Syarat Haji dan Umrah Sesuai Hukum Islam

Panji Islam – Portal Berita Islam – Berita Islam : Haji diwajibkan atas muslim yang sudah mampu secara finansial.Haji adalah bagian dari rukun Islam, yaitu yang kelima. Apakah ada syarat wajib haji lainnya?

Sebelum membahas lebih jauh, kita pahami dulu apa itu haji. Haji adalah perjalanan menuju Baitullah Makkah untuk melakukan serangkaian ibadah sesuai dengan rukun dan syarat sah haji. Secara sederhana, haji dapat dipahami dengan mengunjungi Baitullah atau Ka’bah di kota Makkah.

Haji tentu saja berbeda dengan umrah. Haji dilakukan pada musim haji atau pada bulan Dzulhijjah serta terdapat rukun wukuf di Arafah. Itulah secara sederhana yang membedakan haji dan umrah.

Haji wajib dilakukan setidaknya sekali seumur hidup dan dilakukan di musim haji saja, sedangkan umrah bisa dilakukan berkali-kali tanpa ada waktu-waktu khusus.

Namun, ketika memutuskan untuk ibadah haji, pastikan kamu terproteksi oleh asuransi syariah yang memberikan pertanggungan jika terjadi risiko kesehatan selama beribadah haji.

Bacaan Lainnya

Syarat wajib haji dan umrah sesuai hukum Islam
Bagi muslim yang sudah memenuhi syarat di bawah ini dapat dikategorikan sudah memiliki kewajiban untuk berhaji.

Wajib artinya dikerjakan mendapatkan pahala, jika ditinggalkan akan mendapatkan dosa. Lalu apa saja syarat wajib haji tersebut?

1. Beragama Islam
Syarat utama berhaji adalah beragama Islam. Pasalnya, hanya muslim yang boleh menginjakkan kaki di Tanah Haram. Haji pun merupakan tuntunan agama Islam saja, bukan menjadi rukun apalagi aturan agama lainnya.

2. Sudah baligh
Orang yang wajib berhaji adalah orang yang sudah baligh ditandai dengan mimpi basah bagi laki-laki dan menstruasi bagi perempuan.

Jika ada keluarga yang membawa serta anak kecil yang belum baligh atau belum dewasa, maka hajinya tetap dianggap sah tetapi tidak memenuhi syarat wajib haji.

3. Berakal sehat
Orang-orang yang hilang ingatan, gila, atau tidak waras tidak diwajibkan untuk berhaji. Hanya orang-orang yang berakal sehat yang layak memenuhi syarat wajib haji.

4. Merdeka atau bukan budak
Meskipun pada saat ini sudah tidak ada perbudakan, haji tetap tidak diwajibkan bagi budak atau hamba sahaya yang beragama Islam sekalipun.

Pada masa lalu, bangsa Arab masih memberlakukan perbudakan sehingga tidak diwajibkan bagi budak untuk beribadah haji.

5. Mampu secara fisik dan finansial
Poin syarat haji yang paling mendapatkan perhatian serius bagi warga Indonesia adalah mampu secara fisik dan finansial.

Orang-orang yang sudah jompo sekalipun sebenarnya tidak diwajibkan beribadah haji, tetapi tidak ada larangan bagi mereka untuk tetap berangkat ke Tanah Haram di bulan haji meskipun ada uzur usia.

Sementara mereka yang sehat, masih muda, dan punya kemampuan secara finansial wajib menunaikan ibadah haji. Cara mengukur seseorang mampu secara finansial adalah dengan melihat apakah dia sudah memenuhi kebutuhan dasarnya atau belum.

Secara kasat mata, orang-orang yang tidak punya utang, sudah hidup mandiri dan memiliki perhiasan, rumah serta kendaraan diwajibkan menunaikan ibadah haji.

Sementara orang-orang yang masih memiliki utang tidak diwajibkan menunaikan ibadah haji karena pada dasarnya belum merdeka dari belenggu utang atau dengan kata lain, gak memenuhi syarat wajib haji.

6. Punya mahram khusus bagi wanita
Adakalanya orang yang berhaji bukan merupakan pasangan suami istri. Namun, syarat wajib haji ini ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi bahwa perempuan yang berhaji atau mengunjungi Tanah Haram wajib didampingi oleh mahramnya.

Mahram berasal dari keluarga inti, seperti adik, kakak, anak, atau orangtua kandung. Sementara jika sudah tidak ada mahram, bisa ditemani oleh yang berjenis kelamin sama, misalnya karena pertemanan.

Aturan mahram ini berlaku juga untuk umrah. Namun, dalam perkembangannya pemerintah Indonesia sudah melakukan kerja sama dengan Imigrasi Arab Saudi tentang pembatasan mahram sebagai syarat wajib haji.

Artinya, sejak musim haji tahun 2014, tidak ada lagi pembatasan mahram bagi calon haji perempuan. Kerja sama tersebut sudah diinformasikan juga kepada berbagai maskapai penerbangan ibadah haji, seperti Garuda Indonesia, Saudi Airlines, Emirates Airlines dan penerbangan lainnya yang mengantarkan calon haji ke Arab Saudi.

Aturan tersebut menyatakan bahwa calon haji perempuan dapat dimahrami oleh jemaah haji yang mana adalah sesama perempuan. Lebih jauh lagi, seorang jemaah haji mendapatkan dispensasi khusus karena satu orang bisa memahromi empat orang.

Syarat sah haji dan umrah
Selain memenuhi syarat wajib haji, umat muslim yang hendak beribadah haji dan umrah juga harus mengetahui syarat sah haji dan umrah.

1. Tempat
Tempat untuk ibadah haji adalah di Kota Makkah atau biasa disebut Tanah Haram. Saat berada di tempat suci ini, kamu akan menjalani serangkaian ibadah, di antaranya:

  • Thawaf di Masjidil Haram memutari Ka’bah
  • Sa’i di antara bukit Shafa dan Marwa
  • Wukuf di Padang Arafah
  • Jamarat untuk melempar jumrah
  • Muzdalifah dan Mina untuk mabit
  • Tahalul di Makkah.

Demikian juga untuk ibadah umrah, kamu harus melakukan rukun-rukun ibadahnya di tempat saat haji.

Ada pun rukun haji dan umrah ada enam. Tidak sah haji atau umrah seseorang jika meninggalkan salah satu rukun tersebut.

Rukun haji:

  1. Ihram adalah mengerjakan ibadah haji atau umrah dengan menggunakan pakaian ihram berwarna putih tanpa jahitan dengan niat haji atau umrah dari Miqot. Ihram sudah dinilai sah meski hanya niat.
  2. Wukuf adalah berdiam diri, berdzikir, dan berdoa yang dilakukan di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah sejak tergelincirnya matahari sampai tanggal 10 Dzulhijjah saat terbitnya fajar.
  3. Thawaf adalah mengelilingi kaabah tujuh kali putaran dan melontar jumrah aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Jika kamu tidak mengerjakannya dan sudah keluar dari Mekkah, kamu harus kembali sambil berumroh.
  4. Sa’i adalah berlari-lari kecil diantara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
  5. Tahallul adalah bercukur atau mencukur rambut minimal tiga helai rambut.
  6. Tertib adalah dikerjakan secara berurutan.

Rukun umrah:

  1. Ihram
  2. Thawaf
  3. Sa’i.

Amalan wajib haji:

  1. Ihram yang dilakukan dari Miqat.
  2. Wukuf yang dilakukan di Arafah pada siang hari sampai matahari terbenam.
  3. Mabit dilakukan di Muzdalifah sampai lewat tengah malam jika kamu sudah tiba di Muzdalifah sebelum tengah malam.
  4. Mabit dilakukan di Mina.
  5. Melempar ketiga jumrah, diawali dari jumrah Ula, dilanjutkan dengan jumrah Wustha, dan terakhir jumrah Aqabah.
  6. Mencukur atau memendekkan rambut.
  7. Thawaf Wada’ atau disebut pula thawaf shadar/kepulangan.

Amalan wajib umrah:

  1. Mencukur atau memendekkan rambut.
  2. Ihram dari kawasan tanah halal atau dari miqat.

Buat diketahui, kalau kamu meninggalkan salah satu amalan wajib karena lupa atau tidak tahu, kamu harus membayar dam.

Nah, kalau kamu tidak mampu membayar dam, harus berpuasa selama 10 hari seperti halnya orang yang menunaikan ibadah haji.

2. Waktu
Selain tempat, ibadah haji juga memiliki waktu khusus atau disebut miqat zamani yang tidak bisa dilakukan di sembarang waktu.

Miqat Zamani untuk haji dimulai pada awal bulan Syawal dan berakhir pada 10 Dzulhijjah atau akhir bulan Dzulhijjah.

Berbeda dengan haji, ibadah umrah bisa dilaksanakan sepanjang tahun. Namun, bulan Ramadan menjadi waktu yang paling afdhol untuk beribadah umrah.

Sekadar diketahui, buat mereka yang memiliki udzur seperti kaum perempuan yang haid diizinkan mengakhirkan thawaf sambil menunggu haid selesai.

Hal penting lainnya seputar wajib haji
Bagi calon jemaah haji dari Indonesia wajib memenuhi persyaratan tentang biaya haji. Jemaah haji sendiri menurut aturannya harus sudah memiliki tabungan haji untuk bisa mendapatkan kuota di tahun-tahun berikutnya.

Menariknya lagi, beberapa produk tabungan haji sudah termasuk dengan asuransi haji. Proteksi tetap berlaku meskipun calon haji belum berangkat.

Jemaah haji juga bisa memanfaatkan pinjaman dari Pegadaian syariah yang memberikan kemudahan dalam pembiayaan pemberangkatan calon jemaah haji dari Indonesia.

Selain itu, jaminan emas pun bisa dimanfaatkan untuk pelunasan biaya haji. Hal ini hanya dapat dilakukan melalui Pegadaian juga.

Terkait dengan orang yang sudah tua atau jompo, ibadah haji bisa diwakilkan oleh orang lain, terutama dari anggota keluarga sendiri dengan tujuan agar pahalanya diberikan kepada orang tua tersebut.

Misalnya seorang anak bisa mewakilkan orangtuanya yang secara finansial mampu, tetapi secara fisik tidak sanggup karena lemah atau mengidap sakit yang berkelanjutan tanpa ada peluang untuk pulih. Jika sakit ringan atau dirasa bisa sembuh, maka diharuskan menunggu hingga pulih, lalu berhaji sendiri.

Dengan demikian bisa dirangkum bahwa orang yang secara fisik mampu, memiliki kelebihan harta, serta siap lahir dan batin hukumnya wajib menunaikan ibadah haji.

Orang demikian yang tidak menunaikan ibadah haji meski mampu, tergolong sebagai orang murtad seperti sabda nabi.

Oleh karena itu, semua syarat tersebut harus terpenuhi secara lengkap. Jika tidak memenuhi salah satu syarat wajib tersebut, maka gugur pula kewajibannya untuk menunaikan ibadah haji.

sumber : lifepal.co.id

 

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0813 7824 7999 via EMAIL: admin@panjiislam.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *