya Rasulullah, dia di masjid, sedang tidur.” Jawab sahabat.
Rasulullah pun mendatangi Ali yang sedang tidur di masjid. Kain penutup pundaknya terjatuh dan mengenai tanah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membersihkannya, dan memanggilnya,
قُمْ أَبَا تُرَابٍ، قُمْ أَبَا تُرَابٍ
”Bangun! hai Abu Thurab…, bangun! hai Abu Thurab…”. (HR. Bukhari 441 dan Muslim 2409)
Kita sangat yakin, para sahabat yang tinggal di masjid memahami kemuliaan masjid. Mereka juga memahami bahwa masjid harus dijaga kesucian dan kebersiahannya. Disamping itu, perbuatan mereka juga diketahui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak mengingkarinya. Semua pertimbangan ini menunjukkan bahwa pada asalnya, tidur di masjid hukumnya dibolehkan.
Kemudian, sebagian ulama memberikan batasan, bahwa hukum bolehnya tidur di masjid, berlaku bagi mereka yang membutuhkan untuk tempat istirahat sementara. Bukan tempat untuk menetap.
Syaikhul Islam menjelaskan,
ويجوز النوم في المسجد للمحتاج الذي لا مسكن له أحيانا وأما اتخاذه مبيتا ومقيلا فينهى عنه
Boleh tidur di masjid bagi orang yang membutuhkan, yang tidak memiliki tempat tinggal, namun bersifat kadang-kadang (sementara). Adapun menjadikan masjid sebagai tempat tinggal, tidur malam dan siang di sana, maka hukumnya dilarang. (Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah, 1/56).
Para ahlus sufah yang tidur di sudut masjid, mereka tinggal di madinah hanya sementara. Setelah pertemua mereka dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dirasa cukup, mereka pulang ke daerahnya.
Ketiga, harus dijaga ketertiban, kebersihan dan kesuciannya
Masjid dibangun sebagai tempat untuk mengagungkan Allah. Karena itu, bagi siapapun yang melakukan hal mubah di masjid, seperti makan, atau tidur, selayaknya menjaga masjid dari kotoran, maupun najis, dan tidak boleh mengganggu orang yang menjalankan ibadah.
Keempat, izin Takmir
Jika pihak takmir menetapkan aturan larangan untuk tidur di masjid maka jamaah berkewajiban menghormati aturan ini, sehingga mereka tidak boleh tidur di masjid. Karena takmir membuat aturan ini, tidak lain adalah untuk kemaslahatan dan ketertiban masjid.
Walahu A’lam
Sumber Berita: kalam.sindonews.com
PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya













Discussion about this post