• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi
YOUTUBE
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
  • Login
Al Qur'an Online
Jumat, 24 April 2026
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Khazanah Islam

Apa Hukum Salat Kafarat dalam Islam?

Jumat. 5 April 2024 17:53
Reading Time: 3 mins read
434
A A
0
Apa Hukum Salat Kafarat dalam Islam?

#image_title

830
SHARES
2.3k
VIEWS
FacebookWhatsApp
ADVERTISEMENT

PANJI ISLAM – Apa Hukum Salat Kafarat dalam Islam?

loading…

Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai kebolehan atau ketidakbolehan melaksanakan salat kafarat ini. Foto ilustrasi/ist

ADVERTISEMENT
Pembahasan mengenai praktek salat kafarat atau salat al-bara’ah selalu muncul setiap tahun, menjelang akhir Ramadan. Salat ini terdiri dari serangkaian rakaat, sama dengan jumlah rakaat salat fardhu, mulai dari subuh hingga isya, yakni sebanyak 17 rakaat. salat kafarat dilakukan dengan niat untuk menggantikan salat fardhu yang ditinggalkan atau diragukan keabsahannya.

Bahkan, beberapa orang meyakini bahwa tradisi melaksanakan salat kafarat pada Jumat terakhir Ramadan dapat menghapuskan dosa-dosa salat yang ditinggalkan selama 70 tahun, serta dapat memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam salat akibat waswas.

Baca Lainnya

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa – Portal Islam

Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam – Portal Islam

Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan – Portal Islam

Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender – Portal Islam

Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai kebolehan atau ketidakbolehan melaksanakan salat kafarat ini. Masing-masing ulama menyampaikan dalil dan argumentasi mereka. Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Barat, Ustadz Mohammad Mubasysyarum Bih, menyebutkan beberapa pandangan ulama mengenai tradisi salat kafarat ini.

Pandangan yang melarang salat kafarat:

Beberapa ulama berpendapat bahwa salat kafarat pada Jumat terakhir Ramadhan tidak memiliki tuntunan yang jelas dari hadits Nabi atau kitab-kitab hukum Islam. Oleh karena itu, melaksanakan salat kafarat dianggap sebagai usaha untuk mensyariatkan ibadah yang tidak diwajibkan atau melaksanakan ibadah yang tidak sesuai syariat. Penentuan waktu pelaksanaan salat kafarat pada Jumat terakhir bulan Ramadan tidak didasarkan pada dalil yang jelas dalam syariat. Ada keterangan yang jelas dari pakar fikih otoritatif dari ulama mazhab Syafi’i, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, yang menyatakan bahwa salat kafarat pada Jumat terakhir Ramadan adalah haram, bahkan bisa dikategorikan sebagai kufur.

ADVERTISEMENT

Pandangan ini direspons oleh Syekh Abdul Hamid al-Syarwani dalam Hasyiyah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, yang menyatakan bahwa salat kafarat bertentangan dengan semua mazhab. Hadits mengenai salat kafarat tidak dapat dijadikan dalil, karena tidak memiliki sanad yang jelas.

Pandangan yang memperbolehkan slat kafarat pada Jumat terakhir Ramadan:

Pendapat Al-Qadli Husain yang mengqadha salat fardhu yang diragukan keabsahannya. Pendapat ini ditulis oleh Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal. “Al-Qadli Husain menyatakan, jika seseorang mengqadha salat fardhu yang ditinggalkan dengan keraguan, maka diharapkan salat tersebut dapat menghapuskan kekurangan dalam salat fardhu atau minimal dianggap sebagai salat sunah. Saya mendengar bahwa beberapa sahabatnya Bani Ashim menyatakan, bahwa mereka mengqadha seluruh slat sepanjang hidupnya sekali saja dan mulai mengqadhanya lagi untuk yang kedua kalinya. Al-Ghuzzi menyatakan, ini adalah manfaat besar yang jarang dikutip oleh ulama.”

Sementara itu, Syekh Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadlrami dalam kitab Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi Hukmi salat al-Bara’ah min al-Ikhtilaf menyatakan bahwa jika terdapat keraguan dalam ibadah terkait tubuh atau harta, maka niat qadhanya bisa ditangguhkan; jika memang ada tanggungan, maka menjadi wajib, jika tidak, maka menjadi sunah.

Para ulama berpendapat bahwa ketika seseorang tidak yakin akan keabsahan salat yang baru saja dilakukan, apalagi salat yang dilakukan di masa lalu, maka saat kafarat dilarang karena adanya kekhawatiran bahwa salat tersebut cukup untuk menggantikan seluruh salat yang ditinggalkan selama setahun. Namun, para ulama berpendapat bahwa ketika kekhawatiran tersebut hilang, maka hukum haram atas salat kafarat juga hilang.

Mengikuti praktik-praktik dari para ulama besar dan wali Allah yang mahir dalam mengenal Tuhan, seperti Sayyidi Syekh Fakr al-Wujud Abu Bakr bin Salim, Habib Ahmad bin Hasan al-Athas, al-Imam Ahmad bin Zain al-Habsyi, dan banyak lagi, sholat kafarat pada Jumat terakhir Ramadan rutin dilakukan dan didukung oleh para ulama di Yaman. Bahkan, di Masjid Zabid Yaman, slat kafarat ini rutin dilakukan secara berjamaah. Oleh karena itu, mengikuti praktik-praktik dari para wali dan ulama yang ahli dalam mengenal Tuhan, meskipun tidak ada dalil yang jelas dari hadits Nabi, sudah cukup menjadi argumen untuk memperbolehkan salat kafarat ini, sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Abdul Wahhab al-Sya’rani dalam kitab Tanbih al-Mughtarrin yang dikutip dalam Kasyf al-Khafa’.

“Diantara masyarakat, ketika mereka tidak memiliki dalil dari sunah Nabi yang tertulis dalam kitab syariat, mereka menyampaikan hati mereka kepada Rasul, jika mereka berada di hadapan Nabi, mereka bertanya padanya dan mengamalkan apa yang disampaikan oleh Nabi, tetapi ini khusus untuk para ulama sufi,” demikian penjelasan Syekh Abdul Wahhab al-Sya’rani.

Dari berbagai pandangan tersebut, baik yang memperbolehkan maupun yang melarang, Ustadz Mubasysyarum Bih menegaskan bahwa keyakinan bahwa salat, baik disengaja atau lupa, adalah mengqadhanya satu per satu, hal ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sementara salat kafarat dimaksudkan hanya sebagai langkah pencegahan semata.

Wallahu A’lam

(wid)

Sumber Berita: kalam.sindonews.com

PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya

Tags: Apadalamhukumhukum kafaratislamkafaratpengertian kafaratramadan 2024Salatsholat kafarat

ADVERTISEMENT
Previous Post

15 Ayat tentang Menuntut Ilmu dalam Al-Quran

Next Post

Bacaan Doa di Raudhah Sesuai Sunnah Nabi SAW

Berita Terkait

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa  – Portal Islam
Khazanah Islam

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:25
Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam  – Portal Islam
Khazanah Islam

Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:18
Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan  – Portal Islam
Khazanah Islam

Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:14
Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender  – Portal Islam
Khazanah Islam

Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:09
Tinjauan Fiqih tentang Tasyabbuh dan Identitas Gender  – Portal Islam
Khazanah Islam

Tinjauan Fiqih tentang Tasyabbuh dan Identitas Gender – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:04
25 Hadis tentang Dahsyatnya Fitnah Akhir Zaman  – Portal Islam
Khazanah Islam

25 Hadis tentang Dahsyatnya Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:00
Doa Penting Hadapi Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam
Khazanah Islam

Doa Penting Hadapi Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 09:56
Next Post
Bacaan Doa di Raudhah Sesuai Sunnah Nabi SAW

Bacaan Doa di Raudhah Sesuai Sunnah Nabi SAW

Jadwal Imsakiyah Surabaya, 6 April 2024/ 26 Ramadan 1445 Hijriah

Jadwal Imsakiyah Surabaya, 6 April 2024/ 26 Ramadan 1445 Hijriah

Jadwal Imsakiyah Semarang, 6 April 2024/ 26 Ramadan 1445 H

Jadwal Imsakiyah Semarang, 6 April 2024/ 26 Ramadan 1445 H

Discussion about this post

Berita Populer

  • Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    2482 shares
    Share 993 Tweet 621
  • Bacaan Ayat 1000 Dinar Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Waktu Terbaik Membacanya

    1601 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Macam Tanda Waqaf dalam Al-Qur’an Serta Cara Membacanya

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Cara Membaca Tajwid Surat An-Nas Beserta Penjelasannya

    1249 shares
    Share 500 Tweet 312
  • Hukum Tajwid Surat Al Baqarah Ayat 155, Beserta Penjelasan dan Cara Membaca

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286

Berita Terbaru

Ternyata Kata Mukibbin Sudah Ada Dalam Al-Qur’an – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Daftar Nama Kiai, Tokoh dan Lembaga Yang Telah Gagal Menjawab Tesis Batalnya Nasab Ba’Alwi – Polemik Nasab Habib

2 hari ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Silsilatul Dzahab Bantarsari Vs Silsilatul Halu Baalwi: Praktikkan Adab Yang Anda Ajarkan Selama Ini – Polemik Nasab Habib

3 hari ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Rekonstruksi Persepsi Sosial Komunitas Ba’alwi Terjun Bebas di Lingkup Masyarakat Jawa Tahun 2026 – Polemik Nasab Habib

5 hari ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Step Forward? Perintah Allah Swt & Rasulullah Saw: Refleksi Menuju 4 Tahun Polemik Nasab Habib & Baalwisasi-Yamanisasi – Polemik Nasab Habib

6 hari ago
ADVERTISEMENT
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam

© 2026 Panji Islam - by RWD

Portal Berita Islam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Islam
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Al Qur'an Online
-

© 2026 Panji Islam - by RWD