• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi
YOUTUBE
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
  • Login
Al Qur'an Online
Kamis, 18 Juni 2026
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
  • Home
  • Berita IslamNEW
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasab Habib

MELEPAS BAHAR SMITH POLRES METRO TANGERANG KOTA ADA APA? – Polemik Nasab Habib

Rabu. 25 Februari 2026 19:00
Reading Time: 3 mins read
443
A A
0
Ternyata Kata Mukibbin Sudah Ada Dalam Al-Qur’an – Polemik Nasab Habib

#image_title

830
SHARES
2.3k
VIEWS
FacebookWhatsApp
ADVERTISEMENT

Baca Lainnya

Menapak Tilas Hubungan Asli NU dan Rabithah Alawiyah – Polemik Nasab Habib

Menguji Statement “Jangan Generalisir Klan Habib Baalwi, Setiap Suku Ada Yang Baik dan Buruk” – Polemik Nasab Habib

Buku “Y-DNA Nabi Muhammad SAW” Hadirkan Pendekatan Genetika dalam Kajian Nasab Islam Modern – Polemik Nasab Habib

KH Imaduddin Utsman Al-Bantani Luncurkan Buku “Fakta Historis Usman bin Yahya Menurut Sumber Primer” – Polemik Nasab Habib

PANJI ISLAM – MELEPAS BAHAR SMITH POLRES METRO TANGERANG KOTA ADA APA?

Penetapan status tersangka terhadap Bahar Smith dalam kasus dugaan pengeroyokan anggota Banser, Rida, memicu gelombang tanya di tengah masyarakat. Meski bukti permulaan telah cukup dan luka yang diderita korban tergolong berat, ketiadaan penahanan dengan alasan permohonan maaf dan upaya Restorative Justice (RJ) dianggap mencederai rasa keadilan, khususnya bagi keluarga besar Banser Ansor Nahdlatul Ulama (NU).

Ada tiga alasan fundamental mengapa pihak kepolisian harus meninjau ulang keputusan tidak menahan Bahar tersebut dan segera melakukan penahanan: Pertama: Pelanggaran Syarat Formil Restorative Justice (Residivis). Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, salah satu syarat utama RJ adalah pelaku bukan merupakan residivis (orang yang mengulangi tindak pidana).

Bahar Smith tercatat telah berulang kali masuk penjara, bahkan dengan jenis kasus yang serupa (penganiayaan). Secara hukum, status residivis seharusnya menggugurkan kelayakan seseorang untuk mendapatkan fasilitas RJ. Hukum tidak boleh memberikan “pintu keluar” yang sama bagi pelaku pemula dan pelaku yang berulang kali melanggar hukum.

Kedua: Memenuhi Syarat Objektif Penahanan (Pasal 170 KUHP). Pengeroyokan yang dimulai di muka umum dan berlanjut hingga ke ruang tertutup jelas memenuhi unsur Pasal 170 KUHP (dengan ancaman di atas 5 tahun) dan berpotensi lapis dengan Pasal 333 (penyekapan) atau Pasal 351 ayat 2 (penganiayaan luka berat).

Syarat Objektif: Ancaman hukuman di atas 5 tahun mewajibkan atau setidaknya sangat kuat mendasari penahanan. Syarat Subjektif: Mengingat rekam jejak tersangka, kekhawatiran akan pengulangan tindak pidana sangat nyata. Penahanan diperlukan untuk menjamin tersangka tidak melakukan intimidasi lebih lanjut terhadap korban atau saksi.

Ketiga: Menghindari Disparitas Hukum dan Keresahan Sosial. Hukum harus tajam ke semua arah. Ketika pengeroyokan menyebabkan luka berat, negara hadir untuk menghukum perbuatannya, bukan sekadar memfasilitasi maaf. Jika RJ dipaksakan pada kasus kekerasan berat yang melibatkan residivis, publik akan melihat ini sebagai impunitas (kekebalan hukum).

Kasus ini bukan sekadar urusan personal antara pelaku dan korban, melainkan menyangkut ketertiban umum. Membiarkan tersangka pengeroyokan luka berat tetap bebas tanpa penahanan berisiko memicu gesekan antar kelompok di akar rumput yang merasa keadilan tidak ditegakkan secara proporsional.
Secara hukum dan struktural, Kapolres bertanggung jawab penuh atas segala proses penyidikan yang terjadi di wilayah hukumnya. Jika seorang tersangka yang memenuhi syarat penahanan (ancaman di atas 5 tahun dan residivis) ternyata tidak ditahan atau diberikan fasilitas Restorative Justice (RJ) yang tidak sesuai aturan, maka tanggung jawab ada di tangan Kapolres.

Meskipun pemeriksaan dilakukan oleh penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), setiap keputusan strategis—terutama kasus yang menjadi perhatian publik atau melibatkan tokoh—biasanya dilaporkan kepada Kapolres melalui mekanisme Gelar Perkara. Keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka adalah diskresi (pilihan) yang di bawah pengawasan Kapolres. Hampir semua dokumen administratif penting dalam penyidikan memerlukan tanda tangan atau persetujuan pimpinan: Sprindik (Surat Perintah Penyidikan): Dasar dimulainya kasus. SP Han (Surat Perintah Penahanan): Jika tidak ada penahanan, Kapolres atau Kasat Reskrim harus memberikan alasan kuat mengapa diskresi itu diambil.

Proses Restorative Justice harus melalui gelar perkara yang biasanya dipimpin atau setidaknya diketahui oleh Kapolres untuk memastikan syarat-syarat dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 terpenuhi. Jika Kapolres membiarkan proses RJ bagi seorang residivis (yang jelas-jelas dilarang oleh Perpol No. 8/2021 Pasal 5), maka Kapolres bisa dianggap melakukan pembiaran atau salah prosedur. Kapolres tidak bisa berlepas tangan dengan alasan “itu urusan penyidik”. Di mata hukum, keberhasilan atau kegagalan penegakan hukum di sebuah kabupaten/kota adalah cermin kinerja Kapolresnya.
Kepolisian RI harus berdiri tegak di atas aturan yang mereka buat sendiri. Maaf adalah urusan moral, namun pertanggungjawaban pidana adalah urusan negara. Kami mendesak pihak kepolisian untuk pertama: Segera melakukan penahanan demi kepastian hukum dan mencegah pengulangan pidana. Kedua: Menolak upaya Restorative Justice, mengingat status tersangka sebagai residivis dan beratnya luka korban. Keadilan tidak boleh dikompromikan hanya dengan selembar surat kesepakatan jika hukum itu sendiri telah dilecehkan berkali-kali.

Memaafkan adalah hak korban, namun menghukum pelaku adalah kewajiban negara. Ketika pengulangan kejahatan (residivisme) dipandang sebelah mata, saat itulah negara memberi izin bagi kekerasan baru untuk lahir. Jangan biarkan Restorative Justice menjadi topeng bagi impunitas. Tegakkan hukum seadil-adilnya, atau bersiaplah melihat kepercayaan masyarakat runtuh sepenuhnya. Integritas Polri dipertaruhkan pada keberaniannya menahan mereka yang merasa di atas hukum. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan yang nyata (Justice delayed is justice denied). Jangan sampai desakan publik lebih kuat daripada nurani penegak hukum. Tahan pelakunya, tegakkan pasalnya, dan kembalikan marwah hukum ke tempat yang semestinya.

Hukum harus menjadi panglima, bukan pelayan bagi mereka yang terbiasa melanggarnya. Jika keadilan hari ini bisa dikompromikan, jangan salahkan jika esok hari rakyat mencari keadilannya sendiri. Jika Restorative Justice dipaksakan bagi pelaku yang berulang kali menumpahkan darah sesama, maka hukum bukan lagi menjadi panglima, melainkan hanya menjadi sekadar pelayan kepentingan. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan yang nyata (Justice delayed is justice denied). Kami mendesak Polres Metro Tangerang Kota untuk tegak lurus pada aturan: Tolak RJ bagi residivis, tahan pelaku, dan kembalikan marwah hukum ke tempat yang semestinya!”

Oleh: Imaduddin Utsman Al Bantani

Sumber Berita: rminubanten.or.id

PANJI ISLAM
Portal Berita Islam – Portal Berita Islam Terpercaya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tags: AdaApaBaharHabibKotaMelepasMetroNasabNasab HabibPolemikPolresSmithtangerang

ADVERTISEMENT
Previous Post

Alasan Zakat Fitrah Diwajibkan bagi Umat Islam, Ini Penjelasannya – Portal Islam

Next Post

Mumayyiz dalam Islam: Sahkah Puasa yang Dilakukannya? – Portal Islam

Berita Terkait

Menapak Tilas Hubungan Asli NU dan Rabithah Alawiyah – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Menapak Tilas Hubungan Asli NU dan Rabithah Alawiyah – Polemik Nasab Habib

by
Selasa. 16 Juni 2026 02:38
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Menguji Statement “Jangan Generalisir Klan Habib Baalwi, Setiap Suku Ada Yang Baik dan Buruk” – Polemik Nasab Habib

by
Selasa. 16 Juni 2026 01:37
Buku “Y-DNA Nabi Muhammad SAW” Hadirkan Pendekatan Genetika dalam Kajian Nasab Islam Modern – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Buku “Y-DNA Nabi Muhammad SAW” Hadirkan Pendekatan Genetika dalam Kajian Nasab Islam Modern – Polemik Nasab Habib

by
Selasa. 16 Juni 2026 00:35
KH Imaduddin Utsman Al-Bantani Luncurkan Buku “Fakta Historis Usman bin Yahya Menurut Sumber Primer” – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

KH Imaduddin Utsman Al-Bantani Luncurkan Buku “Fakta Historis Usman bin Yahya Menurut Sumber Primer” – Polemik Nasab Habib

by
Senin. 15 Juni 2026 23:34
KH Syam’un: Jenderal Ulama dan Tokoh NU – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

KH Syam’un: Jenderal Ulama dan Tokoh NU – Polemik Nasab Habib

by
Senin. 15 Juni 2026 22:33
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Framework Melihat Imigran Yaman dan Amalan Habib Baalwi, Tudingan Operasi Intelijen hingga Kyai Ikhya dan Nabi Adam: Kelompok Ky – Polemik Nasab Habib

by
Senin. 15 Juni 2026 21:32
كتاب أبناء الإمام في مصر والشام الحسن والحسين كتاب مزور منحول – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Kitab “Abna’ al-Imam fi Misr wa asy-Syam al-Hasan wal-Husain” adalah Kitab Palsu dan Manhul – Polemik Nasab Habib

by
Senin. 15 Juni 2026 20:30
Next Post
Mumayyiz dalam Islam: Sahkah Puasa yang Dilakukannya?  – Portal Islam

Mumayyiz dalam Islam: Sahkah Puasa yang Dilakukannya? - Portal Islam

Waktu Salat dan Imsakiyah di Bandung Hari Ini – 8 Ramadan 1447 H – Portal Islam

Waktu Salat dan Imsakiyah di Bandung Hari Ini – 8 Ramadan 1447 H - Portal Islam

Jadwal Sholat & Imsakiyah di Jakarta untuk Hari Ini (8 Ramadan 1447 H) – Portal Islam

Jadwal Sholat & Imsakiyah di Jakarta untuk Hari Ini (8 Ramadan 1447 H) - Portal Islam

Discussion about this post

Berita Populer

  • Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    Surat Ad-Dhuha Latin, Arab dan Artinya Beserta Keutamaannya

    2484 shares
    Share 994 Tweet 621
  • Bacaan Ayat 1000 Dinar Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Waktu Terbaik Membacanya

    1601 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Macam Tanda Waqaf dalam Al-Qur’an Serta Cara Membacanya

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Cara Membaca Tajwid Surat An-Nas Beserta Penjelasannya

    1253 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Hukum Tajwid Surat Al Baqarah Ayat 155, Beserta Penjelasan dan Cara Membaca

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286

Berita Terbaru

Menapak Tilas Hubungan Asli NU dan Rabithah Alawiyah – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Menapak Tilas Hubungan Asli NU dan Rabithah Alawiyah – Polemik Nasab Habib

2 hari ago
Antara Taipan Yahudi George Soros dan Rumail Abbas – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Menguji Statement “Jangan Generalisir Klan Habib Baalwi, Setiap Suku Ada Yang Baik dan Buruk” – Polemik Nasab Habib

2 hari ago
Buku “Y-DNA Nabi Muhammad SAW” Hadirkan Pendekatan Genetika dalam Kajian Nasab Islam Modern – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

Buku “Y-DNA Nabi Muhammad SAW” Hadirkan Pendekatan Genetika dalam Kajian Nasab Islam Modern – Polemik Nasab Habib

2 hari ago
KH Imaduddin Utsman Al-Bantani Luncurkan Buku “Fakta Historis Usman bin Yahya Menurut Sumber Primer” – Polemik Nasab Habib
Nasab Habib

KH Imaduddin Utsman Al-Bantani Luncurkan Buku “Fakta Historis Usman bin Yahya Menurut Sumber Primer” – Polemik Nasab Habib

2 hari ago
ADVERTISEMENT
Panji Islam Portal Berita Islam Terpercaya di Indonesia | Portal Islam | Situs Islam

© 2026 Panji Islam - by RWD

Portal Berita Islam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Terms & Conditions
  • Cookies
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Donasi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Islam
    • Cover Story
    • Islam Indonesia
    • Islam Internasional
    • Palestina Terkini
    • Umroh dan Haji
    • Politik
  • Kajian
    • Gaya Hidup Muslim
    • Hiburan Islami
    • Jendela Keluarga
    • Oase Iman
    • Hukum Islam
  • Khazanah Islam
    • Khazanah Ramadhan
    • Khazanah Ponpes
    • Sejarah Islam
    • Sejarah Islam Nusantara
    • Peristiwa
    • Video
  • Kisah dan Hikmah
Al Qur'an Online
-

© 2026 Panji Islam - by RWD