Sebagai Termohon, KPU Menolak Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi

Ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin (kanan) bersama Ketua KPU Arief Budiman (tengah). (CNN Indonesia/Safir Makki)

Panji Islam: Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU), lewat kuasa hukumnya, menyatakan sikap secara resmi menolak hasil perbaikan permohonan sengketa Pilpres 2019 yang dibacakan tim hukum hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 14 Juni lalu.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan jawaban KPU sebagai termohon dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019 yang sedang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

“Jawaban termohon dimaksud tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan permohonan pemohonan,” ujar Ali Nurdin membacakan jawaban KPU kepada majelis hakim konstitusi di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Ali Nurdin menegaskan KPU sebagai termohon menolak perbaikan permohonan Prabowo-Sandi, karena merujuk pada PMK nomor 5 tahun 2018 dan PMK Nomor 2 tahun 2019 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Hasil Pemilihan Umum.

Ali menegaskan peraturan tersebut harus dipatuhi demi menjaga ketertiban umum, keadilan bagi semua pihak, dan kepastian hukum.

Bacaan Lainnya

“Dalam perbaikan pemohon yang dibacakan pada 14 Juni 2019 memiliki perbedaan mendasar pada posita dan petitumnya sehingga dapat dikualifikasikan sebagai permohonan baru,” ucap Ali Nurdin.

Sidang perkara dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 digelar mulai pukul 09.00 WIB. Sidang kedua penanganan perkara yang dimohonkan Prabowo-Sandi hari ini beragendakan pemeriksaan persidangan yakni mendengar jawaban dari termohon, terkait, dan Bawaslu RI.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyebut pihaknya telah menyiapkan dokumen jawaban setebal 300 halaman yang bakal dibacakan di depan majelis hakim konstitusi dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini.

Pekan lalu, pada sidang perdana sengketa pilpres, Prabowo-Sandi membacakan gugatan versi perbaikan. Padahal Majelis Hakim memerintahkan untuk membaca gugatan awal yang diajukan pada 24 Mei 2019.

Usai memicu perdebatan dari tim hukum KPU, Jokowi-Ma’ruf, dan Bawaslu, maka MK memutuskan untuk memberi waktu semua pihak untuk merespons gugatan itu. Sehingga jadwal sidang sengketa Pilpres 2019 dengan agenda mendengar jawaban pihak termohon, terkait, dan keterangan Bawaslu yang seharusnya digelar kemarin pun digeser hari ini.

sumber: cnnindonesia.com

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0813 7824 7999 via EMAIL: admin@panjiislam.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *