• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi
YOUTUBE
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
  • Login
Al Qur'an Online
Jumat, 19 Juni 2026
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Islam

Halalkan Money Politic Karena Memperjuangkan Hak?

Rabu. 5 Juli 2023 14:50
Reading Time: 4 mins read
433
A A
0
Halalkan Money Politic Karena Memperjuangkan Hak?

#image_title

829
SHARES
2.3k
VIEWS
FacebookWhatsApp
ADVERTISEMENT

Baca Lainnya

Panduan Imsakiyah Surabaya & Hikmah Nuzulul Qur’an: 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

Panduan Imsakiyah Kota Semarang 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

Hikmah dan Pelajaran Penting Dibalik Peristiwa Isra Mikraj – Portal Berita Islam

Negara Arab Umumkan Perubahan Jadwal Salat Jumat, Apa Penyebabnya? – Portal Berita Islam

PANJI ISLAM – Halalkan Money Politic Karena Memperjuangkan Hak?

Money politic merupakan bahasa Inggris yang dalam bahasa Indonesia berarti politik uang.. Money politic adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun agar ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian suara hak pilih bisa dilakukan menggunakan uang atau barang.
 

Menurut UU nomer 3 Tahun 1999 tentang pemilihan presiden, politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
 

Money Politic atau politik uang sebagaimana penjelasan di atas adalah istilah baru, namun demikian dalam beberapa kajian bahtsul masail termasuk dalam kategori risywah/suap, sehingga hukumnya adalah haram.
 

Masih ada saja sebagian orang yang belum memahami bahwa money politic termasuk dalam kategori risywah sebab beranggapan bahwa risywah hanya terjadi dalam konteks putusan peradilan atau hukum. Padahal kenyatannya tidak demikian.
 

Berikut penjelasan Imam Al-Ghazali yang dikutip Zakariya bin Muhammad Zakariya Al-Anshari dalam kitabnya Asnal Mathalib:

فَصْلٌ (قَوْلُهُ تَحْرُمُ الرِّشْوَةُ) قَالَ الْغَزَالِيُّ فِي الْإِحْيَاءِ الْمَالُ إنْ بُذِلَ لِغَرَضٍ آجِلٍ فَصَدَقَةٌ أَوْ عَاجِلٍ، وَهُوَ مَالٌ فَهِبَةٌ بِشَرْطِ الثَّوَابِ أَوْ عَلَى مُحَرَّمٍ أَوْ وَاجِبٍ مُتَعَيِّنٍ فَرِشْوَةٌ أَوْ مُبَاحٍ فَإِجَارَةٌ أَوْ جَعَالَةٌ أَوْ تَوَدُّدٍ مُجَرَّدٍ أَوْ تَوَسُّلٍ بِجَاهِهِ إلَى أَغْرَاضِهِ فَهَدِيَّةٌ إنْ كَانَ جَاهُهُ بِالْعِلْمِ أَوْ النَّسَبِ، وَإِنْ كَانَ بِالْقَضَاءِ أَوْ الْعَمَلِ فَرِشْوَةٌ
 

Artinya, ” (Pasal) perkataan Mushanif: “Riyswah haram” Al-Imam Al-Ghazali dalam Ihya’nya berkata: “Harta jika diberikan untuk tujuan mendatang (pahala akhirat) maka dinamakan sedekah. Jika diberikan untuk tujuan segera (imbalan​​​​​​ dunia) berupa harta maka dinamakan hibah bisyartit tsawab. Jika pemberian harta itu atas perkara yang diharamkan atau kewajiban muaya’an maka dinamakan risywah. Jika untuk perkara yang mubah maka dinamakan dengan ijarah atau ja’alah. Jika pemberian harta karena murni tali kasih atau untuk berwasilah dengan derajat pangkatnya agar tercapai tujuan-tujuannya, itu dinamakan hadiah jika kedudukan dan derajatnya itu berupa ilmu atau nasab; namun jika berupa putusan hukum atau satu tindakan maka dinamakan risywah.” (Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Rhaudhit Thalib, [Beirut, Dar Kutub Islami], juz IV halaman 200). 
 

Penjelasan di atas menegaskan bahwa risywah tidak hanya dalam konteks putusan hukum saja, tapi lebih luas dari itu. Dengan demikian money politic termasuk kategori risywah yang hukumnya haram. Dalam konteks pemilu secara umum dapat dipahami, yang dianggap risywah adalah segala pemberian yang bertujuan agar pemegang keputusan dalam hal ini adalah masyarakat yang mempuyai hak pilih memihak kepada pihak pemberi atau bakal calon pemimpin agar mengikuti kemauannya atau mendahulukannya dari pihak lain sehingga prosesnya menjadi tidak sesuai dengan aturan yang dibenarkan (bighairal-haqq).
 

Terkait motif pemberian bisa beragam, di antaranya adalah untuk mengambil hak, dalam arti si pemberi merasa paling berhak untuk menjadi pemimpin daripada ​​​kompetitornya, sehingga pembelian suara diklaim sebagai membeli haknya dan​​​​​​ tidak dianggap sebagai risywah.
 

Untuk menjelaskan hal tersebut perlu diketahui bahwa dalam beberapa literatur fiqih klasik disebutkan, risywah sama sekali tidak boleh diterima oleh pihak pemegang keputusan atau dalam hal ini pemilih. Namun adakalanya pihak pemberi diperkenankan memberikannya bila tujuannya adalah memperjuangkan apa yang memang menjadi haknya, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin:
 

نعم، إنما يحرم على الراشي إذا تواصل بها إلى أخذ ما ليس له أو ابطال حق عليه أما لو حيل بينه وبين حقه وعلم أنه لا يصل إليه إلا ببذله لقاض سوء فلورز خاص بالمرتشي
 

Artinya, “Betul, haram bagi penyuap jika risywah atau suap itu untuk mengambil apa yang bukan menjadi haknya atau membatalkan perkara yang hak. Adapun upaya (hailah) supaya ia mendapatkan haknya dan ia tahu bahwa ia tidak akan mendapatkan haknya kecuali menyerahkan harta kepada qadhi yang korup, maka dosanya khusus untuk penerima suap saja.” (Abdurrahman bin Muhammad bin Husain, Bughyatul Mustarsidin [Bairut, Darul Kutub Ilmiyah: 1433 H], halaman 269).
 

Akan tetapi perlu dicermati bahwa dalam konteks kontestasi pemilihan pemimpin yang terjadi dalam era demokrasi saat ini, syarat kebolehan menyuap ini nyaris tidak mungkin terjadi sebab masing-masing kandidat secara hukum berada di posisi yang sama serta seimbang setelah menurut aturan yang berlaku dinyatakan lolos dan memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pemilihan calon pemimpin.
 

Karena itu, tidak boleh ada satupun kandidat calon yang memosisikan dirinya sebagai calon terbaik yang memenuhi syarat atau merasa dirinya paling berhak atas jabatan dibandingkan calon lainnya, sehingga menghalalkan praktik money politik atau jual beli suara (hak pilih). 

Adapun alasan memberikan risywah sebab memperjuangkan kebenaran, maksudnya adalah memberikan suap agar pemegang keputusan yang korup mau mengeluarkan putusan yang adil dan objektif sesuai aturan yang berlaku.
 

Jadi, praktek risywah yang justru melanggar aturan yang ada sama sekali tidak bisa diklaim sebagai upaya menegakkan kebenaran, malah bertentangan dengannya. Sebab itu, saat ini secara mutlak diharamkan memberikan risywah untuk mengubah hasil perolehan suara yang seharusnya dilakukan secara adil dan objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wallahu a’lam bisshawab.

Ustadz Muhammad Hanif Rahman, Dosen​​​​​​ Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.

Sumber Berita: islam.nu.or.id

PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tags: HakHalalkankarenaMemperjuangkanMoneymoney politicPoliticPolitikpolitik uanhsuap

ADVERTISEMENT
Previous Post

Doa Saat Merindukan Seseorang yang Sudah Meninggal

Next Post

Saudi Umumkan Kuota Haji 2024, BPKH: Beri Banyak Ruang untuk Tentukan BPIH

Berita Terkait

Panduan Imsakiyah Surabaya & Hikmah Nuzulul Qur’an: 12 Ramadan 1447 H  – Portal Islam
Berita Islam

Panduan Imsakiyah Surabaya & Hikmah Nuzulul Qur’an: 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

by Panji Islam
Senin. 2 Maret 2026 11:40
Panduan Imsakiyah Kota Semarang 12 Ramadan 1447 H  – Portal Islam
Berita Islam

Panduan Imsakiyah Kota Semarang 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

by Panji Islam
Senin. 2 Maret 2026 11:35
Hikmah dan Pelajaran Penting Dibalik Peristiwa Isra Mikraj  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Hikmah dan Pelajaran Penting Dibalik Peristiwa Isra Mikraj – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Jumat. 30 Januari 2026 05:01
Negara Arab Umumkan Perubahan Jadwal Salat Jumat, Apa Penyebabnya?  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Negara Arab Umumkan Perubahan Jadwal Salat Jumat, Apa Penyebabnya? – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Jumat. 12 Desember 2025 14:04
Tak Disangka, Minuman ‘Surga’ dalam Al-Qur’an Bisa Ditemukan di RI  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Tak Disangka, Minuman ‘Surga’ dalam Al-Qur’an Bisa Ditemukan di RI – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Kamis. 11 Desember 2025 14:48
30 Ungkapan Belasungkawa dan Doa Islami untuk Korban Banjir  – Portal Berita Islam
Berita Islam

30 Ungkapan Belasungkawa dan Doa Islami untuk Korban Banjir – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Kamis. 11 Desember 2025 14:35
Prabowo Resmi Umumkan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya!  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Prabowo Resmi Umumkan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya! – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Selasa. 9 Desember 2025 10:21
Next Post
Saudi Umumkan Kuota Haji 2024, BPKH: Beri Banyak Ruang untuk Tentukan BPIH

Saudi Umumkan Kuota Haji 2024, BPKH: Beri Banyak Ruang untuk Tentukan BPIH

30 Persen Lansia, Bagaimana Angka Jamaah yang Wafat di Musim Haji 2023?

30 Persen Lansia, Bagaimana Angka Jamaah yang Wafat di Musim Haji 2023?

KKHI Makkah: 14 Jemaah Haji Akan Tanazul Awal

KKHI Makkah: 14 Jemaah Haji Akan Tanazul Awal

Discussion about this post

Berita Populer

  • Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    2484 shares
    Share 994 Tweet 621
  • Bacaan Ayat 1000 Dinar Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Waktu Terbaik Membacanya

    1602 shares
    Share 641 Tweet 401
  • Macam Tanda Waqaf dalam Al-Qur’an Serta Cara Membacanya

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Cara Membaca Tajwid Surat An-Nas Beserta Penjelasannya

    1253 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Hukum Tajwid Surat Al Baqarah Ayat 155, Beserta Penjelasan dan Cara Membaca

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286

Berita Terbaru

Jahil Murakkab dan Runtuhnya Fabrikasi Nasab: Validasi Ilmiah KH. Imaduddin melalui Verifikasi Mustanad dan Genetik – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Metode Eliminasi dan Epistemologi Nasab: Pengantar dan Apresiasi atas Gagasan Dr. Sugeng Sugiharto – Polemik Nasab Habib

10 jam ago
Menapak Tilas Hubungan Asli NU dan Rabithah Alawiyah – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Menapak Tilas Hubungan Asli NU dan Rabithah Alawiyah – Polemik Nasab Habib

3 hari ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Menguji Statement “Jangan Generalisir Klan Habib Baalwi, Setiap Suku Ada Yang Baik dan Buruk” – Polemik Nasab Habib

3 hari ago
Buku “Y-DNA Nabi Muhammad SAW” Hadirkan Pendekatan Genetika dalam Kajian Nasab Islam Modern – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Buku “Y-DNA Nabi Muhammad SAW” Hadirkan Pendekatan Genetika dalam Kajian Nasab Islam Modern – Polemik Nasab Habib

3 hari ago
ADVERTISEMENT
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam

© 2026 Panji Islam - by RWD

Portal Berita Islam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Islam
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Al Qur'an Online
-

© 2026 Panji Islam - by RWD