KPU, Tudingan Kecurangan Pemohon Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Tak Didasari Dalil Kuat

Pihak termohon dari KPU mengikuti sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Panji Islam: Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab segala tudingan kecurangan yang dimohonkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di MK, Selasa (18/6).

KPU diketahui membawa jawaban sebanyak 300 lembar atas gugatan Prabowo-Sandiaga yang disampaikan pada 24 Mei, dan diperbarui pada 10 Juni 2019.

Ketua Kuasa Hukum KPU untuk pilpres, Ali Nurdin dalam paparannya di hadapan mejelis hakim MK, menyebut pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandiaga, menyampaikan tuduhan yang sangat tidak jelas tentang kesalahan penghitungan suara kecurangan Pilpres 2019.

“Pemohon menyampaikan tuduhan yang sangat tidak jelas, dan tanpa dalil yang kuat,” kata Ali Nurdin.

Ali Nurdin menguraikan, jawaban KPU tersebut lantaran pihaknya menilai Prabowo baru menyampaikan tuduhan kesalahan penghitungan suara pada permohonan kedua. Sebab, menurut dia, jika Prabowo meyakini ada kesalahan penghitungan suara, tentunya akan disampaikan pada permohonan perdana.

Bacaan Lainnya

“Dalam permohonan 24 Mei 2019, pemohon sama sekali tidak menguraikan tuduhan kesalahan penghitungan suara, begitu juga petitum tidak menuntut penghitungan ulang,” ujar dia.

“Artinya pemohon telah mengakui bahwa termohon (KPU) telah bekerja dengan benar menyelenggarakan penghitungan suara, sekaligus membantah kemenangan termohon di Pilpres 2019,” kata Ali Nurdin menambahkan.

Nurdin juga menyoroti lemahnya kubu Prabowo-Sandi menyampaikan bukti-bukti kecurangan dalam penghitungan suara. Kubu Prabowo Sandi, yang disebutnya kembali termohon, tidak punya bukti kuat.

“Pemohon hanya menuduh kecurangan berdasarkan tingkat provinsi, padahal termohon melakukan penghitungan secara berjenjang,” ujar dia.

KPU dalam kesempatan tersebut juga menyoroti tuduhan Prabowo tentang kecurangan penyelenggaraan pemilu pada permohonan kedua. Menurut dia, hal ini terbukti bahwa tuduhan baru tersebut hanya sebagai syarat mencoba membuktikan tuduhannya tentang penyelenggaraan pemilu yang curang terstruktur, sistematis dan massif.

“Apabila punya bukti KPU curang, tentunya sejak awal pemohon akan mengajukan bukti kecurangan mulai dari kecamatan, kabupaten, bahkan hingga tingkat TPS,” ujarnya.

“Tuduhan kecurangan, pemohon sangat tidak jelas menguraikan, bagaimana kecurangannya, di mana kecurangannya, dan bagaimana dampaknya. Rupanya baru disadari belakangan setelah permohonan pertama diajukan, karena TSM harus melibatkan penyelenggara pemilu,” ujar Nurdin.

sumber: cnnindonesia.com

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0813 7824 7999 via EMAIL: admin@panjiislam.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *