Wapres Himbau Masyarakat Ikuti Fatwa MUI Terkait Halal atau Haram nya Vaksin COVID-19

Foto: Wapres Ma'ruf Amin (dok. Setwapres)

Berita Islam, Panjiislam.com: Jakarta, Wapres himbau masyarakat ikuti fatwa MUI terkait halal atau haram nya vaksin COVID-19. Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang juga menjabat Ketua MUI menjelaskan fatwa MUI menjadi rujukan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan untuk mengutamakan keselamatan rakyat. Soal pemberian vaksin, peran MUI juga penting bagi umat Islam.
“Untuk vaksin, saya sudah minta (MUI) dilibatkan dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin, audit di pabrik vaksin termasuk kunjungan ke fasilitas vaksin di RRT (Republik Rakyat Tiongkok),” ujarnya dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19, Senin (19/10/2020)

“Kemudian juga terus mensosialisasikan ke masyarakat dalam rangka vaksinasi,” imbuhnya saat dialog bersama juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro beberapa waktu lalu, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menyangkut masalah isu kehalalan atau haram vaksin COVID-19, Ma’ruf mengatakan vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia.

“Tetapi kalau tidak halal, namun tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya.

Ia berpesan agar masyarakat tetap istiqomah dan tidak boleh menyerah. Harus terus semangat menegakkan protokol kesehatan. Para petugas diminta sosialisasi secara masif berikut edukasi tentang upaya pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Lakukan pendekatan dengan baik terutama daerah-daerah sumber penularan,” terangnya.

Diketahui, MUI sudah melaksanakan peranannya dalam pandemi COVID-19 di Indonesia sejak lama. Bahkan Fatwa MUI banyak menjadi acuan tim Satgas COVID-19 dalam menekan dan menghadapi virus Corona di Indonesia.

Misalnya dalam ibadah salat Jumat, salat Idul Fitri, Idul Adha, pembayaran zakat yang dapat dipergunakan penanggulangan pandemi, tata cara beribadah bagi tenaga medis yang menggunakan baju hazmat.

“Karena mereka tidak mudah membuka bajunya, bagaimana sulitnya melakukan salat seperti biasa, melakukan ruku, sujud dengan sempurna. Itu (dari MUI) ada panduannya,” jelas Ma’ruf.

Fatwa lainnya seperti pengurusan dan tata cara pemakaman jenazah atau pemulasaraan jenazah. Tata cara mengatur bagaimana memakamkan jenazah tanpa membahayakan pihak keluarga jenazah termasuk petugas pemakaman. Sehingga pemakaman jenazah dilakukan oleh orang yang mengerti dan menyelenggarakan dengan aman.

Guna mencegah penyebaran COVID-19, masyarakat juga diimbau selalu #IngatPesanIbu seperti halnya yang dikampanyekan Satgas COVID-19, yakni dengan menerapkan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak).

 

Sumber: detik.com

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0813 7824 7999 via EMAIL: admin@panjiislam.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *