Erlangga: Menyerahkan Tanah Air ke Pihak Asing, RUU Ciptake Lebih Buruk Dari Zaman Kolonial

Ilustrasi demo tolak RUU Cipta Kerja. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Berita Islam, Panjiislam.com: RUU Ciptake Lebih Buruk Dari Zaman Kolonial, sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana menggelar aksi tolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang akan disahkan menjadi Undang-Undang, pada 16 Juli 2020.

Staf departemen pendidikan dan propaganda Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) DIY, Erlangga menegaskan pihaknya bersama Front Perjuangan Rakyat (FPR) Yogyakarta siap turun ke jalan jika DPR RI dan pemerintah tetap ngotot mengesahkan RUU tersebut.

Erlangga berpandangan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini jika disahkan justru akan menjadi UU yang menyerahkan tanah air Indonesis ke pihak asing. Negeri ini bisa kehilangan kedaulatan sehingga sangat merugikan seluruh rakyat.

Pihaknya mencontohkan, isi RUU bagian keempat soal Pertanahan. Pasal 127 akan memperpanjang jangka waktu hak pengelolaan tanah alias Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun. Padahal dalam UU Pokok Agraria yang lahir pada 1960, batasan HGU maksimal 25-35 tahun.

“UU ini nantinya akan jauh lebih buruk dari UU di zaman Kolonial,” kata Erlangga kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/7).

Bacaan Lainnya

Dalam Klaster Ketenagakerjaan, lanjut Erlangga, RUU Cipta Kerja akan mengurangi, menghilangkan hak, dan kesejahteraan buruh. Bahkan RUU tersebut juga akan menghilangkan aspek perlindungan bagi buruh, serta menghilangkan aspek pidana bagi pengusaha yang melanggar.

Demi investasi asing, kata dia, sistem pengupahan yang diajukan semakin memperlihatkan sikap pemerintahan Jokowi yang mempertahankan politik upah murah dan memperparah perampasan upah buruh. Sekaligus, memperlihatkan komitmen buruk pemerintah terhadap perlindungan buruh, petani, masyarakat adat, lingkunggan dan kedaulatan bangsa.

“RUU ini akan melanggengkan kondisi krisis, memudahkan investasi, namun menaruh rakyat di bawah ancaman bencana,” ucapnya.

Juru Bicara Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan juga menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa, pada 16 Juli 2020 untuk membatalkan pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Selain itu, MPBI DIY mempertimbangkan untuk menggugat melalui Judicial Review. Menurutnya, secara keseluruhan, pasal – pasal di dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, serta rasa keadilan, dan kemanusiaan.

“Omnibus Law Cipta Kerja sangat berpotensi menjadi penghambat utama bagi pemenuhan hak – hak ekonomi, sosial, dan budaya rakyat Indonesia,” tegas Irsad dalam konferensi pers MPBI di Yogyakarta, 13 Juli 2020.

Pelibatan buruh melalui pembentukan Tim Teknis Cluster Ketenagakerjaan di akhir jelang Rapat Paripurna, anggap Irsad, hanya sebagai akal-akalan pemerintah dan DPR RI agar seolah-olah unsur pekerja atau buruh sudah terlibat dalam penyusunan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

 

Sumber: CNNIndonesia.com

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0813 7824 7999 via EMAIL: admin@panjiislam.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *