• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi
YOUTUBE
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
  • Login
Al Qur'an Online
Kamis, 14 Mei 2026
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Islam

MK: Praktik Politik Uang Berpotensi Terjadi di Semua Sistem Pemilu

Jumat. 16 Juni 2023 05:12
Reading Time: 3 mins read
451
A A
0
MK: Praktik Politik Uang Berpotensi Terjadi di Semua Sistem Pemilu

#image_title

828
SHARES
2.3k
VIEWS
FacebookWhatsApp
ADVERTISEMENT

Baca Lainnya

Panduan Imsakiyah Surabaya & Hikmah Nuzulul Qur’an: 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

Panduan Imsakiyah Kota Semarang 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

Hikmah dan Pelajaran Penting Dibalik Peristiwa Isra Mikraj – Portal Berita Islam

Negara Arab Umumkan Perubahan Jadwal Salat Jumat, Apa Penyebabnya? – Portal Berita Islam

PANJI ISLAM – MK: Praktik Politik Uang Berpotensi Terjadi di Semua Sistem Pemilu

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX-2022 menyangkut sistem Pemilihan Umum, di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (15/6/2023). 

Sebelum membacakan putusan, para hakim MK membacakan dalil para pemohon uji materi sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK juga membacakan sejumlah pertimbangan sebelum memutuskan. 

Hakim MK Saldi Isra membacakan pertimbangan bahwa praktik politik uang berpotensi terjadi di dalam semua sistem pemilihan umum. Kemudian MK memberikan tiga langkah konkret yang harus dilakukan secara simultan untuk menghilangkan atau setidaknya meminimalisasi terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pemilu. 

Pertama, partai politik dan para calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan dan terjebak dalam praktik politik uang setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.

Kedua, penegakan hukum harus benar-benar dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran pemilihan umum, khususnya pelanggaran yang berkenaan dengan politik uang, tanpa membeda-bedakan latar belakangnya, baik penyelenggara maupun peserta pemilu. 

“Khusus calon anggota DPR/DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Saldi. 

Bahkan, Saldi membacakan cara memberikan efek jera terhadap partai politik yang membiarkan praktik politik uang itu terjadi dan berkembang. Salah satu efek jera tersebut, partai politik bisa dibubarkan. 

“Partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan,” kata Saldi. 

Ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan mentolerir praktik politik uang karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis. 

Kata Saldi, peningkatan kesadaran dimalksud tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara serta penyelenggara pemilu, tapi juga tanggung jawab kolektif partai politik, civil society (masyarakat sipil), dan pemilih.

“Sikap ini sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali,” kata Saldi. 

Kemudian, lanjut Saldi membacakan, bagi para calon anggota legislatif yang telah terpilih maka partai politik harus turut berperan dalam menjaga dan mengawal mereka agar sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi. 

Manakala terdapat anggota legislatif yang kemudian terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka hal tersebut tidaklah serta-merta disebabkan sistem pemilu, termasuk proporsional dengan daftar terbuka, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh tingkat integritas masing-masing anggota legislatif.

“Masalah politik uang dan tindak pidana korupsi sebearnya lebih disebabkan karena sifatnya yang struktural, bukan sekadar disebabkan dari sistem pemilu yang digunakan. Artinya, praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilu dan tindak pinda korupsi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh sistem pemilu tertentu,” kata Saldi. 

Sebagaimana diketahui, terdapat permohonan kepada MK untuk melakukan uji materi terkait sistem pemilihan umum. Para pemohon yang mengajukan permohonan itu adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group. 

Adapun Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif. Mereka ingin sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan. Mereka berpendapat bahwa sistem pemilu yang selama ini berlangsung sebagaimana dalam UU Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945. 

Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad

Sumber Berita: www.nu.or.id

PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tags: Berpotensipemilupemilu sistem proporsional terbukaPolitikPraktikputusan mk soal pemiluSemuaSistemsistem proporsional terttutupTerjadiUang

ADVERTISEMENT
Previous Post

Jadwal Sholat Hari Ini untuk Kota Medan, Jumat 16 Juni 2023/27 Zulkaidah 1444 H

Next Post

Wapres Ma’ruf Amin Ziarah ke Makam Imam Bukhari di Uzbekistan, Kenang Peran Penting Bung Karno

Berita Terkait

Panduan Imsakiyah Surabaya & Hikmah Nuzulul Qur’an: 12 Ramadan 1447 H  – Portal Islam
Berita Islam

Panduan Imsakiyah Surabaya & Hikmah Nuzulul Qur’an: 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

by Panji Islam
Senin. 2 Maret 2026 11:40
Panduan Imsakiyah Kota Semarang 12 Ramadan 1447 H  – Portal Islam
Berita Islam

Panduan Imsakiyah Kota Semarang 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

by Panji Islam
Senin. 2 Maret 2026 11:35
Hikmah dan Pelajaran Penting Dibalik Peristiwa Isra Mikraj  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Hikmah dan Pelajaran Penting Dibalik Peristiwa Isra Mikraj – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Jumat. 30 Januari 2026 05:01
Negara Arab Umumkan Perubahan Jadwal Salat Jumat, Apa Penyebabnya?  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Negara Arab Umumkan Perubahan Jadwal Salat Jumat, Apa Penyebabnya? – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Jumat. 12 Desember 2025 14:04
Tak Disangka, Minuman ‘Surga’ dalam Al-Qur’an Bisa Ditemukan di RI  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Tak Disangka, Minuman ‘Surga’ dalam Al-Qur’an Bisa Ditemukan di RI – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Kamis. 11 Desember 2025 14:48
30 Ungkapan Belasungkawa dan Doa Islami untuk Korban Banjir  – Portal Berita Islam
Berita Islam

30 Ungkapan Belasungkawa dan Doa Islami untuk Korban Banjir – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Kamis. 11 Desember 2025 14:35
Prabowo Resmi Umumkan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya!  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Prabowo Resmi Umumkan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya! – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Selasa. 9 Desember 2025 10:21
Next Post
Wapres Ma’ruf Amin Ziarah ke Makam Imam Bukhari di Uzbekistan, Kenang Peran Penting Bung Karno

Wapres Ma'ruf Amin Ziarah ke Makam Imam Bukhari di Uzbekistan, Kenang Peran Penting Bung Karno

Jamaah Haji yang Meninggal akan Dibadalkan, Gratis dan Dapat Sertifikat

Jamaah Haji yang Meninggal akan Dibadalkan, Gratis dan Dapat Sertifikat

Hewan yang Sah untuk Kurban Idul Adha, Ini Ketentuannya

Hewan yang Sah untuk Kurban Idul Adha, Ini Ketentuannya

Discussion about this post

Berita Populer

  • Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    2483 shares
    Share 993 Tweet 621
  • Bacaan Ayat 1000 Dinar Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Waktu Terbaik Membacanya

    1601 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Macam Tanda Waqaf dalam Al-Qur’an Serta Cara Membacanya

    1510 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Cara Membaca Tajwid Surat An-Nas Beserta Penjelasannya

    1251 shares
    Share 500 Tweet 313
  • Hukum Tajwid Surat Al Baqarah Ayat 155, Beserta Penjelasan dan Cara Membaca

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286

Berita Terbaru

K.H. Imaduddin Utsman Al Bantani Temui Kepala Staf Kepresidenan di Gedung KSP – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

K.H. Imaduddin Utsman Al Bantani Temui Kepala Staf Kepresidenan di Gedung KSP – Polemik Nasab Habib

2 hari ago
K.H. Imaduddin Utsman Al Bantani Sampaikan Surat Laporan Batalnya Nasab Habaib Kepada Presiden Prabowo – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

K.H. Imaduddin Utsman Al Bantani Sampaikan Surat Laporan Batalnya Nasab Habaib Kepada Presiden Prabowo – Polemik Nasab Habib

2 hari ago
Haul H. Abdul Gani, Ulama Milyuner Dari Kresek Tangerang Di Hadiri Wamenag RI – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Haul H. Abdul Gani, Ulama Milyuner Dari Kresek Tangerang Di Hadiri Wamenag RI – Polemik Nasab Habib

1 minggu ago
Kisah Ali bin Abdurrahman al-Habsyi Kwitang Mendapat Bintang Salib Dari Penjajah Belanda – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Kisah Ali bin Abdurrahman al-Habsyi Kwitang Mendapat Bintang Salib Dari Penjajah Belanda – Polemik Nasab Habib

1 minggu ago
ADVERTISEMENT
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam

© 2026 Panji Islam - by RWD

Portal Berita Islam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Islam
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Al Qur'an Online
-

© 2026 Panji Islam - by RWD