Hanya 3 Golongan Wanita Muslimah yang Boleh Tidak Berhijab

#image_title

PANJI ISLAM Hanya 3 Golongan Wanita Muslimah yang Boleh Tidak Berhijab

loading…

Ada tiga golongan wanita muslimah yang boleh tidak berhijab, yakni anak wanita yang belum baligh, orang gila dan wanita tua. Foto ilustrasi/ist

Berhijab atau berjilbab merupakan syariat dalam Islam. Kewajiban berhijab ini berlaku bagi perempuan muslimah. Dan ia yang mengaku sebagai seorang muslimah harus mau membuktikan kepatuhannya terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagai Tuhannya.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, tidak semua perempuan muslimah terkena kewajiban untuk menutup aurat ini. Ada pula mereka yang berhak untuk tidak berhijab atau melepaskan jilbabnya. Siapa saja mereka?

1. Anak-anak perempuan yang belum baligh

Hukum dan syari’at Islam mulai berlaku secara penuh kepada mereka yang telah Mukallaf, yaitu mereka yang sudah terkena kewajiban untuk menjalankan perintah Allah dan sudah mengalami masa akil baligh. Sementara bagi mereka yang belum baligh, maka ia belum terkena kewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban agamanya.

Begitu juga dalam hal pemakaian jilbab/hijab, anak-anak perempuan yang belum baligh tidak diwajibkan untuk memakai Jilbab, sebagaimana yang pernah disabdakan oleh RasulullahShallallahu alaihi wa sallam saat berkata kepada Asma,

” Wahai Asma, Sesungguhnya wanita apabila sudah baligh, tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini ” Beliau SAW menunjuk muka dan telapak tangannya. (HR. Abu Dawud).

Jadi berdasarkan hadis di atas, jika anda masih merasa sebagai anak kecil yang belum baligh dan belum mendapatkan haid, maka tidak ada kewajiban bagi anda untuk berjilbab.

2. Orang gila

Perempuan yang hilang akal (gila) tidak diwajibkan memakai jilbab atau hijab. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah menjamin bahwa orang gila akan bebas dari hukum-hukum yang Allah tetapkan.

Rasulullah bersabda, ” Diangkat pena dari tiga orang: orang yang tidur hingga dia bangun, orang gila hingga dia sadar, anak-anak sampai ia baligh.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An Nasa’i dan Ibnu Majah)

3. Perempuan tua

Allah Ta’ala berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللاَّتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka tanpa menampakkan perhiasan, dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS An-Nur: 60)

Dikutip dari ceramahUstadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray dalam tayangan youtube-nya, ia menjelaskan, wanita-wanita tua yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah mereka yang memiliki empat kriteria yakni : (1) yang tidak lagi haid (menopause), (2) tidak bisa memiliki anak, (3) tidak lagi bernafsu untuk memiliki suami, (4) laki-laki pun sudah tidak tertarik kepada mereka. Maka, dibolehkan bagi mereka untuk melepaskan jilbab, baik di depan mahram maupun non mahram.

Walaupun telah tua dan dibolehkan melepas jilbab, namun tetap tidak boleh tabarruj , yaitu menampakkan perhiasan atau menampakkan sesuatu yang indah pada dirinya, apakah tubuhnya atau perhiasannya.

Bercontoh pada Hafshah binti Sirin

Meski perempuan tua, boleh tidak melepaskan kewajiban berhijab atau berjilbab, namun ada contoh yang patut diteladani dari seorang perempuan saleha dari generasi As-Salafus Shalih yakni tentang Hafshah binti Sirin. Dalam sebuah riwayat dari ‘Ashim Al-Ahwal rahimahullah, ia berkata,

دخلت على حفصة بنت سيرين وقد ألقت عليها ثيابها فقلت أليس يقول الله {والقواعد من النساء اللاتي لا يرجون نكاحا فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن} قال : اقرأ ما بعده {وأن يستعففن خير لهن} وهو ثياب الجلباب

“Aku pernah menemui Hafshah binti Sirin (yang telah tua) namun ia benar-benar masih mengenakan jilbabnya. Maka aku katakan: Bukankah Allah ta’ala telah berfirman “Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka (tanpa menampakkan perhiasan)” Hafshah berkata: Bacalah ayat setelahnya, “Dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka” maknanya tetap mengenakan jilbab (itu lebih baik).” [Ad-Durrul Mantsur)

Inilah wanita yang tetap muda walau telah tua, bandingkan dengan wanita-wanita muda yang telah tua sebelum waktunya yakni mereka tidak mengenakan jilbab, hanya memakai jubah dan kerudung, lebih parah lagi yang hanya memakai kerudung gaul, celana panjang dan kaos ketat, dan ia menyangka bahwa ia sudah berjilbab.

Wallahu A’lam

(wid)

Sumber Berita: kalam.sindonews.com

PANJI ISLAM
Portal Berita Islam Portal Berita Islam Terpercaya

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0813 7824 7999 via EMAIL: admin@panjiislam.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *