Setuju Pilpres, Kepuasan Dan Kekecewaan Harus Diterima Oleh Semua Pihak

Panji Islam: Jakarta, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2010-2015 KH Afifuddin Muhajir mengatakan, konsekuensi dari pilpres adalah raihan suara terbanyak di satu kontestan dan suara lebih sedikit di kontestan lainnya yang menjadi ukuran menang dan kalah. Konsekuensi dari kontestasi pemilu lainnya berupa kepuasan dan kekecewaan ini harus diterima oleh semua pihak.

Demikian disampaikan Kiai Afifuddin Muhajir kepada NU Online ketika menanggapi siding perdana Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) siang.

“Kita setuju di negara ini ada pilpres, maka secara tidak langsung kita menyetujui konsekuensi-konsekuensinya, sesuai kaidah ar-ridha bis syai’i ridha bi ma yatawalladu minhu. Konsekuensi pilpres antara lain adalah terjadinya pro dan kontra dalam menyikapi hasilnya, lahirnya rasa puas di satu pihak dan rasa kecewa di lain pihak, dan lain-lain,” kata Kiai Afif.

Kiai Afifuddin yang juga mendidik santri di Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengajak semua pihak untuk tetap tenang mengikuti proses hukum yang sedang ditempuh oleh pihak-pihak yang terlibat dalam Pilpres 2019.

“Kini KPU sudah mengumumkan bahwa paslon 01 keluar sebagai pemenang Pilpres 2019. Kemenangan ini harus dilihat dari dua sisi, yaitu sisi produk dan sisi proses,” kata Kiai Afif.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa secara proses pilpres 2019 ini belum bisa dikatakan selesai karena ada pihak yang menganggap penyelenggara Pilpres 2019 di sejumlah titik pemungutan suara tidak netral sehingga pihak yang tidak puas masih menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, ia sendiri dalam soal ini tidak bisa memastikan terkait akhir cerita sidang gugatan perselisihan pemilu di MK.

“Secara produk, pasangan Jokowi-Ma’ruf hampir mendekati sempurna, sebuah pasangan antara pekerja keras dan seorang ulama,” kata Kiai Afif.

Sebagaimana diketahui, sidang perdana MK terkait PHPU untuk Pilpres 2019 diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis hasil penghitungan suara pada 20 Mei 2019 lalu.

Sidang perdana ini adalah siang awal untuk memeriksa kejelasan permohonan yang diajukan dan memberikan masukan kepada pemohon terkait keberatan yang diajukan. Pemeriksaan perdana ini sebagaimana disaksikan melalui layar kaca dilakukan oleh panel hakim yang terdiri atas sekurangnya tiga orang hakim MK.

Sidang akan digelar beberapa kali. Setelah sidang perdana ini, pihak pemohon gugatan diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan, agenda sidang berikutnya yang rencananya dilangsungkan pada 17-21 Juni 2019 berisi pemeriksaan perkara gugatan.

Sidang selanjutnya berisi agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Berikutnya, pada 24-27 Juni 2019, hakim MK menggelar rapat musyawarah hakim. Terakhir, pada 28 Juni 2019 MK membuat rilis putusan sidang terkait PHPU untuk Pilpres 2019.

sumber: nu.or.id

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0813 7824 7999 via EMAIL: admin@panjiislam.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *