Resmi, Libur dan Cuti Idul Adha 2023 Jadi 3 Hari

#image_title

PANJI ISLAM Resmi, Libur dan Cuti Idul Adha 2023 Jadi 3 Hari

Jakarta, NU Online 
Pemerintah resmi menetapkan libur Idul Adha 1444 H/2023 M menjadi 3 hari. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.

SKB tertanggal 16 Juni 2023 ini menetapkan libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Sedangkan cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.

SKB ini merupakan perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditetapkan sebelumnya. Libur Idul Adha yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri sebelumnya hanya 1 hari, yaitu pada tanggal 29 Juni 2023.

Kebijakan ini diambil di antaranya sebagai upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui mobilitas masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Bahwa dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” demikian dikutip NU Online, Selasa (20/6/2023) dari SKB tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1444 H jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023. Dengan ditetapkannya awal Dzulhijjah ini, maka Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

“Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Dzulhijjah tahun 1444 H ditetapkan jatuh pada Selasa tanggal 20 Juni 2023,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Dzulhijjah, di Jakarta, Ahad (18/6/2023).

“Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023,” imbuh Wamenag dikutip dari laman Kemenag.

Keputusan ini berdasarkan laporan ketinggian hilal di seluruh Indonesia sudah berada di atas ufuk, namun masih berada di bawah kriteria imkanur rukyat yang ditetapkan MABIMS.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Hisab Rukyat Kemenag, bahwa ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia di atas ufuk berkisar antara 0° 11,78’ (nol derajat sebelas koma tujuh puluh delapan menit) sampai 2° 21,57’ (dua derajat dua puluh satu koma lima puluh tujuh derajat menit). Dengan sudut elongasi antara 4,39° (empat koma tiga puluh sembilan derajat) sampai 4,93° (empat koma sembilan puluh tiga derajat).

Dengan parameter-parameter ini, maka posisi hilal di Indonesia belum memenuhi Kriteria Baru MABIMS (Menteri Agama Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura) yang menetapkan bahwa secara astronomis, hilal dapat teramati jika bulan memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasinya minimal 6,4 derajat.

Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin 

Sumber Berita: www.nu.or.id

PANJI ISLAM
Portal Berita Islam Portal Berita Islam Terpercaya

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0813 7824 7999 via EMAIL: admin@panjiislam.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *