Apakah Jamaah Haji Tetap Harus Bertobat Meski Telah Diampuni?

#image_title

PANJI ISLAM Apakah Jamaah Haji Tetap Harus Bertobat Meski Telah Diampuni?

Haji merupakan ibadah mulia yang membutuhkan kesiapan fisik, finansial, bahkan keadaan yang kondusif. Haji yang merupakan syiar dari agama Islam itu sendiri memiliki keutamaan luar biasa, salah satunya pengampunan Allah pada dosa kecil maupun dosa besar.

 

Orang yang melakukan dosa besar maupun dosa kecil akan diampuni ketika melaksanakan ibadah haji sebagaimana keterangan hadits “Siapa saja yang berhaji ke Baitullah, niscaya ia akan keluar dari dosanya seperti hari dilahirkan oleh ibunya.” Manusia yang penuh kesalahan dan dosa melakukan pembersihan dalam rangkaian manasik haji. Mereka memenuhi panggilan Allah dengan lisan melalui talbiyah, jiwa, dan raganya.

 

Bacaan Lainnya

Pertanyaannya kemudian, apakah pelaksanaan ibadah haji dapat dianggap mekanisme penghapusan kesalahan dan dosa manusia tanpa tahap pertobatan. Sementara pertobatan merupakan kewajiban yang harus ditempuh oleh mereka yang berdosa.

 

Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha dalam Kitab I‘anatut Thalibin mengutip jawaban Imam Ar-Ramli ketika ditanya apakah kefasikan dan konsekuensinya menjadi gugur tanpa pertobatan bagi orang yang melakukan dosa ketika dia melaksanakan haji.

 

وسئل الرملي عن مرتكب الكبائر الذي لم يتب منا إذا حج هل يسقط وصف الفسق وأثره كرد الشهادة أو يتوقف على ذلك توبة فأجاب بأنه يتوقف على التوبة مما فسق به

 

Artinya, “Imam Ar-Ramli ditanya perihal pelaku dosa besar yang belum bertobat, apakah sifat kefasikan menjadi gugur dan demikian juga dengan konsekuensinya seperti penolakan kesaksian; atau menunggu pertobatannya dulu? Imam Ar-Ramli menjawab, itu (gugurnya sifat kefasikan dan konsekuensinya) menunggu pertobatannya terlebih dahulu dari tindakan dosa besar yang  membuatnya fasik,” (Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha dalam Kitab I‘anatut Thalibin, [Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 316).

 

Imam Ar-Ramli ingin mengatakan bahwa jamaah haji tetap wajib bertobat terutama perihal kesalahan dan dosa besar yang terkait dengan hak Adam karena pengampunan Allah atas kesalahan dan dosa besar yang berkaitan dengan hak Adam bergantung dengan pertobatan dengan syarat yang diatur dalam syariat.

 

Ar-Rahmani, kutip Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha, “Kalau kami katakan bahwa ‘pengampunan dosa kecil dan dosa besar’ maka itu kaitannya dengan urusan akhirat sehingga kalau pendosa itu ingin memberikan kesaksian setelah berhaji, maka ia harus bertobat. Sementara minta maaf itu dianjurkan.”

 

Pandangan Ar-Ramli ini didasarkan pada kaidah umum bahwa Allah maha baik. Dosa yang berkaitan dengan Allah lebih mudah diampuni dibanding dosa yang berkaitan dengan manusia.

 

فإن القاعدة أن حق الله مبني على المسامحة وحق الآدمي مبني على المشاحة فلا يخرج منه إلا برضاه

 

Artinya, “Karena kaidah hak Allah didasarkan pada pengampunan. Sementara hak anak Adam didasarkan pada persengketaan sehingga tidak bisa keluar tanpa ridha yang bersangkutan,” (Sayyid Bakri Syatha, 2005 M/1425-1426 H: II/316).

 

Dari sini, kita dapat menyimpulkan bahwa Imam Ar-Ramli mengakui bahwa haji dapat menghapus kesalahan dan dosa bagi pelaku dosa besar maupun dosa kecil. Hanya saja, untuk dosa yang terkait hak anak Adam perlu diselesaikan dengan pertobatan berikut syaratnya satu sisi. Pada sisi lain pertobatan dapat menghilangkan kefasikan yang berkonsekuensi pada penerimaan kesaksiannya di pengadilan.

 

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Imam Ar-Ramli menganjurkan para pendosa untuk bertobat dan meminta maaf kepada orang lain meski sudah berhaji. Itu sebabnya juga bahwa dalam masyarakat kita terdapat tradisi permintaan maaf oleh calon jamaah haji dalam acara walimatus safar sebelum keberangkatannya. Wallahu a‘lam.

 

Ustadz Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris LBM PBNU.

Sumber Berita: islam.nu.or.id

PANJI ISLAM
Portal Berita Islam Portal Berita Islam Terpercaya

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0813 7824 7999 via EMAIL: admin@panjiislam.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *