• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi
YOUTUBE
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
  • Login
Al Qur'an Online
Jumat, 19 Juni 2026
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Islam

Paksakan Diri Berangkat Haji atau Beri Nafkah Keluarga?

Jumat. 9 Juni 2023 14:02
Reading Time: 3 mins read
456
A A
0
Paksakan Diri Berangkat Haji atau Beri Nafkah Keluarga?

#image_title

829
SHARES
2.3k
VIEWS
FacebookWhatsApp
ADVERTISEMENT

Baca Lainnya

Panduan Imsakiyah Surabaya & Hikmah Nuzulul Qur’an: 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

Panduan Imsakiyah Kota Semarang 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

Hikmah dan Pelajaran Penting Dibalik Peristiwa Isra Mikraj – Portal Berita Islam

Negara Arab Umumkan Perubahan Jadwal Salat Jumat, Apa Penyebabnya? – Portal Berita Islam

PANJI ISLAM – Paksakan Diri Berangkat Haji atau Beri Nafkah Keluarga?

Salah satu hal penting yang tidak boleh diabaikan dan dianggap sepele oleh semua calon jamaah haji adalah nafkah untuk orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya. Para jamaah yang hendak melaksanakan ibadah haji wajib hukumnya untuk memberikan nafkah yang cukup kepada keluarga yang ditinggalkannya, terhitung sejak berangkat hingga datang kembali.

Karenanya, kewajiban menunaikan ibadah haji dalam Islam hanya berlaku bagi orang-orang yang mampu (istitha’ah) saja, sedangkan mereka yang tidak mampu tidak memiliki kewajiban untuk menunaikannya.

Gambaran mampu dalam hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman dalam salah satu karyanya, yaitu memiliki bekal dan ongkos yang cukup, dan lebih dari kebutuhan pokoknya. Selain itu juga harus lebih dari nafkah orang-orang yang wajib untuk dinafkahinya,

اَلْاِسْتِطَاعَةُ هِيَ الْقُدْرَةُ عَلىَ الزَّادِ وَالرَّاحِلَةِ، بِشَرْطٍ أَنْ يَكُوْنَا زَائِدَيْنِ عَلىَ الْحَاجَةِ الْأَصْلِيَّةِ، وَأَنْ يَكُوْنَ زَائِدَيْنِ عَلَى نَفقَةِ عِيَالِهِ مُدَّةَ غِيَابِهِ اِلىَ أَنْ يَعُوْدَ

Artinya, “Mampu (istitha’ah) adalah memiliki bekal dan kendaraan, dengan syarat harus lebih dari kebutuhan pokoknya (sandang pangan dan papan), dan juga harus lebih dari nafkah keluarganya, terhitung sejak berangkat hingga kembalinya.” (Syekh Abdurrahman, Taisirul Fiqh Asy-Syafi’i lit Thalib was Sa’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tt], halaman 132).

Berdasarkan penjelasan ini, maka dapat disimpulkan bahwa orang yang sudah dianggap mampu untuk menunaikan haji adalah mereka yang semua tanggungjawabnya sudah benar-benar selesai dan terurus dengan benar, seperti adanya ongkos dan bekal yang cukup selama perjalanan, kebutuhan pokoknya sudah selesai, seperti pakaian, dan rumah (jika sudah berkeluarga), dan sudah melunaskan utang-utangnya. Selain itu, orang-orang yang wajib dinafkahinya juga sudah mendapatkan jatah yang cukup selama ditinggal menunaikan ibadah haji.

Dengan demikian, orang-orang yang hanya memiliki ongkos cukup untuk menunaikan ibadah haji, namun tidak ada sisa yang cukup untuk menafkahi keluarga yang ditinggalkannya, maka mereka tidak memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah rukun Islam yang kelima tersebut. Pasalnya mereka termasuk pada golongan orang-orang yang tidak mampu.

Hanya saja, saat ini banyak orang-orang yang nekat memaksakan diri untuk berangkat menunaikan ibadah haji dibanding nafkah sandang pangan dan papan. Bahkan ada yang menilai bahwa kewajiban haji harus didahulukan dari yang lainnya. Lantas, bagaimana Islam menyikapi hal ini? Mari kita bahas.

Memaksakan Diri Berangkat Haji

Imam Abul Hasan al-Mawardi (wafat 450 H) dalam al-Hawi al-Kabir fi Fiqhi Mazhabil Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak seharusnya orang yang memiliki tanggungjawab untuk menafkahi keluarganya memaksakan diri untuk menunaikan ibadah haji, sementara keluarganya ditinggalkan tanpa nafkah yang cukup selama berangkat hingga pulangnya. Hal ini berdasarkan salah satu haditsnya Rasulullah, yaitu:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ

Artinya, “Cukuplah bagi seseorang dianggap berdosa, apabila dia mengabaikan orang makan dan minumnya menjadi tanggungannya.” (HR Abu Daud).

Berdasarkan hadits ini, Imam al-Mawardi menegaskan bahwa yang lebih baik dan lebih utama bagi setiap orang yang tidak memiliki nafkah cukup untuk diberikan kepada keluarganya jika menunaikan ibadah haji adalah tidak menunaikan ibadah tersebut dan lebih memprioritaskan sandang pangan dan papan keluarganya,

فَكَانَ الْمُقَامُ عَلَى الْعِيَالِ وَالْإِنْفَاقُ عَلَيْهِمْ أَوْلَى مِنَ الْحَجِّ

Artinya, “Maka tentu sandang pangan dan papan atas keluarga dan memberi nafkah kepada mereka lebih utama daripada haji.” (Imam al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir fi Fiqhi Mazhabil Imam asy-Syafi’i [Beirut, Darul Fikr: 1999], juz IV, halaman 27).

Senada dengan pendapat ini, Syekh Sulaiman bin Umar al-Bujairami (wafat 1221 H) mengatakan, bahwa tidak boleh bagi seseorang untuk pergi menunaikan ibadah haji jika tidak memiliki bekal yang lebih untuk diberikan kepada keluarganya yang ditinggalkan,

إذَا لَمْ تَفْضُلْ عِنْدَ ذَلِكَ كَانَ مُضَيَّعًا لَهُمْ فَلَا يَجُوزُ لَهُ السَّفَرُ بِدُونِ دَفْعِ ذَلِكَ لَهُمْ

Artinya, “Jika tidak memiliki bekal yang cukup ketika itu (saat hendak berangkat menunaikan ibadah haji), maka ia telah mengabaikan mereka (keluarganya), sehingga tidak boleh baginya untuk pergi tanpa memberikan nafkah yang cukup pada mereka.” (Syekh al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ‘alal Khatib, [Beirut, Darul Fikr: 1995], juz VII, halaman 92).

Sementara itu, Syekh Sulaiman al-Jamal (wafat 1204 H) dengan tegas tidak membolehkan (baca: haram) berangkat haji, sementara keluarganya ditinggalkan tanpa nafkah yang cukup sejak ia berangkat hingga kembali,

وَيَحْرُمُ الْحَجُّ عَلىَ مَنْ لَا يَقْدِرُ عَلىَ ذَلِكَ

Artinya, “Dan haram menunaikan ibadah haji bagi orang yang tidak mampu untuk hal itu (memberi nafkah bagi keluarga yang ditinggalkannya).” (Syekh al-Jamal, Hasyiyatul Jamal ‘alal Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz IV, halaman 551).

Kendati demikian, status ibadah haji yang dilakukan oleh orang-orang yang dinilai tidak mampu dalam syariat Islam, sebagaimana dalam pembahasan ini hukumnya tetap sah sepanjang memenuhi beberapa syarat dan rukun ibadah haji. Hanya saja, hukumnya haram (berdosa) karena telah mengabaikan kewajiban yang lebih penting, yaitu menafkahi keluarganya. Wallahu a’lam.

Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur

Sumber Berita: islam.nu.or.id

PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tags: atauBerangkatBerangkat HajiBeribiaya hajiDirihajijamaah hajikeluarganafkahPaksakan

ADVERTISEMENT
Previous Post

Jemaah Haji Kuota Tambahan Diminta Segera Konfirmasi ke Bank untuk Pelunasan

Next Post

Tak Ditelantarkan, Jemaah Haji Embarkasi Makassar Dipindah ke Hotel Dekat Masjid Nabawi

Berita Terkait

Panduan Imsakiyah Surabaya & Hikmah Nuzulul Qur’an: 12 Ramadan 1447 H  – Portal Islam
Berita Islam

Panduan Imsakiyah Surabaya & Hikmah Nuzulul Qur’an: 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

by Panji Islam
Senin. 2 Maret 2026 11:40
Panduan Imsakiyah Kota Semarang 12 Ramadan 1447 H  – Portal Islam
Berita Islam

Panduan Imsakiyah Kota Semarang 12 Ramadan 1447 H – Portal Islam

by Panji Islam
Senin. 2 Maret 2026 11:35
Hikmah dan Pelajaran Penting Dibalik Peristiwa Isra Mikraj  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Hikmah dan Pelajaran Penting Dibalik Peristiwa Isra Mikraj – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Jumat. 30 Januari 2026 05:01
Negara Arab Umumkan Perubahan Jadwal Salat Jumat, Apa Penyebabnya?  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Negara Arab Umumkan Perubahan Jadwal Salat Jumat, Apa Penyebabnya? – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Jumat. 12 Desember 2025 14:04
Tak Disangka, Minuman ‘Surga’ dalam Al-Qur’an Bisa Ditemukan di RI  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Tak Disangka, Minuman ‘Surga’ dalam Al-Qur’an Bisa Ditemukan di RI – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Kamis. 11 Desember 2025 14:48
30 Ungkapan Belasungkawa dan Doa Islami untuk Korban Banjir  – Portal Berita Islam
Berita Islam

30 Ungkapan Belasungkawa dan Doa Islami untuk Korban Banjir – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Kamis. 11 Desember 2025 14:35
Prabowo Resmi Umumkan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya!  – Portal Berita Islam
Berita Islam

Prabowo Resmi Umumkan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya! – Portal Berita Islam

by Panji Islam
Selasa. 9 Desember 2025 10:21
Next Post
Tak Ditelantarkan, Jemaah Haji Embarkasi Makassar Dipindah ke Hotel Dekat Masjid Nabawi

Tak Ditelantarkan, Jemaah Haji Embarkasi Makassar Dipindah ke Hotel Dekat Masjid Nabawi

Belum Pernah Haji Tapi Membadalkan Orang Lain, Bolehkah?

Belum Pernah Haji Tapi Membadalkan Orang Lain, Bolehkah?

Menag Yaqut Pimpin Delegasi Amirul Hajj 1444 Hijriah

Menag Yaqut Pimpin Delegasi Amirul Hajj 1444 Hijriah

Discussion about this post

Berita Populer

  • Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    2484 shares
    Share 994 Tweet 621
  • Bacaan Ayat 1000 Dinar Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Waktu Terbaik Membacanya

    1602 shares
    Share 641 Tweet 401
  • Macam Tanda Waqaf dalam Al-Qur’an Serta Cara Membacanya

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Cara Membaca Tajwid Surat An-Nas Beserta Penjelasannya

    1253 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Hukum Tajwid Surat Al Baqarah Ayat 155, Beserta Penjelasan dan Cara Membaca

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286

Berita Terbaru

Jahil Murakkab dan Runtuhnya Fabrikasi Nasab: Validasi Ilmiah KH. Imaduddin melalui Verifikasi Mustanad dan Genetik – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Metode Eliminasi dan Epistemologi Nasab: Pengantar dan Apresiasi atas Gagasan Dr. Sugeng Sugiharto – Polemik Nasab Habib

1 hari ago
Menapak Tilas Hubungan Asli NU dan Rabithah Alawiyah – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Menapak Tilas Hubungan Asli NU dan Rabithah Alawiyah – Polemik Nasab Habib

4 hari ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Menguji Statement “Jangan Generalisir Klan Habib Baalwi, Setiap Suku Ada Yang Baik dan Buruk” – Polemik Nasab Habib

4 hari ago
Buku “Y-DNA Nabi Muhammad SAW” Hadirkan Pendekatan Genetika dalam Kajian Nasab Islam Modern – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Buku “Y-DNA Nabi Muhammad SAW” Hadirkan Pendekatan Genetika dalam Kajian Nasab Islam Modern – Polemik Nasab Habib

4 hari ago
ADVERTISEMENT
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam

© 2026 Panji Islam - by RWD

Portal Berita Islam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Islam
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Al Qur'an Online
-

© 2026 Panji Islam - by RWD