Mahfud MD: Sanksi Untuk GOLPUT, Itu Tidak Ada Undang-undangnya

mahfud-md
Mahfud MD. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Panji Islam – Portal Berita Islam – Portal Islam : Mahfud MD: Sanksi Untuk GOLPUT, Itu Tidak Ada Undang-undangnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, tak ada aturan atau undang-undang yang dapat menjerat seseorang yang bersikap Golongan Putih (Golput). Karena itu merupakan hak setiap warga negara.

Hal itu juga ia sampaikan untuk menanggapi usulan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang mengatakan, bakal ada sanksi bagi seseorang yang mengajak orang lain untuk Golput.

“Enggak ada UU-nya, enggak ada hukumnya, mau pakai pasal apa? Mau pake teror-teror bukan, mau pake hoaks-hoaks bukan. Karena ngajak itu terang-terangan bukan berita hoaks, tetapi kalau menghalang-halangi, ‘udah kamu jangan milih saya kerangkeng misalnya, saya sikat’ nah itu menghalang-halangi,” kata Mahfud di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

Meski tak ada undang-undang yang mengatur hal itu, ia pun mengajak masyarakat untuk tidak melakukan Golput pada saat Pemilu yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Oleh sebab itu lebih baik mari kita ajak masyarakat untuk tidak golput sebagai tanggung jawab moral. Karena negaranya milik kita bersama, setiap suara itu akan memberi sumbangan bagi perkembangan kenegaraan kita ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Wiranto menjelaskan orang yang mengajak golput sebagai pengacau. Wiranto mengaku telah mendiskusikan agar orang yang mengajak pihak lain golput bisa dijerat undang-undang (UU).

“Ya itu kan sudah kita diskusikan. Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu,” kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat, Rabu (27/3).

Sumber : Merdeka

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0813 7824 7999 via EMAIL: admin@panjiislam.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *