• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi
YOUTUBE
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
  • Login
Al Qur'an Online
Senin, 20 April 2026
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Khazanah Islam

Hukum dan Jenis Gerak dalam Salat, Begini Penjelasannya

Selasa. 27 Februari 2024 18:21
Reading Time: 3 mins read
457
A A
0
Hukum dan Jenis Gerak dalam Salat, Begini Penjelasannya

#image_title

831
SHARES
2.3k
VIEWS
FacebookWhatsApp
ADVERTISEMENT

PANJI ISLAM – Hukum dan Jenis Gerak dalam Salat, Begini Penjelasannya

loading…

Syaikh Ibnu Utsaimin menjellaskan bahwa gerakan dalam salat pada asalnya atau hukum asalnya adalah makruh kecuali jika ada keperluan. Foto ilustrasi/ist

ADVERTISEMENT
Bolehkah bergerak-gerak dalam salat? Bagaimana hukumnya bila melakukan gerakan salat tersebut seperti menggaruk (kukur-kukur: Jawa), merapikan pakaian, memukul nyamuk, dan lain sebagainya.

Para ulama sepakat, tidak sah salat seorang Muslim apabila dalam hatinya terdapat maksud selain Allah. Misalnya memikirkan pekerjaan, makanan, keluarga, dan lainnya. Sedangkan dalam hal bergerak-gerak dalam salat , para ulama juga menyepakati, bahwa tidak sah salat seorang Muslim yang bergerak-gerak dalam salat, apalagi gerakan itu bukan pekerjaan salat, seperti sujud, rukuk, tahiyyat, i’tidal, dan lainnya. Bila ini dilakukan, maka batallah salatnya.

Baca Lainnya

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa – Portal Islam

Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam – Portal Islam

Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan – Portal Islam

Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender – Portal Islam

Termasuk dalam hal ini adalah menolehkan kepala atau pandangannya secara sengaja. “Perbuatan itu adalah barang rampasan yang dirampas setan dari salat seorang hamba” (HR Bukhari).

Lantas adakah gerakan yang dibolehkan dalam salat? Dikutip dari buku ‘Beberapa Hal yang Dibolehkan dalam Shalat’, karya Dr. Muhammad Dahri, Lc, MA, dijelaskan Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa gerakan dalam salat pada asalnya makruh kecuali jika ada keperluan. Meskipun begitu, bergerak dalam salat terbagi lima bagian yakni, gerakan wajib, gerakan haram, gerakan makruh, gerakan sunnah dan gerakan mubah. Berikut penjelasannya:

ADVERTISEMENT

1. Gerakan wajib

Adalah gerakan yang menentukan sahnya salat, seperti apabila melihat ada najis di surban, maka ia wajib bergerak untuk menghilangkan dan melepas serbannya.

Hal itu karena Nabi Shalallahu alaihi wa sallam ketika Jibril mendatanginya saat beliau salat menjadi imam, Jibril mengabarkan bahwa di kedua sandalnya ada najis, maka Nabi Shallallahu alaihi wasallam melepasnya, saat beliau dalam kondisi salat dan terus melanjutkannya. Atau misalnya seorang diberi tahu bahwa dia menghadap ke selain kiblat, maka dia wajib bergerak ke arah kiblat. (HR Abu Daud, no. 650 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 284)

2. Gerakan haram

Adapun gerakan haram adalah gerakan banyak terus menerus tanpa keperluan mendesak. Karena gerakan semacam ini dapat membatalkan salat. Apa yang dapat membatalkan shalat, maka tidak dibolehkan melakukannya. Karena hal itu termasuk menjadikan ayat-ayat Allah sebagai gurauan.

3. Gerakan sunnah

Sementara gerakan sunnah adalah gerakan untuk melakukan yang hukumnya sunnah dalam shalat. Seperti bergerak dalam rangka meluruskan shaf, atau melihat sela di depan shafnya sehingga dia maju ke arahnya dalam salat. Atau shafnya berkurang, lalu dia bergerak untuk menutup sela-sela (shaf), atau yang semisal itu dari gerakan yang menghasilkan perilaku sunnah dalam salat, karena hal itu untuk kesempurnaan salat.

Oleh karena itu ketika ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma shalat bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika berdiri di sisi kirinya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memegang kepala dari belakang dan menjadikan di sebelah kanannya.”(Muttafaq ‘Alaih)

4. Gerakan mubah

Adapun gerakan mubah adalah gerakan ringan karena adanya kebutuhan, atau banyak karena terpaksa.

Kalau ringan untuk kebutuhan contohnya perilaku Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika salat sambil membawa Umamah binti Zainab binti Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, beliau termasuk kakek dari ibunya. Ketika berdiri beliau bawa dan ketika sujud beliau meletakkannya. (HR Al-Bukhari no.5996 dan Muslim no. 543)

Kalau gerakan banyak karena terpaksa, contohnya menunaikan salat di waktu perang. Allah SWT berfirman,

حَٰفِظُواْ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ ٢٣٨ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ فَرِجَالًا أَوۡ رُكۡبَانٗاۖ فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمۡ تَكُونُواْ تَعۡلَمُونَ

Artinya : Peliharalah semua salat (fardhu) dan salat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk
Jika kamu berada dalam keadaan takut, salatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan. Lalu, apabila kamu telah aman, ingatlah Allah (salatlah) sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui. (Qs. Al-Baqarah : 238-239)

5.Gerakan makruh

Kalau gerakan makruh adalah selain dari empat gerakan yang telah disebutkan.

Ini hukum asal bergerak-gerak dalam salat (yang tidak terkait dengan salat). Ini yang kami katakan kepada orang yang bergerak-gerak dalam salat bahwa perilaku tersebut adalah makruh, mengurangi nilai salat. Ini yang sering kita saksikan, ada yang sibuk dengan jamnya, pena, sorban, hidung, jenggot atau semisal itu. Semuanya termasuk bagian yang makruh, kecuali jika gerakan tersebut banyak dan terus menerus, maka hal itu haram dan dapat membatalkan salat.

Syaikh Ibnu Utsaimin telah menyebutkan juga bahwa gerakan yang membatalkan salat tidak ada bilangan tertentu. Akan tetapi apabila gerakan tersebut dapat menafikan shalat sekiranya jika ada yang melihatnya dia menganggapnya seakan-akan orang itu tidak salat.

Inilah gerakan-gerakan yang membatalkan. Oleh karena itu, para ulama menentukannya berdasarkan pandangan umum (‘uruf) seraya mengatakan bahwa gerakan kalau banyak dan terus menerus itu membatalkan salat, tanpa menyebutkan bilangan tertentu. Sebagian ulama yang menentukan dengan tiga gerakan membutuhkan dalil. Karena kalau menentukan sesuatu dengan bilangan tertentu atau cara tertentu, ia membutuhkan dalil. Kalau tidak, maka termasuk membuat hukum dalam syariat Allah. (Majmu Fatawa Syaikh, 13/309-311)

Wallahu A’lam

(wid)

Sumber Berita: kalam.sindonews.com

PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya

Tags: BeginidalamDanfiqih salatGerakgerakan salathukumhukum sepuar salatJenisPenjelasannyaSalatsalat tukmaninah

ADVERTISEMENT
Previous Post

Doa agar Berjodoh dengan Orang yang Dicintai

Next Post

Benarkah Video Aliran Sesat Kiai Izinkan Tukar Pasangan Sekadar Konten?

Berita Terkait

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa  – Portal Islam
Khazanah Islam

Yudas Iskariot dan Misteri Penyaliban Nabi Isa – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:25
Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam  – Portal Islam
Khazanah Islam

Taubat Waria: Kedudukan dalam Perspektif Islam – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:18
Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan  – Portal Islam
Khazanah Islam

Waria dalam Perspektif Agama: Hukum dan Pandangan – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:14
Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender  – Portal Islam
Khazanah Islam

Panduan Syariat tentang Identitas dan Peran Gender – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:09
Tinjauan Fiqih tentang Tasyabbuh dan Identitas Gender  – Portal Islam
Khazanah Islam

Tinjauan Fiqih tentang Tasyabbuh dan Identitas Gender – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:04
25 Hadis tentang Dahsyatnya Fitnah Akhir Zaman  – Portal Islam
Khazanah Islam

25 Hadis tentang Dahsyatnya Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 10:00
Doa Penting Hadapi Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam
Khazanah Islam

Doa Penting Hadapi Fitnah Akhir Zaman – Portal Islam

by Panji Islam
Rabu. 8 April 2026 09:56
Next Post
Benarkah Video Aliran Sesat Kiai Izinkan Tukar Pasangan Sekadar Konten?

Benarkah Video Aliran Sesat Kiai Izinkan Tukar Pasangan Sekadar Konten?

Prinsip-Prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang Iman

Prinsip-Prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang Iman

Prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah: Tidak Mengafirkan Sesama Muslim

Prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah: Tidak Mengafirkan Sesama Muslim

Discussion about this post

Berita Populer

  • Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    2481 shares
    Share 992 Tweet 620
  • Bacaan Ayat 1000 Dinar Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Waktu Terbaik Membacanya

    1601 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Macam Tanda Waqaf dalam Al-Qur’an Serta Cara Membacanya

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Cara Membaca Tajwid Surat An-Nas Beserta Penjelasannya

    1249 shares
    Share 500 Tweet 312
  • Hukum Tajwid Surat Al Baqarah Ayat 155, Beserta Penjelasan dan Cara Membaca

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286

Berita Terbaru

Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Rekonstruksi Persepsi Sosial Komunitas Ba’alwi Terjun Bebas di Lingkup Masyarakat Jawa Tahun 2026 – Polemik Nasab Habib

2 hari ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Step Forward? Perintah Allah Swt & Rasulullah Saw: Refleksi Menuju 4 Tahun Polemik Nasab Habib & Baalwisasi-Yamanisasi – Polemik Nasab Habib

2 hari ago
Geger: Manuskrip-manuskrip Sunan Ampel Dari Abad 15 dan 16 Masehi Ditemukan di Bantarsari Cilacap – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Geger: Manuskrip-manuskrip Sunan Ampel Dari Abad 15 dan 16 Masehi Ditemukan di Bantarsari Cilacap – Polemik Nasab Habib

3 hari ago
Meluruskan Sejarah Amaliah Tahlil: Ditradisikan oleh Walisongo Sunan Ampel, Namun Diduga Sejarah Dibelokkan oleh Oknum? – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Menjaga Marwah Sejarah: Fakta Autentik Trah Sunan Ampel dan Keadilan untuk Leluhur di Winongan yang Menjadi Korban – Polemik Nasab Habib

4 hari ago
ADVERTISEMENT
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam

© 2026 Panji Islam - by RWD

Portal Berita Islam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Islam
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Al Qur'an Online
-

© 2026 Panji Islam - by RWD