PANJI ISLAM – Aspek Hukum Puasa: Imsak Hanya sebagai Peringatan dan Persiapan
loading…
Hendaknya kita jangan terlalu mengandalkan azan, karena boleh jadi muazin mengumandangkan azannya setelah berlalu beberapa saat dari waktu subuh. Ilustrasi: SINDOnews
Dalam bukunya berjudul ” Wawasan Al-Quran ” Quraish Shihab menjelaskan ayat ini membolehkan seseorang untuk makan dan minum (juga melakukan hubungan seks) sampai terbitnya fajar.
Baca juga: Aspek Hukum Puasa: Keluar Sperma karena Mencium Istri di Siang Hari
Pada zaman Nabi, beberapa saat sebelum fajar, Bilal mengumandangkan azan, namun beliau mengingatkan bahwa bukan itu yang dimaksud dengan fajar yang mengakibatkan larangan di atas. Imsak yang diadakan hanya sebagai peringatan dan persiapan untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang terlarang.
Namun bila dilakukan, maka dari segi hukum masih dapat dipertanggungjawabkan selama fajar (waktu subuh belum masuk).
“Perlu dingatkan, bahwa hendaknya kita jangan terlalu mengandalkan azan, karena boleh jadi muazin mengumandangkan azannya setelah berlalu beberapa saat dari waktu subuh,” ujar Quraish.
“Oleh karena itu sangat beralasan untuk menghentikan aktivitas tersebut saat imsak.”
Baca Juga
(mhy)
Sumber Berita: kalam.sindonews.com
PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya














Discussion about this post